11 months ago
2 mins read

PDIP Tersenyum Habis MK Kabulkan Gugatan terhadap UU Pilkada

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: TVone)

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hasto mengaku bahagia dengan keluarnya keputusan tersebut. Hal itu dikarenakan upaya-upaya menghadirkan calon tunggal di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) 2024 mendatang sudah tidak mungkin lagi untuk dilakukan.

“Justru kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di daerah khusus ibukota membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi,” ujarnya, Selasa (20/8/2024).

Kemudian, Hasto menyampaikan terima kasih karena aspirasi rakyat sudah didengar. Ia juga mengatakan PDIP menjadi semakin menyatu dan bisa mengajukan calon sendiri di Pilgub DKJ 2024 mendatang.

“Dan kami mengucapkan terima kasih suara rakyat didengarkan dan PDIP akan menyatu, semakin menyatu dengan rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta,” sambungnya.

Sebelumnya, MK memberikan keputusan soal UU Pilkada. MK menyatakan partai politik (parpol) atau gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

PDIP, kata Hasto, akan menggelar rapat untuk membahas aspirasi masyarakat terkait sosok pemimpin yang akan dicalonkan di Pilgub DKJ 2024.

Ketika ditanya apakah PDIP akan mengusung mantan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Anies Baswedan, Hasto meminta masyarakat untuk menunggu waktu tanggal mainnya. “Tunggu tanggal mainnya,” tegasnya.

Gugatan UU Pilkada lolos

Beberapa waktu lalu, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Kini, MK menyatakan parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski mereka tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Adapun penetapan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional berdampak kepada pasal lainnya, yaitu Pasal 40 ayat (1).

“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan,” bunyi pasal tersebut.

Demikian, MK mengabulkan sebagian gugatan dengan amar keputusan yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menjadi:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.* (Bayu Muhammad)

Baca juga: Yasonna ‘Direshuffle’, Megawati: Nggak Apa-Apa

1 Comment

Leave a Reply to PDIP Pertimbangkan Ahok hingga Masinton untuk Maju di Pilgub DKJ – Total Politik Cancel reply

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Polemik SKCK Anggit Kurniawan Nasution: Tidak Ada Tipu Muslihat dalam Pengurusan Dokumen

JAKARTA – Sengketa mengenai keabsahan dokumen pencalonan Wakil Bupati Pasaman

Effendi Gazali: MK Akan Batalkan Hasil Pilkada Kukar

JAKARTA – Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali dan Ketua Masyarakat
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88
situs totositus totositus totojakartaslot88