1 month ago
1 min read

Wamenhaj Dorong Reformasi Tata Kelola Keuangan Haji Sesuai UU 14/2025

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Humas Kemenhaj)

JAKARTA — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan penguatan tata kelola keuangan haji harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI, Kamis (12/2), sebagai bagian dari penyesuaian UU Nomor 34 Tahun 2014.

Menurut Dahnil, penyesuaian regulasi ini bukan sekadar teknis hukum, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sistem haji nasional dengan prinsip modern, transparan, dan berkelanjutan. “Keuangan haji adalah bagian dari keuangan negara. Tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Karena itu, tata kelolanya harus semakin akuntabel dan profesional, dengan orientasi kemaslahatan jemaah,” tegasnya.

Dahnil menjelaskan, UU 14/2025 menegaskan pemisahan transaksi penyelenggaraan haji antara calon jemaah dan pemerintah, serta transaksi pengelolaan keuangan haji antara pemerintah dan lembaga pengelola. Setoran awal Bipih diposisikan sebagai uang muka jasa penyelenggaraan haji yang disetorkan ke rekening atas nama Menteri Haji, sehingga relasi jasa publik antara jemaah dan negara menjadi jelas.

Dalam arsitektur baru ini, hubungan Menteri Haji dengan lembaga pengelola keuangan haji bersifat hierarkis. Menteri bertindak sebagai pemberi mandat dan penanggung jawab, sementara lembaga pengelola menjalankan mandat sebagai fund manager pemerintah.

Usulan perubahan norma juga menegaskan tiga hal krusial: Badan Pengelola Keuangan Haji bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Haji; Menteri Haji melakukan pembinaan dan pengawasan; serta kewajiban pelaporan berkala minimal setiap enam bulan.

Kontrak Kinerja dan Fokus Investasi

Wamenhaj menekankan pentingnya penguatan mandat agar lembaga pengelola fokus pada investasi, manajemen portofolio, dan optimalisasi nilai manfaat secara berkelanjutan—bukan pada domain operasional penyelenggaraan haji. Untuk itu, diusulkan mekanisme kontrak kinerja tahunan antara Menteri Haji dan lembaga pengelola, berisi target nilai manfaat, batas toleransi risiko, indikator kinerja utama, serta standar tata kelola.

Biaya operasional lembaga juga akan diselaraskan dengan capaian kinerja berbasis persentase nilai manfaat. “Pengelolaan harus prudent, transparan, akuntabel, dan patuh syariah,” kata Dahnil.

Optimalisasi Nilai Manfaat

Nilai manfaat dana haji, lanjut Dahnil, digunakan melalui mekanisme persetujuan DPR sesuai fungsi pengawasan dan penganggaran—baik untuk subsidi atau rasionalisasi BPIH, peningkatan kualitas layanan, maupun kemaslahatan umat. Lembaga pengelola juga diberi fleksibilitas investasi lintas sektor, tidak terbatas pada sektor haji, dengan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, stabilitas imbal hasil, dan kepatuhan syariah.

“Tujuannya jelas: optimalisasi dana jangka panjang secara profesional agar manfaatnya dirasakan langsung oleh jemaah dan umat,” ujarnya.

Menutup pemaparannya, Dahnil menegaskan penyesuaian UU 34/2014 terhadap UU 14/2025 diharapkan memperkuat sistem haji nasional dan menjadi model pengelolaan keuangan haji yang modern, transparan, serta berkelanjutan.*

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Kemenhaj Terbitkan Edaran Jenis Haji dan Pembayaran Dam

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) resmi menerbitkan

Kemenhaj Sambut Fatwa Muhammadiyah: Dam Boleh Disembelih di Indonesia

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyambut baik
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88