JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga dan berada di wilayah masing-masing selama periode libur Lebaran.
Instruksi tersebut berlaku sejak satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Idul Fitri 1447 Hijriah, guna memastikan pemerintah daerah dapat merespons berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum hari raya.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Idul Fitri. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Dalam aturan itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri pada 14 hingga 28 Maret 2026.
Menurut Tito, penundaan hanya dapat dikecualikan untuk kegiatan yang benar-benar mendesak.
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.
Beberapa langkah yang diminta kepada kepala daerah antara lain mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur hari raya, sekaligus memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik, melakukan pemantauan serta pengendalian inflasi daerah, dan memastikan kesiapan berbagai kegiatan perayaan Idul Fitri di wilayah masing-masing.
Tito menegaskan keberadaan kepala daerah di wilayahnya penting agar respons pemerintah dapat dilakukan secara cepat jika muncul persoalan selama masa libur Lebaran.
Ia juga meminta agar rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang telah terbit untuk periode tersebut dapat dibatalkan atau dijadwalkan ulang.
Surat edaran itu turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.*
