2 months ago
2 mins read

JPPI: Negara Bisa Biayai Semua Anak di Sekolah Swasta

Ilustrasi anak-anak SD di sekolah. (Foto: Dok. Pemkot Semarang)

JAKARTA – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menghadiri undangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Hari Kamis (1/8/2024) untuk bersidang mengenai lanjutan Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 soal Pengujian Materiil Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), tepatnya Pasal 34 ayat (2).

Adapun pasal tersebut menyatakan bahwa, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Maksud dari pendidikan dasar dalam pasal itu adalah jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.

JPPI menilai kalau pemaknaan tanpa memungut biaya yang tertera dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sudah jelas. Menurut mereka, hal itu bermaksud setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan dasar tanpa harus membayar biaya pendidikan.

Mereka tidak perlu membayar biaya-biaya pendidikan termasuk biaya gedung, sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), buku, seragam, dan biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan pendidikan.

Sayangnya, fakta menunjukkan bahwa sekolah bebas biaya dimaknai oleh pemerintah hanya diterapkan di sekolah-sekolah negeri saja. Hal itu tidak berlaku bagi siswa-siswa yang mengampu pendidikan di sekolah-sekolah swasta.

Hal itu mendatangkan protes dari orang tua yang anak-anaknya terpaksa harus putus sekolah atau memaksa untuk lanjut sekolah tapi ijazahnya ditahan di akhir karena mereka belum melunasi sejumlah pungutan.

“Kami menilai, tafsir pemerintah atas pasal Pasal 34 Ayat (2) UU sisdiknas jelas bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 dan 2 yang menyatakan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya,” kata Koordinator Nasional (Koornas) JPPI, Ubaid Matraji, dalam siaran pers, Kamis (1/8/2024).

Dalam pelaksanaan sidang MK hari ini, para hadirin diagendakan untuk mendengarkan keterangan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Dirjen Anggaran Kemenkeu dan Bappenas hadir untuk memberikan pertimbangan kepada hakim soal kemampuan anggaran negara kalau gugatan tersebut dikabulkan.

“Menurut perhitungan JPPI, 20 persen APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk pendidikan itu sudah sangat cukup untuk mewujudkan sekolah tanpa dipungut biaya, tidak hanya  di SD-SMP, tapi membebaskan biaya sekolah dari SD-SMA, baik di negeri maupun swasta. Apalagi, sumber dana pendidikan tidak hanya bergantung pada APBN, tapi juga ada 20 persen dari APBD,” kata Ubaid.

‘Orang tua tidak perlu lagi pusing’

Setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, JPPI mengadakan survei besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh orang tua di wilayah Jakarta-Depok-Bogor-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) untuk membiayai anaknya belajar di sekolah-sekolah swasta.

JPPI menemukan bahwa rata-rata biaya yang dihabiskan adalah sebesar Rp 8 juta per anak dalam setahun untuk jenjang SD-SMA.

“Angka ini sebenarnya bisa dijadikan patokan perkiraan standar pembiayaan pendidikan per anak di sekolah swasta. Sebab, tarif sekolah swasta sudah disesuaikan dengan komponen pendidikan yang meliputi biaya investasi dan biaya operasional (personalia dan non personalia),” terang Ubaid,

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), jumlah anak yang menempuh pendidikan di sekolah-sekolah swasta adalah sebanyak 10.523.879 anak.

Jika dihitung secara keseluruhan, maka biaya yang diperlukan untuk membiayai anak-anak yang sekolah di sekolah-sekolah swasta adalah sebesar Rp 84 triliun.

“Kebutuhan ini sangat kecil sekali dibandingkan jumlah anggaran pendidikan yang sangat fantastis 665 triliun. Kita hanya butuh refocusing dan penentuan skala prioritas,” tandas Ubaid.

Ubaid menaruh harapan gugatan mereka bisa dikabulkan oleh MK agar para orang tua tidak perlu lagi pusing setiap tahun berpikir untuk memperebutkan kursi anaknya di PPDB.

“Gugatan ini bisa dikabulkan oleh MK dan orang tua tidak perlu lagi pusing tiap tahun untuk memikirkan rebutan kursi di PPDB dan besarnya biaya pendidikan di tengah himpitan masalah ekonomi yang tengah mendera masyarakat,” ujarnya.*

Baca juga: JPPI Temukan Kecurangan di PPDB 2024

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

JPPI Kritik Program Makan Gratis untuk Anak Sekolah

JAKARTA – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritik kebijakan makan

JPPI: Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah Merusak Anak

JAKARTA – Pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan