2 months ago
1 min read

Kemenhaj Pastikan Petugas Haji Arab Saudi Tak Kurangi Kuota Jemaah

Tenaga Ahli Bidang Media Kemenhaj, Ichsan Marsha. (Foto: MCH 2026)

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia RI (Kemenhaj) menyatakan seluruh pembiayaan Pendidikan dan Pelatihan (diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pernyataan ini sekaligus meluruskan asumsi yang selama ini berkembang di tengah masyarakat bahwa pembiayaan petugas haji berasal dari dana simpanan atau setoran jemaah haji. Kemenhaj memastikan anggapan tersebut tidak benar.

Sebagai bentuk transparansi publik, Kemenhaj menegaskan, penyelenggaraan diklat PPIH merupakan program resmi negara yang dibiayai penuh oleh APBN, tanpa menggunakan dana jemaah maupun nilai manfaat dana haji.

Tenaga Ahli Bidang Media Kemenhaj, Ichsan Marsha, menyampaikan bahwa Diklat PPIH 2026 digelar secara intensif selama lebih dari tiga pekan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

“Proses diklat kali ini digelar selama tiga pekan lebih dan seluruh pembiayaannya menggunakan APBN. Bukan menggunakan, tanda kutip, uang jemaah,” ujar Ichsan, Jumat (23/1/2026).

Menurut Ichsan, penegasan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola penyelenggaraan ibadah haji secara transparan dan akuntabel.

Kemenhaj bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lanjut Ichsan, terus menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana haji agar seluruh nilai manfaat digunakan secara tepat sasaran untuk kepentingan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Bukan kuota jemaah
Selain pembiayaan, Kemenhaj juga menegaskan, keberangkatan petugas haji tidak mengurangi kuota jemaah haji reguler.

Ichsan mengatakan PPIH Arab Saudi menggunakan kuota khusus yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Kementerian Haji Arab Saudi. Kuota petugas tersebut ditetapkan sebesar 2 persen dari total kuota jemaah haji Indonesia setiap tahunnya.

“Termasuk kuota petugas, itu kuota khusus, tidak menggunakan kuota jemaah haji,” tegasnya.

Ia menambahkan, skema kuota khusus ini memastikan bahwa keberangkatan petugas murni untuk kepentingan pelayanan jemaah, tanpa menggeser hak calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat haji.

Kemenhaj menilai diklat PPIH yang dilaksanakan secara intensif ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kualitas layanan haji 2026. Dengan dukungan penuh APBN, materi pelatihan difokuskan pada penguatan kesiapan fisik, mental, serta kemampuan teknis petugas di lapangan.

“Ini menjadi penguatan bagaimana nanti petugas menghadirkan layanan-layanan yang optimal bagi para jemaah haji di Tanah Suci,” tandas Ichsan.*

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Kemenhaj Terbitkan Edaran Jenis Haji dan Pembayaran Dam

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) resmi menerbitkan

Kemenhaj Sambut Fatwa Muhammadiyah: Dam Boleh Disembelih di Indonesia

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyambut baik
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88