2 hours ago
1 min read

Eks Direktur Kemendikbudristek Hadapi Vonis Chromebook

Sri Wahyuningsih bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA — Dua mantan pejabat kunci di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki fase penentuan. Sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Mereka adalah Sri Wahyuningsih, eks Direktur Sekolah Dasar (SD), dan Mulyatsyah, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021. Keduanya duduk di kursi terdakwa dalam perkara yang disebut-sebut sebagai salah satu proyek digitalisasi pendidikan paling kontroversial.

“Sidang terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, agenda putusan,” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dan dijadwalkan berlangsung di ruang Kusuma Atmadja 3. Putusan ini akan menjadi penentu arah akhir perkara yang menyeret anggaran jumbo negara.

Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan pidana 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Untuk Mulyatsyah, tuntutan diperberat dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar, dengan ancaman tambahan 3 tahun penjara bila tidak dipenuhi.

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam dakwaan, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Angka itu terdiri dari Rp1,56 triliun pada program utama digitalisasi pendidikan, serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata.

Lebih jauh, perkara ini tak berdiri sendiri. Para terdakwa disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah pihak, termasuk Menteri Pendidikan periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim, konsultan teknologi Ibrahim Arief, dan mantan staf khusus Jurist Tan.

Konstruksi perkara mengungkap dugaan pengadaan perangkat TIK berupa Chromebook dan CDM pada 2020–2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa. Proses kajian kebutuhan disebut diarahkan untuk mengunci pilihan pada sistem Chrome OS, bukan berdasarkan kebutuhan riil pendidikan di lapangan.

Dampaknya, program ini dinilai gagal menjawab kebutuhan, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Tak hanya itu, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran disebut dilakukan tanpa survei yang memadai dan tanpa data dukung yang bisa dipertanggungjawabkan. Skema anggaran tersebut kemudian menjadi acuan pada pengadaan tahun-tahun berikutnya.

Pengadaan melalui e-Katalog dan SIPLah pun diduga berlangsung tanpa evaluasi harga yang layak dan minim referensi pembanding—membuka ruang pemborosan anggaran dalam skala besar.

Kini, semua mata tertuju pada majelis hakim. Vonis yang akan dibacakan tak sekadar menentukan nasib dua terdakwa, tetapi juga menjadi cermin bagaimana negara menilai tata kelola proyek digitalisasi pendidikan yang sempat digadang-gadang sebagai lompatan besar, namun berujung perkara hukum.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP. Putusan hari ini akan menjadi titik krusial—apakah sejalan dengan tuntutan jaksa, atau membuka kemungkinan lain dalam perkara besar ini.*

Komentar

Your email address will not be published.

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Go toTop

Jangan Lewatkan

JPPI Kritik Kenaikan Ongkos Kuliah

JAKARTA – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) memberikan enam poin
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88