JAKARTA – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, mengatakan partainya akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Menurut Masinton, partai berlogo kepala banteng itu akan mengawal mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 27 Agustus nanti.
Masinton mengatakan biar rakyat yang menjadi saksi perjuangan demokrasi yang menurutnya sedang berada di bawah ancaman.
“Jadi nanti, biar tanggal 27 ya, Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini,” ujarnya, Rabu (21/8/2024).
Masinton mengaku bukan hanya partainya yang akan mendaftarkan diri, tapi juga partai politik-partai politik (parpol) dengan calon-calon lainnya yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan keputusan MK.
“Iya, kami akan mendaftarkan bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silakan gunakan,” terangnya.
Masinton mendesak agar tidak ada pihak yang mengikuti aturan-aturan yang menurutnya telah dimanipulasi baru-baru ini.
“Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini,” lanjutnya.
Ia menambahkan, harapannya Anies ada dalam peristiwa pendaftaran tersebut “Insya Allah ada Anies,” katanya.
Masinton menegaskan ketidaksepakatannya dengan keputusan Badan Legislatif (Baleg) DPR bersama pemerintah.
“Begitu loh, kita tahu semua apa proses di Baleg di DPR ini yang disampaikan oleh pemerintah dengan sangat cepat merespons keputusan MK itu. Berbanding terbalik ketika putusan MK nomor 90 tahun 2023 lalu,” katanya.
Putusan MK di pusaran DPR
Beberapa waktu lalu, Panja DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah putusan MA dan MK keluar. Dalam draf RUU itu, terdapat beberapa perubahan.
Salah satunya mengenai perubahan terhadap UU Pilkada. Adapun Pasal 40 UU Pilkada yang diubah berbunyi adalah sebagai berikut:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.* (Bayu Muhammad)
Baca juga: PDIP Umumkan Ratusan Calon Kepala Daerah