JAKARTA – Hak para disabilitas mendapatkan layanan kitab suci Al-Qur’an dan lektur-lektur keagamaan lainnya yang mudah untuk diakses sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor (No) 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pentashih Ahli Madya Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), Deni Hudaeny, mengatakan pemerintah, khususnya Kementerian Agama (Kemenag), dalam hal ini memberikan mushaf-mushaf Al-Qur’an Braille dan Isyarat kepada umat beragama Islam yang memiliki disabilitas.
“Pemerintah, khususnya Kementerian Agama berikhtiar memberikan layanan Al-Qur’an berikut terjemahannya bagi disabilitas tunanetra melalui Mushaf Al-Qur’an Braille dan bagi disabilitas tunarungu-wicara melalui Mushaf Al-Qur’an Isyarat,” ujarnya dalam Talkshow Al-Qur’an untuk Semua di Expo MTQ Nasional Samarinda, Rabu (11/9/2024).
Deni memaparkan hasil penilitian di berbagai wilayah dalam dan luar negeri menunjukkan pembelajaran Al-Qur’an Isyarat ditetapkan menggunakan Arabic Sains Language.
“Tujuannya dipilih Arabic Sains Language agar teman-teman tuli bisa membaca Al-Qur’an di Arab Suadi, Makkah, Madinah, dan Mesir karena menggunakan isyarat yang sama,” terangnya.
Al-Qur’an hak semua orang
Ia juga menjelaskan sejak tahun 2020, LPMQ telah menyusun suatu pedoman Al-Qur’an Isyarat sesuai dengan kesepakatan teman-teman tuli.
Kemudian, mushaf Al-Qur’an Isyarat yang lengkap dengan 30 juz serta metode khitabah dan metode tilawah telah disusun.
“Alhamdulillah, Indonesia menjadi negara pertama yang menerbitkan Mushaf Al-Qur’an Isyarat lengkap dengan dua metode tersebut. Semoga negara Islam lainnya bisa belajar dari Indonesia,” ujarnya.
Deni berharap kehadiran mushaf Al-Qur’an Braille dan mushaf Al-Qur’an Isyarat bisa jadi memberikan layanan keagamaan yang inklusif bagi seluruh umat Islam di Indonesia.
“Mudah-mudahan dengan ikhtiar ini, kita dapat meraih keberkahan Al-Qur’an,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa penyediaan layanan Al-Qur’an merupakan amanat Ilahi dan konstitusi. Dengan mengatakan amanat Ilahi, ia merujuk kepada hak semua orang untuk mendapatkan petunjuk dari Tuhan.
“Sejarah membuktikan, seorang ulama bernama Imam Asy-syatibi Ar-Ra’in dengan kondisi tunanetra bisa menghapal Al-Qur’an bahkan merumuskan bait-bait dalam kitab Hirzul Amani wa Wajhut Tahani,” ujarnya.* (Bayu Muhammad)