6 months ago
10 mins read

Masinton Pasaribu: Prinsip Pengelolaan Negara

Politikus PDI-P, Masinton Pasaribu. (Foto: Totalpolitik.com)

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini memang tak lagi terpilih sebagai anggota dewan pada periode mendatang. Namun, ia tak patah arang.

Baginya, masih banyak hal yang bisa dilakukan di luar sana dalam membangun negeri. Tak melulu lewat jalur legistlatif.

Ia menuturkan, di hari-hari terakhir tugasnya di Komisi XI, ada sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang tengah ia kerjakan bersama rekan-rekannya satu komisi. Salah satunya adalah Rencana Undang-undang Statistik (RUU Statistik).

“Statistik itu bagaimana mengintegrasikan sistem satu data. Itu sedang berjalan di Badan Legislatif (Baleg),” ujarnya.

Berikut perbincangan Totalpolitik.com dengan Masinton tentang hari-hari terakhirnya bertugas sebagai wakil rakyat.

Anda bertugas di Komisi XI DPR RI, bisa diceritakan apa saja yang Anda lakukan selama ini?

Komisi XI itu membidangi perekonomian, keuangan, dan pembangunan. Jadi kalau di Komisi XI itu, mitra kerjanya Menteri Keuangan. Menteri Keuangan membawahi berbagai direktorat, perbendaharaan negara, penerimaan keuangan di pusat dan daerah. Kemudian Direktorat Pajak, Direktorat Bea dan Cukai. Selain itu, juga dengan berbagai badan layanan umum, seperti Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kemudian ada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang merencanakan program-program pemerintah jangka menengah dan panjang. Kemudian sektor keuangan dengan bank sentral, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Komisi XI juga bertugas mengurusi perekonomian dan keuangan. Jadi, moneter, fiskal, dan segala macam itu adanya di Komisi XI.

Termasuk pengawasan soal pinjaman online (pinjol)?

Iya. Pinjolnya menyangkut pinjaman itu pengawasannya di OJK. Komisi XI itu memang bidangnya itu. Dan mitra kerjanya itu tadi yang menyangkut dengan perekonomian, keuangan, dan pembangunani. Bank-bank negara itu juga bagian dari mitra Komisi XI. Himbara, Bank Mandiri, dan segala macam.

Apa yang (menjadi) concern di Komisi XI itu memastikan bagaimana program pembangunan masyarakat itu berjalan. Dan kemudian sisi pembiayaan, sisi penerimaan negara, itu bisa dioptimalkan tanpa membebani masyarakat atau pelaku usaha. Tugas DPR memastikan itu.

Apa pekerjaan rumah (PR) yang masih belum bisa diselesaikan oleh Komisi XI di akhir masa periodenya sekarang?

Ada beberapa yang sudah dilakukan oleh Komisi XI tentang legislasi, yaitu Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), soal sistem keuangan. Salah satu di antara produk Komisi XI bersama Kementerian Keuangan dan pelaku usaha perbankan. Kemudian harmonisasi perpajakan, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), itu dibahas di Komisi XI.

Yang sedang berjalan sekarang itu UU Statistik. Statistik itu bagaimana mengintegrasikan sistem satu data. Itu sedang berjalan ya di Baleg (Badan Legislatif). Selebihnya adalah rapat-rapat bersama kementerian/lembaga, yaitu (fungsi) pengawasan. Pengawasan itu bagaimana? Umpamanya, yang ramai di publik itu tentang pinjaman online, pinjol.

Bagaimana regulasi pengaturannya? Di satu sisi soal standar bunga, apa segala macam. Di sisi yang lain juga terdaftar atau nggak terdaftar di OJK. Itu yang disebut ilegal. Kan sangat banyak juga itu. Bagaimana pengawasannya? Selain pinjol itu, ya urusan investasi. Mitra Komisi XI itu kan satu di antaranya adalah OJK.

Kita sering bersama-sama dengan OJK melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat tentang literasi keuangan, inklusivitas keuangan. Bagaimana produk-produk pembiayaan atau produk-produk keuangan, asuransi, atau segala macam itu bisa diakses oleh masyarakat. Itu inklusi keuangan.

Sehingga pelaku usaha kecil juga bisa mengakses itu, bisa dimudahkan. Akses permodalannya umpamanya. Selama ini kan kendala di usaha kecil itu hal-hal yang sangat administratif. Standar-standar bank itu kan agak sulit diakses masyarakat. Nah, bagaimana masyarakat bisa mengakses itu.

Kemudian dengan Bank Indonesia, Komisi XI juga sering bikin kegiatan, tentang sosialisasi dan edukasi bersama ke masyarakat, di konstituen masing-masing anggota Komisi XI. Umpama di daerah pemilihannya. Misalnya, tentang sistem pembayaran.

Sekarang kan ada aplikasi QRIS, terus yang lain-lain juga. Hal-hal seperti ini jadi urusan Komisi XI. Terkait perpajakan bea dan cukai, bagaimana mendorong dan menggenjot potensi penerimaan negara agar bisa meningkat terus. Bagaimana semuanya teradministrasi dengan bagus.

Apakah UU P2SK sudah rampung dengan turunan-turunannya?

Turunannya kan nanti ada di pemerintah, dan juga instansi terkait. Seperti dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Contohnya OJK, itu kan lembaga independen negara. Maka dia diatur dengan Peraturan OJK. Begitupun dengan Bank Indonesia. Selain itu, Komisi XI juga membahas dan memberikan persetujuan atau tidak terhadap Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengajukan penyertaan modal. Ada yang disetujui, ada yang tidak. Itu ada di Komisi XI karena kan menyangkut keuangan negara, perbendaharaan negara dan lain-lain.

Sekarang yang sedang berjalan itu, karena siklusnya mau pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), nah BUMN-BUMN yang mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) itu sekarang dikasih melihat situasi. Cuma kok seringkali tuh kalau dalam penyertaan modal negara, pemerintah atau Kementerian Keuangan menurut saya tidak menyentuh persoalan substansinya, persoalan mendasarnya.

Ada beberapa badan usaha atau lembaga usaha itu yang bermasalah. Contoh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Itu kan sebelumnya ada masalah triliunan, yang kasusnya juga di Kejaksaan. Sebesar Rp 2,5 triliun kalau nggak salah. Kemudian ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) triliunan. Itu belum diselesaikan apa yang menjadi perbaikan dalam pengelolaan usahanya, permodalan atau segala macam pembiayaannya. Belum ada standar penyelesaian di lembaganya sendiri yang bermasalah, lalu ujug-ujug sudah ngajuin PMN. Lah, bangun-bangun udah Rp 10 triliun gitu loh.

Harusnya di pemerintah dia sudah ada skema penyelesaian dulu dong, biar nggak terulang kembali. Hal-hal begitu kerap diabaikan. Jadi pengulangan-pengulangan selalu terjadi kan. Sementara itu kan duit rakyat. Ada beberapa saya kasih contoh di perkeretaapian, ada permasalahan di sana, ada kasus. Harusnya kan standar good corporate governance (GCG)-nya gimana, ya kan? Tahu-tahu itu belum terselesaikan, lalu minta modal penambahan. Itu belum diurai.

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Zulfan Lindan: Pramono Anung Sudah Punya Basis Suara Solid

JAKARTA – Politisi Senior, Zulfan Lindan, menyoroti strategi politik yang

Pilgub Jateng Tantangan bagi PDIP

JAKARTA – Politisi Senior, Zulfan Lindan, menilai pemilihan gubernur di