MAKKAH – Satgas Pelindungan Warga Negara Indonesia KJRI Jeddah telah menindaklanjuti penanganan kasus terhadap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditangkap oleh pihak keamanan Arab Saudi.
Ketiga WNI tersebut saat ini ditahan di Kepolisian Sektor Qararah, Makkah, masing-masing atas nama YJJ, JAR, dan AG.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses penanganan perkara ketiga WNI tersebut saat ini dilimpahkan kembali oleh Kejaksaan (Niyabah Amah) kepada pihak kepolisian guna melengkapi permintaan barang bukti dalam proses penyidikan.
Dalam kunjungan yang sama, Satgas juga bertemu dengan empat WNI lainnya yang telah lebih dahulu ditahan oleh aparat keamanan setempat.
Tiga di antaranya, yaitu S, AS, dan AB, ditangkap terkait dugaan kepemilikan uang dengan sumber yang tidak dapat dijelaskan. Dari ketiganya, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar SAR 100.000, 10 gelang haji, dan 30 kartu Nusuk yang diduga Palsu .
Sementara itu, satu WNI lainnya atas nama ZZS diamankan karena diduga menawarkan fasilitasi haji fiktif. Saat ini keempat WNI tersebut masih ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Satgas akan terus memantau perkembangan penanganan kasus serta memastikan terpenuhinya hak-hak hukum mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi.
KJRI Jeddah kembali menghimbau kepada para WNI untuk sama-sama mematuhi ketentuan ‘la haj bila tasrih’. Jangan sampai mau mabrur malah mabur.*
