1 month ago
1 min read

Partai Demokrat Tidak Lanjutkan Pengesahan RUU Pilkada

Penasihat Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Benny K Harman. (Foto: Dpr.go.id)

JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyatakan tidak akan melanjutkan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di rapat paripurna.

Penasihat Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Benny K Harman, menjelaskan ada beberapa alasan mengapa pihaknya menyatakan tidak melanjutkan pengesahan RUU Pilkada.

Menurut Benny, sikap partainya dibuat untuk menjaga konstitusi setelah mendengar aspirasi dari elemen-elemen masyarakat, beserta para mahasiswa.

Selain itu, waktu pendaftaran Pilkada 2024 yang semakin mendekat juga turut menjadi pertimbangan bagi Partai Demokrat.

“Setelah mencermati dan mendengar secara saksama aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dari seluruh Indonesia yang terjadi sepanjang hari kemarin, dan mengingat proses tahapan waktu pelaksanaan pendaftaran pilkada yang semakin dekat, serta demi menjaga tegaknya konstitusi, maka sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI, yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada,” terang Benny, Jumat (23/8/2024).

Benny mengatakan proses Pilkada 2024 akan segera memasuki tahap pendaftaran. Ia berharap hal itu bisa berjalan dengan lancar ke depannya.

“Dengan demikian, tahapan proses pilkada yang segera memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di semua KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik,” lanjutnya.

RUU Pilkada batal disahkan

Benny lantas mengajak semua elemen masyarakat untuk turut mengikuti dan mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

“Fraksi Partai Demokrat dengan ini mengajak semua elemen masyarakat dan mahasiswa dan penyelenggara pemilu serta partai-partai politik mengikuti dan mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi serentak di tingkat daerah di Indonesia dengan damai, demokratis, jujur dan adil,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pengesahan RUU Pilkada yang kontroversial itu dibatalkan. Hal itu lantaran rapat paripurna untuk mengesahkannya tidak mencapai kuorum.

“Tentang Revisi UU Pilkada, bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus, Kamis jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya, pada hari ini Revisi UU Pilkada batal dilaksanakannya,” kata Dasco, Kamis (22/8/2024).* (Bayu Muhammad)

Baca juga: Tegak Lurus Pada Konstitusi, Batalkan RUU Pilkada

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Garis Tangan Pencalonan Faldo Maldini

JAKARTA – Calon Wali Kota (Walkot) Tangerang, Faldo Maldini, merasa

‘Kotak Kosong juga Pilihan dalam Demokrasi’

JAKARTA – Ketua DPD Partai Golkar Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar,