4 months ago
1 min read

MA Kabulkan Gugatan terhadap Batas Usia Cagub-Cawagub

Gedung Mahkamah Agung (MA). (Foto: Detik)

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan dari Partai Garuda terkait batas usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).

Dalam peraturan yang terbaru, cagub dan cawagub berusia minimal 30 tahun terhitung sejak hari pelantikan.

Adapun perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2204 yang diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan (dkk). Pemohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).

Ketentuan yang digugat adalah pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dilansir dari Detik.com, Kamis (30/5/2024), situs Kepaniteraan MA memperlihatkan bahwa Hak Uji Materiil (HUM) yang diajukan telah dikabulkan. “Kabul permohonan HUM,” seperti tertulis di situ.

Perkara tersebut diputuskan pada 29 Mei 2024 setelah diadili Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Yulius sebagai ketua beserta Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi sebagai anggota.

Batas usia

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, menerangkan gugatan pihaknya yang kini sudah dikabulkan oleh MA.

Dia beralasan pihaknya memajukan gugatan tersebut karena menilai pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 206 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Ada penambahan syarat yaitu ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’. Padahal di pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10 Tahun 2016 tidak ada syarat tersebut. Maka itu kami gugat dengan mengubah syarat tersebut menjadi pasal 4 ayat 1 huruf d ‘berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” jelas Teddy.

Jadi, ketentuan yang ada diubah dari sebelumnya ketika ditetapkan sebagai calon menjadi ketika dilantik setelah terpilih.

Respons Istana

Ketika ditanya mengenai dinamika yang sedang terjadi di MA, Presiden Joko Widodo (Jokowi), meminta masyarakat untuk bertanya kepada pihak yang bersangkutan.

“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat,” katanya, Kamis (30/5/2024).

Sementara itu, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno mengaku tidak mengikuti isu tersebut.

“Mohon maaf saya tidak mengikuti, anu ya, tidak mengikuti isu itu,” ujarnya, Kamis (30/5/2024).

Ia juga menyampaikan pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak berkomentar mengenai putusan MA sebagai lembaga yudikatif.

“Tapi tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak anu-lah berkomentar mengenai itu,” sambungnya.* (Bayu Muhammad)

Baca juga:

Adu Kuat Elektabilitas dalam Pilkada Jakarta 2024

Bamsoet Minta Masyarakat Tidak Fanatik di Pilkada 2024

PPI Rilis Survei Pilgub Jateng 2024, Gus Yasin Unggul

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Prabowo Dikabarkan Marah dengan Manuver Revisi UU Pilkada

JAKARTA – Muncul kabar bahwa Presiden terpilih, Prabowo Subianto, sangat

Partai Demokrat Tidak Lanjutkan Pengesahan RUU Pilkada

JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik