Apa yang harus dilakukan pihak terkait
Akun Instagram merupakan salah satu aset digital penting bagi pelaku bisnis. Secara teknis memang sekuriti merupakan tanggung jawab pemilik akun dan penyelenggara layanan sudah memberikan sarana melindungi dari pencurian akun.
Namun penyelenggara layanan tetap harus tanggap terhadap apa yang sudah terjadi dan tidak membiarkan korban penipuan terkunci pada akunnya.
Sebagai gambaran, salah satu akun komunitas yang berhasil mengkalim kembali akunnya karena masih menguasai email lama tetapi tetap terkunci dan tidak dapat mengakses akunnya karena TFAnya diaktifkan oleh pembajak akun.
Hal ini harusnya menjadi perhatian pengelola platform untuk segera menyempurnakan sistemnya dan korban penipuan yang berhak bisa mengklaim kembali haknya dan tidak dihadapkan pada jalan buntu.
Pihak berwenang seperti Kominfo harus selalu mengikuti tren penipuan teranyar. Melihat maraknya pencurian akun dan korban yang terkunci pada akunnya harusnya Kominfo dapat menjalankan perannya sebagai pengawas dan meminta penyelenggara layanan memberikan solusi ketika korban pencurian akun menghadapi jalan buntu terkunci pada akunnya sendiri karena penyelenggara layanan terkesan kurang peduli pada apa yang sedang dialami korban penipuan.
Pihak kepolisian dan Kominfo sebenarnya dapat melakukan langkah pro aktif melacak pelaku penipuan seperti meminta informasi data akses penipu ke Instagram dan menelusuri alur rekening yang digunakan untuk menampung hasil penipuan.
Jika rekening yang digunakan adalah rekening bodong, maka teguran keras perlu diberikan kepada Bank yang membuka rekening tersebut karena tidak menjalankan proses Know Your Customer (KYC) yang benar dalam membuka rekening bank.
Sebaliknya jika rekening dibuka menggunakan KTP asli, pemilik identitas harus segera dimintai pertanggung-jawabannya.*
Alfons Tanujaya, Pengamat Keamanan Siber Vaksincom.