JAKARTA – Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming dari posisinya sebagai wakil presiden Republik Indonesia. Namun lembaga ini menyetujui dalih para pemohon yang pada pokoknya menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA yang menjadikannya secara administratif tidak memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden.
Di antara banyak isu yang muncul dalam proses persidangan sampai dengan keputusan, ada dua hal yang menurut saya penting dibahas. Pertama, Mahkamah sama sekali tidak mempertimbangkan bahwa Gibran sebenarnya memiliki ijazah setingkat di atas SMA, yaitu ijazah bachelor of science yang sebanding dengan strata 1 di Indonesia. Logika sederhana saya menyatakan, mestinya ijazah S1 itu bisa jadi pertimbangan karena kalau orang punya ijazah S1, logisnya membincang ijazah sebelumnya menjadi tidak relevan.
Hal kedua yang menurut saya penting tapi tidak terbahas adalah soal persyaratan pendidikan bagi elected officials (jabatan melalui pemilihan oleh publik). Selain disebut sebagai the guardian of Constitution, Mahkamah Konstitusi juga merupakan the guardian of democracy. Saya agak menyesalkan bahwa dalam forum berharga itu tidak muncul pembicaraan mengenai aspek demokratis dari syarat pendidikan dan usia calon pejabat yang melibatkan suara publik.
Saya coba telusuri secara singkat melalui bantuan AI mengenai praktik persyaratan pendidikan dan usia untuk jabatan publik melalui pemilihan seperti presiden, perdana menteri, atau anggota parlemen di lima negara demokratis.
Hasilnya begini:
Di Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, dan Norwegia (saya batasi pada beberapa negara demokratis utama saja), tidak ada sama sekali persyaratan pendidikan untuk menjadi calon presiden, perdana menteri, dan anggota parlemen. Yang ada adalah syarat usia, itu pun lumayan minimalis.
Di Amerika Serikat, untuk menjadi calon presiden, Anda harus minimal berusia 35 tahun dan berwarga negara kelahiran AS dan menetap di sana minimal 14 tahun. Syarat anggota senat minimal 30 tahun dan anggota parlemen (House of Representatives) minimal 25 tahun.
Di Inggris, syarat usia Perdana Menteri secara khusus tidak ada karena biasanya diangkat dari anggota House of Commons (parlemen) yang syaratnya hanya 18 tahun.
Di Jerman, syarat menjadi anggota Bundestag (parlemen Jerman) adalah 18 tahun. Sementara syarat usia Kanselir pada dasarnya tidak ada karena hanya merujuk pada usia pemilih, yakni 18 tahun. Di Prancis juga sama, syarat menjadi anggota parlemen dan presiden adalah 18 tahun, mengikuti syarat hak pilih warga negara. Demikian pula dengan Norwegia.
Kesimpulannya, negara-negara demokratis itu menerapkan syarat administratif minimal untuk seorang pejabat publik yang dipilih oleh rakyat. Syarat utama mereka bisa menduduki jabatan-jabatan itu adalah suara rakyat. Prinsip sistem demokrasi yang memberi hak pada setiap warga negara untuk memilih dan dipilih diterapkan secara konsisten.
Idealnya perdebatan soal ijazah dan usia calon presiden dan wakil presiden ini benar-benar masuk ke substansi mengenai hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. Jika konsisten dengan itu, mungkin bisa dipikirkan bahwa untuk menjadi calon presiden, wakil presiden, anggota dewan perwakilan, gubernur, dan bupati/walikota syaratnya sama dengan syarat untuk memiliki hak pilih, yakni berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Untuk memiliki hak pilih, tidak ada syarat pendidikan. Mestinya untuk dipilih, syarat pendidikan minimal itu juga tidak perlu ada.
Depok, 6 Oktober 2026

Saidiman Ahmad. Program Manager dan Peneliti Senior SMRC (Saiful Mujani Research and Consulting)
