1 year ago
1 min read

KPK Periksa Hasto Kristiyanto Soal Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: TVone)

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap tersangka Harun Masiku.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir di gedung Merah Putih pada Senin, 10 Juni 2024,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

“Dipanggil untuk perkara Tersangka HM (Harun Masiku),” sambungnya.

Hasto mengaku takut mendapatkan kualat jika tidak memenuhi panggilan KPK yang dibentuk pada masa kepresidenan Megawati Soekarnoputri.

“Kalau diundang KPK juga datang cukup didampingi penasehat hukum. Kan KPK yang bikin Bu Mega. Nanti kalau saya nggak datang kualat. Maka datang. Kalau perlu sebelum undangan datang kita siap datang,” katanya.

Ia juga menerangkan kedatangannya sebagai bentuk komitmen seorang warga negara yang taat kepada hukum.

“Sesuai dengan komitmen saya sebagai warga negara yang taat hukum, hari ini datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ucapnya.

Kasus terus bergulir

Adapun kasus yang kini bergulir adalah suap Harun Masiku. Hal itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait suap untuk Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024.

Lembaga anti-rasuah tersebut kemudian menetapkan beberapa tersangka. Salah satunya adalah politikus PDIP, Harun Masiku. Selain itu, KPK juga menetapkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan sebagai tersangka.

Wahyu telah diadili dan dinyatakan bersalah karena menerima suap. Ia dikatakan menerima suap Dolar Singapura (SGD) yang bernilai Rupiah (Rp) 600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.

Suap tersebut diberikan lewat seseorang yang bernama Saeful Bahri supaya Wahyu dapat mengusahakan KPU menyetujui permohonan PAW Anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Wahyu telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada 2020. Sekarang, ia sudah bebas bersyarat. Sementara itu, Harun Masiku masih jadi buronan.

Terkini, KPK memeriksa sejumlah saksi dalam rangka mencari keberadaan Harun Masiku. Saksi-saksi yang dimaksud adalah pengacara bernama Simon Petrus, beserta dua mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave.* (Bayu Muhammad)

Baca juga:

Pengamat: PKS-PDIP Mengusung Anies Menarik

Alasan di Balik PDIP Belum Putuskan Gabung Prabowo atau Tidak

‘Jokowi Bisa Pimpin Parpol, Tak Mungkin PDIP dan PKS’

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Zulfan Lindan: Pramono Anung Sudah Punya Basis Suara Solid

JAKARTA – Politisi Senior, Zulfan Lindan, menyoroti strategi politik yang

Pilgub Jateng Tantangan bagi PDIP

JAKARTA – Politisi Senior, Zulfan Lindan, menilai pemilihan gubernur di
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88
situs totositus totositus totojakartaslot88