BEKASI – Polemik terkait proses seleksi Direktur Kepatuhan di PT BPRS Patriot Kota Bekasi kian memanas. Setelah sebelumnya mendapat sorotan dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Bekasi, kritik kini juga datang dari kalangan pengamat kebijakan publik.
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Ketua Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro, menilai polemik ini tidak lagi sekadar persoalan prosedur internal perusahaan, melainkan menyangkut tata kelola lembaga keuangan milik daerah yang mengelola dana masyarakat.
Menurutnya, jabatan Direktur Kepatuhan dalam struktur perbankan memiliki peran strategis. Posisi ini bertanggung jawab memastikan kepatuhan terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencegah konflik kepentingan, mengawasi penerapan prinsip anti pencucian uang, serta menjaga integritas operasional bank.
“Jika proses seleksi jabatan sepenting ini tidak dilakukan secara transparan, maka potensi risiko sistemik bagi lembaga tidak bisa dihindari,” ujar Baskoro dalam keterangannya.
Lima Sorotan Publik
Sejumlah pihak menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses seleksi tersebut.
Pertama, tidak adanya pengumuman terbuka yang luas kepada publik mengenai penjaringan kandidat. Sebagai badan usaha milik daerah (BUMD), proses pengisian jabatan direksi dinilai seharusnya diumumkan secara terbuka untuk menjamin kompetisi yang sehat dan penerapan prinsip merit system.
Ketua PC PMII Kota Bekasi, M. Rizky Yusa Maulana, menilai minimnya informasi publik membuka ruang dugaan bahwa proses seleksi dilakukan secara terbatas.
“Jika prosesnya bersih, mengapa tidak diumumkan secara luas? Transparansi adalah standar minimal dalam pengisian jabatan strategis yang menyangkut dana publik,” kata Rizky.
Kedua, komposisi panitia seleksi juga dinilai belum jelas. Hingga saat ini publik tidak mengetahui siapa saja yang terlibat dalam tim seleksi maupun bagaimana independensi mereka dijamin.
Menurut pengamat, transparansi mengenai tim seleksi merupakan bagian penting dari akuntabilitas, termasuk memastikan panitia bebas dari konflik kepentingan serta memiliki kompetensi di bidang manajemen risiko dan perbankan syariah.
Ketiga, mekanisme penilaian kandidat tidak dipublikasikan secara terbuka. Tidak ada informasi mengenai indikator penilaian, bobot evaluasi, maupun hasil akhir proses seleksi.
Baskoro menilai ketertutupan ini berpotensi melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Jika mekanisme penilaian tidak dibuka, maka publik sulit menilai apakah proses ini berbasis merit atau preferensi. Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini dapat masuk kategori maladministrasi karena mengabaikan asas transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Keempat, muncul kekhawatiran terkait potensi intervensi politik. Sebagai BUMD, PT BPRS Patriot berada dalam ekosistem pemerintahan daerah sehingga transparansi dinilai penting untuk menutup ruang kecurigaan tersebut.
Baskoro mengingatkan bahwa jabatan Direktur Kepatuhan harus dijaga independensinya.
“Direktur Kepatuhan merupakan pengawas internal bank. Jika sejak awal memiliki afiliasi politik, maka independensinya patut diragukan. Ini berisiko bagi stabilitas kelembagaan bank,” ujarnya.
Kelima, potensi risiko hukum dan reputasi. Jika fungsi kepatuhan tidak berjalan independen, dampaknya tidak hanya administratif tetapi dapat berkembang menjadi temuan audit serius, sanksi regulator, kerugian keuangan, hingga menurunnya kepercayaan nasabah.
Dalam konteks BUMD, kerugian perusahaan juga berarti kerugian bagi daerah.
Rizky menegaskan pihaknya berharap polemik ini dapat dicegah sejak awal.
“Kami tidak ingin Kota Bekasi belajar dari skandal setelah semuanya terlambat. Pencegahan dimulai dari proses yang bersih,” katanya.
Ujian Integritas Pemerintah Daerah
Baskoro menilai pemerintah daerah sebagai pemegang saham memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Ia menyarankan agar seluruh tahapan seleksi dibuka secara transparan kepada publik. Jika ditemukan cacat prosedural, menurutnya penghentian sementara proses seleksi juga dapat menjadi langkah rasional.
“Jika proses ini tidak dibuka secara komprehensif, publik berhak meminta audit independen. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah,” ujarnya.
Desakan Transparansi
PC PMII Kota Bekasi bersama sejumlah pengamat kebijakan publik mendesak agar seluruh tahapan seleksi Direktur Kepatuhan PT BPRS Patriot dibuka secara transparan.
Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain pembukaan dokumen dan tahapan seleksi, pengumuman kandidat beserta rekam jejak profesionalnya, penjelasan dasar hukum proses seleksi, serta pelaksanaan audit independen.
Menurut mereka, tanpa keterbukaan, legitimasi pejabat yang nantinya terpilih berpotensi terus dipertanyakan oleh publik.
Sebab pada akhirnya, polemik ini tidak hanya menyangkut satu jabatan, tetapi juga menyangkut integritas lembaga keuangan daerah, kredibilitas pemerintah, serta keamanan dana masyarakat.
