JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan Haji 2026 yang ramah perempuan, lansia, dan kelompok rentan.
Upaya tersebut dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab negara untuk menghadirkan layanan publik yang adil, inklusif, dan berperspektif gender bagi seluruh jemaah haji Indonesia.
Arifah menyampaikan bahwa penyelenggaraan haji ramah perempuan bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian dari mandat konstitusional negara dalam melindungi warganya.
Ia mengakui, hingga kini regulasi haji dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 belum secara eksplisit mengatur perspektif gender, namun ruang perbaikan dan diskusi terbuka lebar ke depan.
“Tantangan haji ramah perempuan dan lansia masih besar. Regulasi belum secara tegas mengatur perspektif gender, tetapi ini bisa kita dorong bersama melalui perbaikan kebijakan,” ujar Arifah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Menurut Afifah, salah satu tantangan utama yang disorot adalah keterbatasan jumlah petugas perempuan. Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) yang pada musim haji mendatang berhasil meningkatkan proporsi petugas perempuan hingga mencapai 33 persen.
“Ini capaian luar biasa dan patut diapresiasi. Kehadiran petugas perempuan sangat penting, terutama bagi jemaah perempuan dan lansia,” tegasnya.
Arifah juga menyinggung tingginya risiko yang dihadapi perempuan dan lansia dalam ibadah haji yang sangat padat, terutama saat puncak haji seperti tawaf, sai, dan lempar jumrah. Situasi tersebut menuntut kesiapan fisik jemaah sekaligus ketangguhan petugas haji dalam mengambil keputusan cepat di lapangan.
“Petugas haji bukan hanya pelaksana teknis, tetapi pengambil keputusan dalam kondisi darurat. Dibutuhkan empati, kepekaan, dan keberanian untuk bertindak demi keselamatan jemaah,” ujarnya.
Persoalan lain yang menjadi catatan adalah minimnya mekanisme pengaduan pada musim haji sebelumnya, khususnya terkait kekerasan berbasis gender. Arifah menekankan pentingnya protokol penanganan kekerasan berbasis gender serta peningkatan pemahaman petugas terhadap isu tersebut.
Kementerian PPPA, lanjut Arifah, memiliki mandat memastikan seluruh kebijakan dan layanan publik responsif gender dan inklusif. Dalam konteks haji, hal ini mencakup pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan, seperti layanan kesehatan reproduksi, pendampingan ibadah, keamanan, privasi, hingga dukungan psikososial.
“Pelayanan harus empatik. Anggap jemaah yang kita layani adalah ibu, ayah, kakek, atau keluarga kita sendiri. Dengan begitu, pelayanan akan diberikan sepenuh hati,” tandas Arifah.*
