JAKARTA – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora, Fahri Hamzah, berpendapat kalau pemangku jabatan gubernur seharusnya dipilih oleh presiden.
Sebelumnya, ia menjelaskan hubungan antara pemerintah pusat (pempus) dengan pemerintah provinsi (pemprov) adalah dekonsentrasi, bukan desentralisasi. Artinya, pemprov diberikan kewenangan sebatas menjadi kaki tangan dari pemerintah pusat.
“Prinsipnya kepada provinsi itu adalah dekonsentrasi. Karena itulah ada pelimpahan kewenangan kepada kaki tangan pemerintah pusat, namanya provinsi,” kata Fahri di Total Politik.
Sementara itu, otonomi yang berdasarkan asas desentralisasi berlaku bagi pemerintah daerah (pemda) di kabupaten, kota, dan nantinya unit desa.
“Kalo otonomi itu namanya desentralisasi, itulah daerah, gitu loh. Tingkat dua, kabupaten dan kota itu. Sehingga, nanti bahkan lahir lagi otonomi tingkat tiga, yaitu Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, ada Undang-Undang Desa,” jelasnya.
Pemprov akan menjadi penengah antara daerah dengan pusat. Terutama dalam memastikan program-program pempus berjalan lancar.
“Provinsi adalah mediator saja. Jadi, provinsi itu adalah menteri di tingkat provinsi yang mengatur supaya kebijakan pemerintah pusat itu berjalan dengan baik,” ucapnya.
Oleh karena itu, Fahri menilai pejabat gubernur sebaiknya dipilih oleh presiden saja. Tapi, sebagai calon yang diajukan untuk dikaji dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Ya, udah gubernur itu dipilih oleh presiden, ya kan. Mungkin karena di dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar, disebutkan ‘secara demokratis’, tawarkan (calonnya) kepada DPRD,” katanya.*