JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam menangani setiap aduan masyarakat secara profesional, terstruktur, dan berkeadilan. Melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, pemerintah mengedepankan pendekatan mediasi dan musyawarah sebagai langkah awal penyelesaian aduan jemaah.
Dalam periode 26–29 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap lima kasus aduan yang dilaporkan masyarakat. Seluruh proses berlangsung secara kondusif dengan mengutamakan klarifikasi fakta, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak para pihak yang terlibat.
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan mediasi merupakan bagian dari mekanisme resmi penanganan pengaduan yang bertujuan mendorong penyelesaian secara adil dan berimbang, tanpa mengesampingkan peran negara sebagai regulator.
“Pendekatan mediasi kami lakukan sebagai upaya penyelesaian awal yang berkeadilan dan mengedepankan prinsip win-win solution. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, Kementerian Haji dan Umrah tetap akan menindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan serta langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Harun di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Salah satu proses mediasi dilaksanakan pada 29 Januari 2026, terkait aduan jemaah umrah terhadap salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Aduan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian fasilitas akomodasi hotel yang diterima jemaah dengan penawaran awal paket perjalanan.
Melalui proses mediasi yang berlangsung secara terbuka dan berimbang, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara mediasi dan ditandatangani oleh para pihak sebagai dasar penyelesaian perkara.
Sementara itu, sejumlah aduan lainnya masih berada pada tahap klarifikasi dan pendalaman. Harun memastikan seluruh proses penanganan aduan tetap berada dalam koridor pengawasan dan akuntabilitas.
“Apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak tercapai, maka langkah lanjutan akan ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Kementerian Haji dan Umrah juga menegaskan terus membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat. Setiap laporan yang masuk diproses secara objektif, transparan, dan akuntabel, dengan mengutamakan perlindungan hak jemaah serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.*
