JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menggelar rapat koordinasi lintas pemangku kepentingan guna menyikapi dinamika keamanan di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada penyelenggaraan ibadah umrah. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan 10 langkah mitigasi untuk memastikan keselamatan dan perlindungan jemaah umrah Indonesia.
Rapat yang digelar di Jakarta itu dihadiri perwakilan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, perusahaan penerbangan, serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, menegaskan bahwa keselamatan jemaah menjadi prioritas utama pemerintah dalam setiap pengambilan kebijakan.
“Kerangka berpikir kita jelas, keselamatan jemaah adalah yang utama. Penundaan bukan pembatalan, melainkan langkah mitigasi risiko. Ini menunjukkan negara hadir untuk memastikan pelindungan, kepastian, dan ketenangan bagi seluruh jemaah,” ujar Puji Raharjo saat memimpin rapat, Selasa (3/3/2026).
Sebelumnya, Kemenhaj telah mengimbau calon jemaah yang belum berangkat agar menunda perjalanan umrah hingga situasi keamanan dan penerbangan di kawasan Timur Tengah, khususnya menuju dan dari Arab Saudi, dinilai lebih kondusif.
Sepuluh Langkah Mitigasi
Setelah mendengarkan paparan dan masukan dari seluruh peserta rapat, pemerintah dan pemangku kepentingan menyepakati 10 langkah strategis mitigasi, yakni:
- Membentuk Pusat Koordinasi Terpadu yang melibatkan Kemenhaj, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, perusahaan penerbangan, serta PPIU.
- Seluruh pemangku kepentingan berkomitmen melakukan pertukaran data dan pembaruan informasi secara berkala untuk penanganan perjalanan umrah.
- Kementerian Luar Negeri mengimbau PPIU mempertimbangkan penundaan sementara keberangkatan calon jemaah hingga kondisi keamanan wilayah udara menuju Arab Saudi lebih stabil.
- Kementerian Perhubungan berkomitmen memberikan kemudahan izin extra flight dan izin terbang bagi maskapai yang membutuhkan.
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan kemudahan pembatalan atau penundaan keberangkatan bagi jemaah yang telah memiliki visa.
- Perusahaan penerbangan berkomitmen memberikan kebijakan terbaik terkait refund, reschedule, dan re-route tiket tanpa biaya, termasuk layanan akomodasi dan konsumsi bagi jemaah yang tertunda kepulangannya di Arab Saudi maupun negara transit, sesuai kebijakan masing-masing maskapai.
- Maskapai utama berkomitmen melakukan transfer penumpang ke maskapai mitra serta mengupayakan extra flight untuk mengangkut jemaah yang tertahan di Jeddah dan Madinah.
- PPIU yang tetap memberangkatkan jemaah karena telah terikat kontrak layanan wajib menjamin keselamatan dan keamanan jemaah hingga kembali ke Tanah Air, serta memberikan edukasi terkait kondisi terkini di Timur Tengah.
- PPIU yang belum terikat kontrak di Arab Saudi diharapkan menunda keberangkatan, dan jika tetap memberangkatkan jemaah wajib memberikan edukasi menyeluruh mengenai situasi keamanan.
- Kemenhaj akan mengomunikasikan kompensasi, restitusi, atau refund terkait visa, akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat bagi calon jemaah yang gagal berangkat akibat larangan penerbangan di sejumlah negara transit.
Pemerintah menegaskan koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat agar keselamatan, kenyamanan, dan kepastian pelayanan bagi jemaah umrah Indonesia tetap terjaga di tengah ketidakpastian situasi regional.
