JAKARTA — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Gus Irfan Yusuf memaparkan arah baru kebijakan dan inovasi strategis penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M dalam Bimbingan Manasik Haji Nasional di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini diikuti jemaah haji 2026 dari seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring.
Menhaj menegaskan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan langkah strategis negara untuk menghadirkan tata kelola haji yang lebih fokus, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik. Penyelenggaraan haji, kata dia, tidak lagi sekadar urusan administratif, tetapi tanggung jawab negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan martabat jemaah sejak persiapan hingga kembali ke Tanah Air.
“Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah adalah wujud kehadiran negara untuk melayani jemaah haji Indonesia secara lebih fokus, terarah, dan berkelanjutan,” tegas Gus Irfan.
Dalam paparannya, Menhaj menggarisbawahi inovasi layanan haji yang berpusat pada jemaah (people-centered service). Seluruh kebijakan dirancang berbasis kondisi riil jemaah Indonesia, mulai dari faktor usia, kesehatan, hingga kebutuhan pendampingan selama pelaksanaan ibadah.
Selain itu, Menhaj memaparkan sejumlah program strategis, di antaranya upaya penurunan biaya haji, penyamarataan daftar tunggu secara lebih berkeadilan, serta optimalisasi peran haji dalam mendorong ekspor produk dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan jemaah di Arab Saudi. Pengembangan konsep Kampung Haji juga terus dipercepat sebagai bagian dari layanan terintegrasi.
Pada aspek layanan, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmen terhadap penyelenggaraan haji ramah lansia, disabilitas, dan perempuan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan pendampingan, perhatian terhadap keterbatasan fisik dan kesehatan, serta peningkatan perlindungan keamanan dan kenyamanan jemaah.
Menhaj juga menekankan peran krusial manasik haji sebagai fondasi kesiapan jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.
“Manasik haji bukan sekadar formalitas, tetapi ruang pembentukan pemahaman ibadah, kesiapan mental, kedisiplinan, dan kebersamaan agar jemaah dapat menjalankan haji dengan tenang dan tertib,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gus Irfan menyoroti pentingnya konsep istithaah kesehatan yang mencakup kesiapan finansial, fisik, dan pemahaman syariat sebagai syarat utama keberangkatan.
“Ibadah haji menuntut kesiapan fisik, mental, dan pemahaman ibadah yang dibangun sejak dini. Ini ibadah sakral dengan masa tunggu panjang, sehingga persiapannya tidak bisa instan,” tegasnya.
Melalui berbagai penguatan kebijakan dan inovasi tersebut, penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M diarahkan untuk mewujudkan Tri Sukses Haji: sukses ritual, sukses ekosistem ekonomi melalui pemberdayaan umat, serta sukses peradaban dan keadaban melalui pembinaan karakter jemaah.
Menhaj berharap, jemaah haji Indonesia tidak hanya menunaikan ibadah secara sempurna, tetapi juga membawa nilai-nilai haji dalam kehidupan bermasyarakat sepulang dari Tanah Suci.*
