JAKARTA – Prof Yusril Ihza Mahendra mengemukakan pandangannya tentang kemungkinan adanya Hak Angket terkait sengketa hasil Pemilu 2024.
Menurut pakar Hukum Tata Negara ini, yang pertama harus dilihat adalah aspek konstitusional dan dinamika politiknya. “Apa gagasan DPR untuk menggunakan Hak Angket ini?” ujarnya.
Jadi, lanjut Yusril, memang sesuai dengan UUD 1945, DPR memiliki Hak Angket, Hak Interpelasi dan sebagainya. Itu dalam konteks DPR melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
“Hak Angket itu semacam penyelidikan, tak ubahnya kerja-kerja Kejaksaan,” tegasnya.
Simak kelanjutan pandangan Prof Yusril terkait narasi Hak Angket yang marak usai pemilu ini, hanya di Total Politik.