JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia bergerak cepat merespons insiden kecelakaan bus yang melibatkan jemaah haji Indonesia di Madinah pada 28 April 2026 pukul 10.30 Waktu Arab Saudi (WAS). Pemerintah memastikan penanganan dilakukan secara sigap, sekaligus menegaskan pentingnya disiplin layanan di lapangan.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, mengungkapkan kecelakaan tersebut melibatkan jemaah dari kloter SUB-02 dan JKS-01. Berdasarkan laporan lapangan, sejumlah jemaah mengalami luka ringan dan langsung mendapatkan penanganan.
“Seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah,” ujar Hasan, Rabu (29/4/2026).
Kemenhaj memastikan kondisi para jemaah terus dipantau secara intensif. Seluruh kebutuhan medis maupun logistik disebut telah terpenuhi, sementara pendampingan dilakukan berkelanjutan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah selama masa pemulihan.
Di tengah insiden tersebut, Kemenhaj juga menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji, termasuk peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Koordinasi antara KBIHU dan petugas resmi pemerintah menjadi poin krusial yang tidak boleh diabaikan.
“Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas,” tegasnya.
Sebagai bagian dari layanan, pemerintah telah memfasilitasi kegiatan ziarah ke sejumlah titik penting di Madinah, seperti Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud. Seluruh aktivitas tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi dan berada dalam pengawasan petugas.
Hasan turut mengingatkan agar tidak ada aktivitas di luar kepentingan ibadah yang berpotensi merugikan jemaah, termasuk praktik pungutan tambahan yang tidak sesuai aturan.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” tandas Hasan.
Kemenhaj menegaskan akan terus menjaga kualitas layanan haji agar tetap aman, tertib, dan berorientasi pada perlindungan seluruh jemaah Indonesia.*
