1 year ago
1 min read

Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu

JAKARTA – Prof Yusril Ihza Mahendra mengemukakan pandangannya tentang kemungkinan adanya Hak Angket terkait sengketa hasil Pemilu 2024.

Menurut pakar Hukum Tata Negara ini, yang pertama harus dilihat adalah aspek konstitusional dan dinamika politiknya. “Apa gagasan DPR untuk menggunakan Hak Angket ini?” ujarnya.

Jadi, lanjut Yusril, memang sesuai dengan UUD 1945, DPR memiliki Hak Angket, Hak Interpelasi dan sebagainya. Itu dalam konteks DPR melakukan pengawasan terhadap pemerintah.

“Hak Angket itu semacam penyelidikan, tak ubahnya kerja-kerja Kejaksaan,” tegasnya.

Simak kelanjutan pandangan Prof Yusril terkait narasi Hak Angket yang marak usai pemilu ini, hanya di Total Politik.

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop

Jangan Lewatkan

Menag Siap Terima Panggilan dari Pansus Haji 2024

JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan siap

Komnas Haji: Tak Relevan Bentuk Pansus Haji

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedianya mengadakan Rapat Panitia
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88
situs totositus totositus totojakartaslot88