JAKARTA – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik fungsi pengawasan DPR RI yang dinilai masih belum optimal kendati besarnya persentase penyerapan anggaran oleh kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers dengan tajuk “Menjelang Akhir Periode, Kinerja DPR Masih Seperti Awal Periode” yang diselenggarakan Senin, 13 Mei 2024.
Dari 18 kementerian/lembaga mitra kerja DPR yang disorot, hanya tiga yang tingkat penyerapan anggarannya masih di bawah 95 persen.
Kendati demikian, Peneliti Formappi Bidang Anggaran, Y Taryono, mempertanyakan kualitas dan transparansi dari penyerapan anggaran yang tinggi itu.
“Tetapi apakah itu dari sisi kualitas apakah itu memang dilakukan oleh kementerian/lembaga secara transparan atau tidak,” katanya.
Menurutnya, persoalan anggaran masih belum mendapatkan perhatian penuh. Hal ini memprihatinkan apalagi dengan adanya banyak temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kinerja berbagai kementerian/lembaga di sisi penyerapan dan penggunaan anggaran.
Taryono menyampaikan bahwa tingkat serapan yang tinggi bukan jaminan anggaran yang ada sudah digunakan secara berkualitas.
“Nah artinya serapan anggaran ini belum tentu berkualitas bagi penggunaan anggaran oleh kementerian dan lembaga tersebut,” sambungnya.
Menurut pihaknya, DPR seharusnya menunjukkan kepedulian dengan mengawasi secara ketat penggunaan anggaran oleh kementerian/lembaga mitra kerjanya.
“Idealnya bahwa komisi itu harus mampu mencari sumber-sumber (ketidakefektifan). Misalkan ada temuan BPK bagaimana penggunaan anggaran itu apakah itu transparan atau tidak, ujar Taryono.
Formappi melihat alih-alih DPR melakukan tindak lanjut terhadap berbagai permasalahan yang muncul seputar penggunaan anggaran, komisi-komisi di DPR hanya memberikan respons apresiasi.
“Kalau misalkan temuan BPK itu memang ada masalah dari sisi teknis maupun penggunaan yang menyalahi aturan atau sebagainya, itu perlu ditindaklanjuti oleh komisi. Tapi komisi hanya berhenti, hanya memberikan apresiasi, dan mendengarkan penjelasannya,” katanya.
Peneliti Formappi Bidang Legislasi, Lucius Karus, menyampaikan pihaknya memberikan kritik mengenai ini di setiap masa sidangnya.
“Setiap masa sidang juga kami selalu mengkritik bagaimana DPR itu begitu saja misalnya menyepelekan laporan hasil audit BPK yang di dalamnya berisikan misalnya temuan, dugaan, penyimpangan anggaran yang ada di kementerian atau lembaga,” ungkapnya.
Ia menyampaikan kalau DPR harus melakukan verifikasi mengenai penggunaan anggaran kementerian/lembaga yang ada dalam rapat-rapat kerjanya.
“Mestinya kalau DPR rajin saja, itu diverifikasi atau langsung dikonfirmasi saja ke kementerian atau lembaga yang diundang untuk rapat kerja di DPR,” sambung Lucius.* (Bayu Muhammad)