3 months ago
1 min read

Mahfud MD Minta Semua Komisioner KPU Diganti

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mahfud MD. (Foto: FB Mahfud MD)

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mahfud MD, melontarkan pernyataan yang keras habis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dipecat karena terlibat kasus asusila.

Menurutnya, KPU yang sekarang tidak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ia membuat pernyataan tersebut di akun X miliknya, @mohmahfudmd. Ia menyorot pemecatan Hasyim dan gaya hidup komisioner-komisioner KPU yang dianggap berlebihan.

“Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam,” katanya, Senin (8/7/2024).

Kemudian, Mahfud menyatakan kalau KPU yang sekarang tidak layak menjadi penyelenggara pilkada. Selain itu, ia memandang seluruh komisioner KPU harus diganti.

“Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres (Pemilihan Presiden) dan Pileg (Pemilihan Legislatif) 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat,”sambungnya.

Mahfud mengatakan kalau pengunduran diri komisioner mungkin jadi jalan yang terbaik.

“Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya ‘jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain’. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” lanjutnya.

Respons KPU

Pihak KPU sudah mengeluarkan respons mereka terhadap pernyataan Mahfud. Mereka mengungkit apresiasi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, mengatakan MK mengapresiasi pihaknya dalam menyelenggarakan pemilu.

“Dalam pertimbangan hukum Putusan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pilpres, Mahkamah Konstitusi mengapresiasi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya, Senin (8/7/2024).

Idham juga mengatakan kalau tahapan penyelenggaraan Pilkada saat ini sudah berjalan sebagaimana mestinya.

“Saat ini tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional berjalan sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh KPU dalam Lampiran Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 dan saat ini juga penyelesaian tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Legislatif berjalan lancar,” sambungnya.

Kemudian, KPU fokus untuk meningkatkan antusiasme partisipasi publik dalam Pilkada 2024 mendatang.

“KPU kini fokus selenggarakan Pilkada Serentak Nasional 2024 dan meningkatkan antusiasme partisipasi pemilih atau publik. Pilkada Serentak Nasional 2024 merupakan agenda nasional yang harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dan harapan publik Indonesia. Oleh karena itu, KPU mengintensifkan agar KPU di daerah dapat melakukan konsolidasi internal dan eksternal organisasi,” jelasnya.* (Bayu Muhammad)

Baca juga: 6 Nama Cagub Jakarta Versi PSI Jakbar

 

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

PDIP Jawara Pileg 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah

Mahfud MD Minta Komisioner KPU Diganti, Mardani: Sangat Repot

JAKARTA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi