JAKARTA – Ada setitik cahaya bagi kepastian hukum di Indonesia ketika majelis hakim berani menjatuhkan vonis bebas terhadap sejumlah bankir dalam perkara pemberian kredit kepada PT Sritex.
Putusan tersebut bukan sekadar kemenangan bagi para terdakwa. Ia adalah sinyal penting bahwa sebagian hakim mulai berani memisahkan: risiko bisnis, kebijakan korporasi, dan kesalahan administratif, dari tindak pidana korupsi.
Dan yang lebih penting: putusan itu menunjukkan bahwa hukum mulai dipaksa kembali tunduk kepada nalar.
Contra Bonos Mores: Dalam tradisi hukum Romawi dan hukum modern, dikenal istilah: contra bonos mores. Secara sederhana, istilah ini menggambarkan tindakan yang: bertentangan dengan kepatutan, melawan moralitas publik, dan melanggar hati nurani keadilan.
Istilah ini penting karena hukum pada hakikatnya bukan sekadar teks prosedural. Hukum adalah instrumen moral untuk menjaga: keadilan, rasionalitas, dan ketertiban sosial.
Ketika hukum dipaksakan melampaui nalar, ketika interpretasi dipelintir demi mempertahankan konstruksi perkara, ketika orang yang tidak terbukti menerima suap tetap dipaksa menjadi koruptor, maka hukum perlahan berubah menjadi: contra bonos mores. Yakni penegakan hukum yang kehilangan ruh keadilan itu sendiri.
Ruang sidang tidak lagi tertutup
Proses pengadilan modern hari ini sangat berbeda dibanding masa lalu. Persidangan tidak lagi berlangsung dalam ruang sunyi yang dimonopoli oleh: jaksa, hakim, dan berita acara pemeriksaan.
Saat ini, melalui media sosial dan kanal digital, para akademisi, praktisi hukum, pelaku industri hingga masyarakat umum, bersama sama mengawasi setiap detail persidangan secara terbuka. Keterbukaan ini mengubah secara fundamental wajah penegakan hukum.
Karena untuk pertama kalinya: interpretasi jaksa tidak lagi menjadi monopoli kebenaran. Setiap argumentasi yang diajukan di ruang sidang kini langsung diuji oleh: logika akademis, komunitas profesional, dan nalar publik.
Ketika tuntutan atau konstruksi perkara tidak masuk akal, respons kritis masyarakat muncul secara spontan. Dan itu sehat bagi demokrasi hukum.
Karena yang dipertaruhkan dalam persidangan bukan hanya nasib terdakwa melainkan termasuk masa depan kepastian hukum Indonesia.
Budaya baru: vonis tidak lagi dipercaya publik
Fenomena ini terlihat jelas dalam sejumlah perkara besar belakangan ini. Vonis terhadap Tom Lembong dan Ira Puspadewi, misalnya, langsung direspons Presiden Prabowo Subianto melalui pemberian abolisi dan rehabilitasi.
Langkah tersebut sesungguhnya mencerminkan tekanan moral publik yang merasa bahwa rasa keadilan masyarakat telah terganggu.
Publik melihat yang dirampas bukan hanya kebebasan individu terdakwa, tetapi juga kepercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri.
Budaya lama: vonis sudah bisa diprediksi
Sebelum era keterbukaan digital, proses persidangan sering berjalan dalam kultur yang sangat tertutup.
Interpretasi terhadap: saksi, alat bukti, dan konstruksi perkara, praktis dimonopoli aparat penegak hukum. Bantahan terdakwa maupun penasihat hukum sering hanya menjadi formalitas prosedural.
Dalam perkara korupsi, stigma sosial begitu kuat sehingga membela terdakwa hampir dianggap identik dengan membela koruptor. Akhirnya terbentuk pola yang nyaris baku: tuntutan jaksa dianggap sebagai kebenaran awal.
Dan dalam praktik tidak tertulis, muncul budaya: vonis hakim sekitar dua pertiga dari tuntutan jaksa: Selesai!
Kebiasaan panjang semacam ini menciptakan kultur aparat yang tidak lagi merasa perlu belajar, apalagi berdebat secara akademis, atau menguji argumentasi secara rasional. Padahal hukum tanpa disiplin intelektual sangat mudah berubah menjadi: contra bonos mores.
Dunia modern tidak bisa diadili dengan ketidaktahuan
Masalah menjadi semakin serius ketika perkara pidana mulai memasuki wilayah: pasar modal, aksi korporasi, teknologi, investasi, dan keuangan modern (financial derivative).
Bidang-bidang ini memiliki kompleksitas teknis yang tinggi dan membutuhkan spesialisasi. Namun dalam praktik persidangan, tidak sedikit konsep teknis dipahami secara keliru.
Kasus yang melibatkan Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief terkait kebijakan penggunaan Chromebook memperlihatkan persoalan tersebut secara terbuka.
Investasi Google pada GoTo ditafsirkan sebagai indikasi suap kepada Nadiem tetapi GoTo tidak didakwa dan tidak ada aliran dana pribadi. Sehingga hubungan investasi korporasi diperlakukan seolah transaksi pidana personal.
Bahkan aksi korporasi seperti stock split dipakai sebagai argumentasi bahwa kekayaan bertambah akibat kebijakan pengadaan Chromebook.
Padahal dalam teori pasar modal modern, stock split pada dasarnya tidak menambah nilai fundamental kekayaan pemegang saham. Kesalahan seperti ini merupakan kesalahan fundamental dalam memahami: pasar modal, valuasi aset, dan prinsip keuangan korporasi.
Ketidaktahuan bisa dimaklumi, tetapi tidak untuk menghukum
Dalam bidang yang sangat spesialis seperti: pasar modal, investasi teknologi, restrukturisasi korporasi, dan transaksi keuangan modern, ketidakpahaman aparat mungkin dapat dimaklumi.
Namun hal tersebut menjadi berbahaya ketika digunakan untuk membangun tuduhan, menafsirkan niat jahat, menghitung kerugian negara, dan memenjarakan orang.
Yang lebih problematik dan memicu kegeraman publik, pejabat yang mengaku menerima suap justru dapat diposisikan sebagai saksi dan tidak diproses pidana secara setara.
Sementara pihak yang: tidak menerima uang, tidak menerima gratifikasi, dan tidak menikmati keuntungan pribadi, tetap dipaksa menjadi terdakwa korupsi.
Bahkan dalam kasus Chromebook, Ibrahim Arief yang tidak terbukti menerima Aliran Uang, dituntut membayar Rp 16,92 Miliar.
Akibatnya, persidangan berubah seolah olah menjadi: pertunjukan sulap interpretasi hukum. Logika dipaksa mengikuti konstruksi perkara, bukan sebaliknya.
Putusan Sritex: hakim mulai berani kembali kepada nalar
Putusan bebas baru baru ini dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex menjadi sangat penting.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang berani membebaskan: Supriyatno (Bank Jateng), Yuddy Renaldi (BJB)dan Babay Farid Wazadi (Bank DKI). Padahal tuntutan jaksa mencapai 10 tahun penjara!
Hakim tampaknya mulai menyadari prinsip fundamental hukum pidana modern, yaitu; tidak setiap kerugian bisnis adalah kejahatan. Apalagi dalam perkara tersebut: tidak ditemukan suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada keuntungan pribadi, dan keputusan bisnis dilakukan dalam kerangka profesional (perbankan).
Kasus para bankir tersebut juga memiliki persamaan dengan kasus Tom Lembong, Ira Puspadewi, Ibrahim Arief dan Nadiem Makarim
Dalam teori hukum pidana modern sebagaimana dijelaskan H.L.A. Hart dan Herbert L. Packer, pidana tidak boleh dijatuhkan hanya karena hasil akhirnya buruk tanpa pembuktian: mens rea, niat jahat, dan keuntungan ilegal.
Hakim tidak boleh menjadi stempel penuntutan
Putusan Sritex memberi harapan bahwa sebagian hakim mulai meninggalkan pola lama: “Vonis dua pertiga dari tuntutan jaksa.” Hakim mulai kembali menimbang: fakta persidangan, rasionalitas ekonomi, dan rasa keadilan substantif.
Karena independensi hakim bukan diuji ketika menghukum. Independensi hakim justru diuji ketika ia berani membebaskan terdakwa yang memang tidak terbukti bersalah, meskipun tekanan opini dan tuntutan sangat besar.
Penutup
Penegakan hukum modern tidak boleh lepas dari: nalar, disiplin akademis, dan hati nurani keadilan. Karena hukum yang kehilangan ketiganya akan berubah menjadi: contra bonos mores.
Yakni hukum yang secara prosedural tampak sah, tetapi secara moral dan rasional justru melukai rasa keadilan publik.
Dan mungkin untuk pertama kalinya setelah sekian lama, putusan bebas untuk sejumlah bankir BUMD dalam perkara Sritex memberi pesan penting: bahwa sebagian hakim mulai berani memilih hati nurani daripada sekadar mengikuti gema tuntutan.*
Laksamana Sukardi, Politikus Senior.
