JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyelewengan insentif dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Penyidik menduga ketiganya menyalahgunakan insentif yang diberikan BGN kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa BGN memberikan insentif sebesar Rp 6 juta per hari kepada setiap SPPG.
“Kurang lebih yang Rp 6 juta itu. Yang per hari,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/5/2026).
Menurut Kejagung, dana insentif tersebut diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Namun, penyidik belum mengungkap secara rinci modus yang digunakan para tersangka karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Itu nanti kami sampaikan. Masih materi penyidikan itu,” ujarnya seperti dilaporkan Antara.
Fokus pada dugaan korupsi
Syarief mengatakan penyidik saat ini masih berfokus pada pembuktian tindak pidana korupsi dan belum mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk saat ini belum. Kita masih penyidikan murni penyidikan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ketiga mantan pejabat BGN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun anggaran 2025–2026.
Penyidik menduga para tersangka secara melawan hukum menunjuk yayasan-yayasan yang memiliki afiliasi tertentu sebagai mitra SPPG. Selain itu, mereka juga diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.
Ditahan 20 hari
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketiganya kini menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak Rabu (3/6/2026). Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.*
