JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan-organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Berbagai ormas keagamaan telah menyambut langkah pemerintah itu dengan baik. Mereka adalah Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis), dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
Namun tidak demikian dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Ormas keagaaman ini tidak tertarik mengurus soal tambang.
“Lembaga keagamaan kan kompetensinya atau urusannya itu berkaitan dengan pendidikan spiritual, membangun kesalehan umat beragama. Termasuk juga yang berkaitan dengan karya liturgi dan pewartaan, termasuk urusan kemanusiaan,” ujar Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migran, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan (KWI, Romo Marten Jenarut, dalam siniar dengan Total Politik.
Marten menilai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut sesuai dengan jati diri KWI yang berkedudukan sebagai lembaga keagamaan. “Dan KWI sebagai lembaga keagamaan mau tegak lurus, konsisten dengan marwahnya,” tegasnya.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, mewajarkan kalau tidak semua pihak setuju dengan langkah pemerintah memberikan IUP kepada ormas-ormas keagamaan.
“Memang di alam negara demokrasi seperti Indonesia ini, memang tidak gampang. Tidak selamanya satu kebijakan pemerintah diambil,” katanya.
Oleh karena itu, Ngabalin menyatakan pemerintah menghormati sikap-sikap yang muncul itu. Hanya saja, ia menekankan bahwa pemerintah memiliki banyak pertimbangan untuk memberikan izin pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan.*