1 year ago
2 mins read

Pemerintah dan Komnas HAM Diduga Langgar Hak Ribuan Buruh Freeport

Unjuk rasa pekerja PT Freeport. (Foto: Antara)

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menilai pemerintah dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melanggar hak 8.300 buruh PT Freeport Indonesia yang mogok kerja selama tujuh tahun.

“Pemerintah Republik Indonesia telah mendapatkan 61 persen saham atas PT Freeport Indonesia, mendapatkan sebagian wilayah kerja PT Freeport Indonesia dan mendirikan smelter di Gresik, Jawa Timur. Namun, masih mengabaikan persoalan 8.300 buruh mogok kerja PT Freeport Indonesia,” papar Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, dalam siaran pers, Rabu (1/5/2024).

Sejak tanggal 1 Mei 2017 hingga kini, terdapat 8.300 buruh mogok kerja di PT Freeport Indonesia. Mereka mogok karena gagalnya perundingan implementasi kebijakan furlough atau merumahkan oleh PT Freeport Indonesia secara sepihak.

Hal itu terjadi ketika perusahaan menentang upaya pemerintah untuk mendapatkan 61 persen saham atas PT Freeport Indonesia, dan sebagian wilayah area kerja perusahaan hingga pendirian smelter 2017 lalu.

“Mirisnya, pemerintah tetap mengabaikan nasib 8.300 buruh pelaku mogok kerja ketika tujuan mereka mengambil 61 persen saham PT Freeport Indonesia, sebagian wilayah area kerja perusahaan, dan mendirikan smelter di Gresik Jawa Timur,” lanjut Emanuel.

Menurut Emanuel, akibat dari pengabaian tersebut serius. Salah satunya adalah pencabutan BPJS Ketenagakerjaan secara sepihak oleh PT Freeport Indonesia yang berdampak terhadap meninggal dunianya sekitar 200 buruh karena tidak memperoleh pengobatan.

Kemudian, pencabutan upah para buruh yang mogok kerja oleh perusahaan mengancam pemenuhan pendidikan anak-anak mereka yang sebenarnya merupakan hak.

Selain masalah pendidikan, kata Emanuel, aspek kesejahteraan keluarga buruh-buruh yang mogok kerja juga terancam.

“Padahal, buruh-buruh PT Freeport Indonesia mogok secara sah sesuai dengan pasal 137 dan pasal 140 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003,” ujarnya.

LBH Papua menilai sikap manajemen PT Freeport Indonesia mencabut upah dan BPJS buruh-buruh yang mogok kerja telah melanggar ketentuan “dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normative yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah” seperti yang diatur dalam pasal 145 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perwakilan buruh-buruh mogok kerja dalam PT Freeport Indonesia telah mengadukan permasalahannya kepada Komnas HAM di Jakarta maupun di Papua. Tapi sampai saat ini masih belum ada perkembangan apa pun.

LBH Papua menyayangkan hal itu. Karena, Komnas HAM didirikan dengan tujuan “untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan” sesuai pasal 75 huruf b UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, LBH Papua menyimpulkan Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Mimika serta Komnas HAM Republik Indonesia dan Komnas HAM Republik Indonesia Perwakilan Papua turut melakukan Pelanggaran Hak Atas Pekerjaan, Hak Atas Upah, Hak Atas Kesehatan (BPJS), Hak Atas Pendidikan Anak Buruh, Hak Atas Kesejahteraan dan Hak Mogok Kerja dari 8.300 Buruh Mogok Kerja PT Freeport Indonesia selama 7 tahun lamanya.

“Sebab, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab Negara melalui pemerintah sebagaimana diatur Pasal 28i ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 8 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” tegas Emanuel.

Dalam rangka menuntut pemenuhan 8.300 buruh mogok kerja di PT Freeport Indonesia, LBH Papua selaku kuasa hukum menegaskan kepada pemerintah beberapa hal, yaitu:

  1. Presiden Republik Indonesia segera menyelesaikan Persoalan 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia dengan Manajemen PT.Freeport Indonesia sebagai bentuk implementasi tujuan pembangunan ketenagakerjaan yang diatur pada Pasal 4, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;
  2. Gubernur Papua dan Gubernur Papua Tengah segera berkoordinasi dengan Presiden Republik Indonesia untuk menyelesaikan Persoalan 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia dengan Manajemen PT.Freeport Indonesia sebagai bentuk implementasi tujuan pembangunan ketenagakerjaan yang diatur pada Pasal 4, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;
  3. Komnas HAM Republik Indonesia segera memediasikan Persoalan antara 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia dengan Manajemen PT.Freeport Indonesia sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (4), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999;
  4. Manajemen PT.Freeport Indonesia segera aktifkan BPJS dan Upah 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia sesuai perintah Pasal 145, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Hingga kini, buruh-buruh mogok kerja di PT Freeport Indonesia masih menunggu penyelesaian terhadap masalah mereka,” tutup Emanuel.* (Bayu Muhammad)

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

LBH Papua Temukan Pelanggaran dalam Kasus PHK PT Pos

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menemukan pelanggaran aturan

Penangkapan Pelajar di Papua Tidak Beralasan

JAKARTA – Perayaan kelulusan pelajar di Papua berubah menjadi kekerasan
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88
situs totositus totositus totojakartaslot88