JAKARTA – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, mengatakan mantan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Anies Baswedan, berhak untuk tidak masuk partai politik (parpol) dalam mengikuti kontestasi elektoral.
“Itu hak Pak Anieslah, masa untuk menilai Pak Anies, orang per orang. Saya bukan tim penilai Pak Anies,” ujarnya di Total Politik.
Akan tetapi, ia menganalogikan keharusan masuk parpol dengan keharusan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kalau ingin berkendara.
“Tapi saya kasih analogi saja. Kalau mau jadi supir, harus urus SIM. KTA (Kartu Tanda Anggota) di sekolahan, kartu tanda pelajar? Itu kan untuk belajar. Tapi kalau untuk nyetir, (perlu) SIM,” katanya.
Menurut Jazilul, calon yang akan maju dalam kontestasi elektoral harus menjadi anggota parpol. Hal itu merupakan praktik lazim yang ditemukan.
“Kalau saya semua pasangan calon yang mendaftarkan itu harus berpartai politik. Harus punya KTA. Lazimnya. Yang amannya begitu. Soal berpolitik ya masuk (partai) politik, penuh dedikasi di situ,” tandasnya.*