JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan pengelolaan dam bagi jemaah haji Indonesia dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, perlindungan jemaah, serta penghormatan terhadap keberagaman pandangan fikih.
Pemerintah juga memastikan jemaah memiliki ruang untuk menjalankan kewajiban dam sesuai keyakinan masing-masing, selama dilakukan melalui mekanisme yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Juru Bicara Kemenhaj, Suci Annisa, mengatakan pemerintah tidak menyeragamkan cara pelaksanaan dam. Jemaah diberikan pilihan, baik membayar dam di Arab Saudi, melaksanakannya di Indonesia, maupun menggantinya dengan puasa sesuai pandangan fikih yang diyakini.
“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu, jemaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci, Minggu (17/5/2026).
Kebijakan itu muncul di tengah tingginya jumlah jemaah yang mulai menunaikan kewajiban dam. Berdasarkan data operasional terbaru, sekitar 70.758 jemaah telah tercatat melaksanakan dam melalui berbagai mekanisme, baik pembayaran di Arab Saudi, di Indonesia, maupun melalui puasa.
Bagi jemaah yang meyakini dam dapat dilakukan di Tanah Air, pemerintah mempersilakan pelaksanaannya di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara jemaah yang meyakini dam hanya sah dilaksanakan di Tanah Haram difasilitasi melalui lembaga resmi Pemerintah Arab Saudi, yakni Adahi Project.
“Khusus bagi jemaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jemaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana,” tegasnya.
Peringatan itu disampaikan menyusul maraknya tawaran pembayaran dam dari pihak yang tidak memiliki kejelasan legalitas. Kemenhaj meminta jemaah waspada terhadap promosi pembayaran dam murah, cepat, dan mudah yang beredar melalui pesan singkat, media sosial, atau pihak-pihak tertentu yang mengaku bisa membantu proses pembayaran.
Menurut Suci, persoalan dam tidak hanya menyangkut urusan administrasi atau transaksi pembayaran semata. Ada dimensi ibadah yang harus dijaga, termasuk memastikan kewajiban jemaah benar-benar terlaksana secara sah.
“Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jemaah. Karena itu, kami ingin memastikan jemaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan,” katanya.
Kemenhaj juga meminta jemaah yang masih memiliki pertanyaan terkait kewajiban dam, mekanisme pembayaran, maupun pandangan fikih tertentu agar berkonsultasi dengan pembimbing ibadah, petugas kloter, petugas sektor, atau petugas PPIH Arab Saudi.
Di sisi lain, pemerintah juga membeberkan perkembangan operasional penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M. Hingga Minggu (17/5/2026), sebanyak 450 kloter dengan 173.928 jemaah serta 1.796 petugas telah diberangkatkan menuju Arab Saudi.
Memasuki fase kedatangan gelombang kedua, sebanyak 171 kloter yang membawa 65.603 jemaah dan 684 petugas telah mendarat di Bandara King Abdulaziz, Jeddah. Sementara itu, 435 kloter dengan total 168.106 jemaah dan 1.740 petugas telah tiba dan menempati akomodasi di Makkah.
Selain itu, sebanyak 11.960 jemaah haji khusus juga telah berada di Makkah untuk mengikuti rangkaian ibadah haji tahun ini.
Jelang Armuzna
Menjelang fase Armuzna, Kemenhaj bersama PPIH Arab Saudi kini mematangkan berbagai persiapan layanan, mulai dari finalisasi data manifest jemaah, pemetaan pergerakan, transportasi, tenda, konsumsi, layanan kesehatan, perlindungan jemaah, hingga pembinaan ibadah. Kemenhaj juga mulai mengingatkan jemaah untuk menjaga kondisi fisik menjelang puncak ibadah haji.
“Kami mengimbau jemaah mulai menghemat energi dan menjaga kondisi fisik. Batasi aktivitas yang tidak mendesak, hindari paparan panas berlebihan, cukup minum, makan teratur, istirahat yang cukup, dan segera melapor kepada petugas kesehatan apabila mengalami keluhan,” ujar Suci.
Khusus bagi jemaah lansia, penyandang disabilitas, serta mereka yang memiliki penyakit penyerta, pemerintah meminta agar selalu berkoordinasi dengan petugas kesehatan, ketua regu, ketua rombongan, maupun petugas sektor.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas haji Indonesia yang terus bekerja mendampingi jemaah di setiap fase layanan. Terima kasih juga kepada seluruh jemaah yang terus menjaga kedisiplinan, kebersamaan, dan mengikuti arahan petugas dengan baik. Semoga seluruh jemaah haji Indonesia diberikan kesehatan, kelancaran, perlindungan, dan meraih haji mabrur,” tutup Suci.*
