JAkARTA – Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) mengecam keputusan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari Dinas Polri kepada Rudy Soik.
PTDH ini dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri, Komisaris Besar Polisi Robert Antoni Sormin, Kabid Propam Polda NTT selaku Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri, yang dalam proses persidangan kode etik tersebut, juga didampingi oleh Ditreskrimsus Polda NTT selaku wakil ketua sidang Komisi dan juga Komisaris Polisi Nicodemus Ndoloe
Rudy Soik merupakan seorang polisi aktif yang selama ini berhasil dalam menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang, Nusa Tenggara Timur, namun karena komitmen dan keberhasilannya dalam menangani kasus perdagangan orang di Kupang.
Rudy sering berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kepentingan untuk bisnis perdagangan orang, mereka merasa terancam karena bisnisnya terganggu.
Rudy pun akhirnya dipindahkan ke bagian lain karena dianggap menganggu ketenangan bisnis “Bajual Manusia”.
Dalam mengungkapkan kasus-kasus yang terjadi di wilayah Kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur, Rudy selalu melakukan tindakan yang cepat dan tidak memikirkan bahwa ada oknum-oknum tertentu yang mem-backup bisnis yang melanggar hukum tersebut.
Tindakan Rudy yang dianggap menganggu bisnis kelompok-kelompok tertentulah yang akhirnya membawa Rudy dalam proses sidang etik dan diputuskan dengan pemberhentian dengan tidak terhormat.
Merespons pemberhentian terhadap Rudy Soik, Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyebut hal ini sebagai kemunduran institusi penegakan hukum.
Seharusnya, kata Saras, kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang.
“Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur,” katanya Sabtu (12/10/2024).
Politisi Gerindra ini juga menambahkan bahwa Rudy memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota Kepolisian.
“Selain itu, pemberhentian dengan tidak hormat terjadi jika anggota Kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat. Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat?”ujarnya.
Saras mengimbau kepolisian, khususnya Tim Etik, melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian.
Di lain pihak, Ketua Harian JarNas Anti TPPO, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, sangat menyayangkan dengan tindakan Kepolisian Polda NTT tersebut. Dan rohaniawan ini pun akan mendukung Rudi Soik dalam memperjuangkan hak-haknya.
“Kami akan mengirimkan surat ke Kapolri terkait dengan Keputusan Pemberhentian ini,” tegas Chrisanctus.*