17 hours ago
22 mins read

Yusril Ihza Mahendra: Jangan Membuat Undang-Undang yang Berpotensi Jadi Bumerang

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Foto: Total Politik)

JAKARTA – Ada satu kata yang berulang dalam percakapan dengan Yusril Ihza Mahendra, yaitu hukum. Kata itu selalu muncul dalam materi diskusi tentang demonstrasi, kerusuhan, penangkapan aktivis, perdebatan soal darurat sipil, keterlibatan TNI, hingga tuntutan pembentukan tim investigasi independen. Yusril berulang kali menarik pembicaraan kembali ke satu prinsip. Negara harus bertindak berdasarkan hukum. Tetapi hukum juga harus memberi ruang bagi negara untuk dikalahkan ketika negara memang salah.

Bagi Yusril, penegakan hukum bukan berarti negara selalu benar. Ia melihat negara bukan sebagai institusi yang harus selalu menang. Negara justru harus siap dikalahkan ketika proses hukum membuktikan bahwa negara salah. Begitu pula dengan aktivis. Kritik terhadap negara, menurutnya, tidak cukup berhenti pada pembentukan opini. Aktivis harus berani menggunakan hukum untuk melawan negara ketika merasa diperlakukan tidak adil.

Percakapan dengan Budi Adiputro dan Arie Putra di Total Politik kemudian bergerak jauh lebih luas. Dari situasi demonstrasi dan isu darurat sipil, pembicaraan masuk ke pengalaman Yusril menangani konflik Maluku, restorative justice, RUU Perampasan Aset, perjalanan panjang pembentukan KUHP termasuk isu kumpul kebo, hingga desain ulang sistem politik Indonesia.

Berikut petikan wawancaranya selengkapnya.*

Kemarin sempat ramai istilah darurat sipil dan darurat militer. Dalam konstruksi ketatanegaraan kita, maknanya apa, Prof? Benarkah negara punya appetite untuk melakukan darurat sipil?

Sama sekali tidak ada kepikiran untuk melaksanakan darurat sipil, apalagi darurat militer, dalam menghadapi gelombang demonstrasi yang terjadi di Jakarta dan daerah-daerah lain. Situasi kita sudah sangat jauh berbeda dengan tahun 1959 ketika Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya diberlakukan. Tahun 1998 pun, ketika situasi sangat berat, kita tidak menerapkan darurat sipil maupun darurat militer.

Darurat militer pernah diberlakukan di Aceh pada masa pemerintahan Pak Harto. Darurat sipil hanya pernah diterapkan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid untuk mengatasi konflik komunal di Maluku. Sekarang ini, arus unjuk rasa sebenarnya berawal dari penyaluran aspirasi masyarakat. Rakyat merasa aspirasinya tidak terjawab, terutama oleh DPR dalam berbagai kasus. Kemudian muncul gelombang demonstrasi.

Pemerintah sendiri sudah mengatakan bahwa unjuk rasa dan demonstrasi itu sah. Itu bagian dari hak asasi. Pemerintah menjamin kebebasan tersebut. Tetapi jangan sampai dilakukan pelanggaran terhadap ketertiban masyarakat, apalagi sampai penjarahan, pembakaran dan perusakan. Kalau itu terjadi, tentu akan diambil langkah hukum.

Karena itu, pemerintah tidak terpikir menggunakan Perpu 23 Tahun 1959 untuk menghadapi keadaan sekarang. Dalam sidang kabinet, Presiden memerintahkan supaya diambil langkah hukum yang tegas.

Kalau begitu, apa bedanya law enforcement dengan mengambil langkah hukum yang tegas dengan darurat militer dan darurat sipil?

Perpu 23 Tahun 1959 itu mengatur keadaan bahaya. Keadaan bahaya terdiri atas tiga kategori: darurat sipil, darurat militer dan keadaan perang. Darurat sipil bisa diberlakukan di daerah tertentu ataupun di seluruh Indonesia. Penguasa darurat sipil di pusat adalah presiden dan di daerah adalah gubernur, dibantu penguasa militer, dalam konteks sekarang misalnya Kodam dan Kapolda.

Tetapi kalau darurat sipil diberlakukan, ada pembatasan-pembatasan hak asasi manusia yang barangkali sudah tidak cocok dengan keadaan sekarang. Misalnya jam malam. Kalau jam malam diberlakukan pukul delapan malam, siapa saja yang keluar rumah akan terkena aturan itu. Pers juga dapat dibatasi. Penggeledahan dapat dilakukan. Dalam kasus Maluku, bahkan komunitas Muslim dan komunitas Kristen dipisahkan.

Kalau darurat militer, kekuasaan diambil alih oleh militer. Itu pernah diberlakukan di Aceh dengan segala implikasinya. Sampai sekarang dampak peristiwa itu masih melekat dalam ingatan orang Aceh.

Dalam situasi sekarang, rasanya hampir mustahil menerapkan darurat militer. Darurat sipil pun tidak menjadi keinginan pemerintah. Karena itu Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri melakukan law enforcement, penegakan hukum.

Bedanya jelas. Kalau penegakan hukum, yang ditindak adalah mereka yang diduga atau disangka melakukan kejahatan. Orang yang tidak melakukan apa-apa tetap bebas. Itu yang harus kita tempuh. Darurat sipil sama sekali tidak pernah dibahas dalam sidang kabinet. Arahan Presiden langsung adalah law enforcement.

Prof, waktu dulu mengeluarkan draft darurat sipil, apa indikasi di masyarakat sehingga membutuhkan respons seperti itu? Karena kemarin muncul imbauan, “Jangan turun lagi demo, nanti kita darurat sipil.”

Saya salah seorang yang terlibat menangani kasus tahun 1998. Pak Prabowo waktu itu Pangkostrad, Pak Sjafrie Samsudin Pangdam Jaya, Pak Wiranto Panglima TNI, sedangkan saya waktu itu Deputi atau staf di Sekretariat Negara. Kami memahami betul situasi yang sangat kritis pada tahun 1998. Tetapi pemerintah tidak mengumumkan darurat sipil.

Kalau kita bandingkan 1998 dengan sekarang, perbedaannya jauh sekali. Tahun 1998 memang sudah terjadi krisis. Beli beras sudah sulit. Nilai rupiah berubah dari sekitar Rp2.500 menjadi Rp15.500 per dolar. Semua panik. Demonstrasi luar biasa besar. Gedung DPR bahkan sempat diduduki dan muncul desakan agar presiden mundur.

Semua bank mengalami rush. Saya waktu itu bersama Pak Sadilah Mursyid dari jam ke jam mendampingi Pak Harto. Sama sekali Pak Harto tidak pernah mengatakan, “Terapkan darurat sipil.” Saya tidak pernah mendengar itu.

Saya adalah saksi sejarah terhadap peristiwa tersebut. Tahun 1998 memang berujung pada mundurnya Pak Harto, tetapi tidak pernah terpikir oleh Pak Harto ataupun siapa pun pada waktu itu untuk mengambil langkah darurat sipil, apalagi darurat militer.

Jadi, kalau keadaan sekarang jauh lebih ringan dibandingkan 1998, tentu orang-orang yang terlibat menangani 1998 tidak akan berpikir untuk menerapkan darurat sipil atau militer.

Saya justru menaruh respek yang sangat tinggi kepada Pak Prabowo. Beliau dulunya tentara, sekarang memimpin pemerintahan. Yang beliau perintahkan adalah law enforcement, langkah hukum yang tegas.

Kami kemudian melakukan rapat koordinasi dengan Wakapolri, Mabes TNI dan kejaksaan. Kami ingin memastikan langkah law enforcement benar-benar memenuhi standar HAM dan sesuai hukum acara yang berlaku. Mereka yang ditahan harus didampingi pengacara. Hak-haknya harus dipenuhi. Mereka harus diberi makan dan tempat tahanan yang memadai.

Kami juga mendengar laporan Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak. Jangan sampai anak-anak ditahan. Kalau ada anak-anak yang ditahan, harus dikembalikan kepada orang tuanya.

Yang ditangkap di beberapa daerah itu pelaku-pelaku pembakaran?

Kalau sudah ditahan dan dilakukan penyidikan, kemudian ada indikasi-indikasinya, restorative justice bisa dilakukan.

Saya sudah menyampaikan kepada kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, terhadap mahasiswa dan anak-anak, kalau memang tidak cukup bukti, cepat-cepat dikeluarkan dari tahanan. Kalau cukup bukti pun, segera mungkin dilakukan restorative justice supaya mereka dapat kembali ke tengah-tengah orang tua.

Restorative justice dimungkinkan dalam proses ini?

Sangat mungkin. Selama ini sudah ada petunjuk dari Kapolri dan aturan kepolisian mengenai mediasi. Untuk anak-anak yang melakukan demonstrasi, kalau dianggap memang ada cukup bukti sekalipun, restorative justice tetap bisa dilakukan. Mereka bisa dikembalikan kepada keluarga.

Saya lebih cenderung mahasiswa dikembalikan ke kampus masing-masing. Pembinaan terhadap mereka jauh lebih penting daripada memberikan hukuman.

Kembali ke pertanyaan tadi soal prasyarat atau prakondisi utama sampai terjadinya darurat sipil. Apa symptom-nya? Apakah kita sudah menuju ke tanda-tanda itu sehingga ketakutannya menjadi kolektif?

Pengalaman saya menerapkan darurat sipil di Maluku terjadi karena kerusuhan komunal. Konfliknya terjadi antara kelompok-kelompok masyarakat sendiri, terutama Muslim dan Kristen di Maluku. Sebabnya sangat kompleks. Tidak murni konflik antaragama. Ada masalah-masalah lain yang bercampur.

Kemudian dua kelompok saling menyerang. Korban sudah berjatuhan. Polda kesulitan mengatasi keadaan, sementara tentara pada waktu itu tidak bisa dilibatkan. Karena korban terus berjatuhan dan keadaan tidak juga tenteram, darurat sipil dianggap sebagai langkah yang tepat.

Setelah darurat sipil diumumkan, gubernur mengambil alih pemerintahan penuh di sana. Kepolisian dan tentara membantu gubernur. Jam malam diberlakukan. Ada pembatasan media dan penggeledahan. Orang-orang yang datang dari luar Ambon juga dapat digeledah.

Kalau diterapkan seperti itu, semua orang terkena dampaknya. Karena itu keadaan Maluku tidak bisa dibandingkan dengan keadaan sekarang. Keadaan sekarang lebih relevan dibandingkan dengan 1998. Tetapi 1998 jauh lebih berat daripada demonstrasi akhir Agustus. Dan tahun 1998 pun pemerintah tidak menerapkan darurat sipil. Apalagi sekarang.

Ada kekhawatiran bahwa keterlibatan militer, orang-orang berlatar belakang TNI atau perwira aktif dalam pemerintahan, jabatan politik, kemudian perubahan UU TNI, dilihat sebagai sebuah kronologi. Orang akhirnya curiga bahwa ujungnya bisa menuju darurat sipil. Bagaimana melihatnya?

Perubahan Undang-Undang TNI tidak prinsipil menyangkut masalah darurat seperti yang kita bahas malam ini. Perubahan itu lebih banyak menyangkut teknis, seperti jabatan apa saja di luar TNI yang bisa dijabat oleh anggota TNI dan perpanjangan usia pensiun bagi perwira.

Perubahan UU TNI itu tidak menggeser supremasi sipil. TNI tetap bertugas menjaga kedaulatan negara dan mengatasi ancaman dari luar atau pemberontakan di dalam negeri. TNI tidak dilibatkan secara langsung dalam menangani hal-hal yang termasuk urusan sipil seperti kerusuhan atau demonstrasi. Itu tetap pada polisi.

Memang UU TNI dan UU Kepolisian memberikan ruang kemungkinan bagi TNI untuk membantu polisi. Kalau polisi merasa perlu mendapat bantuan atau backup dari TNI, polisi yang meminta. Ketika TNI membantu, komandonya bukan berada pada tentara. Komandonya ada pada polisi. Jadi kalau Kapolda merasa perlu TNI dilibatkan, TNI berada di bawah komando polisi.

Jangan dipahami bahwa ini berarti militer kembali. Ini bukan kembali ke masa dwifungsi.

Jadi tidak kembali ke dwifungsi seperti yang dikhawatirkan banyak orang?

Dwifungsi itu berbeda sekali konsepnya. Konsepnya mulai dari Pak Nasution tahun 1956, kemudian diterapkan selama Orde Baru.

Dalam dwifungsi, tentara menduduki jabatan-jabatan sipil dan hampir tidak ada batasnya. Pada waktu itu hampir semua gubernur dan banyak bupati berasal dari tentara.

Sekarang konsep semacam itu sama sekali tidak ada. TNI bahkan tegas. Kalau anggota TNI mau mencalonkan diri dalam pilkada, dia harus mundur dan tidak bisa menarik kembali permohonan pengunduran dirinya.

Memang ada jabatan tertentu yang dapat dijabat oleh perwira TNI aktif, misalnya Sekretariat Militer Presiden dan jabatan di bawahnya. Tetapi tentara tidak bisa menjadi menteri tanpa mundur dari TNI.

Jabatan politik seperti gubernur dan menteri tidak bisa dirangkap oleh anggota TNI aktif.

Belakangan ada kesimpangsiuran informasi mengenai apa yang terjadi sejak 25 Agustus (2025). Apakah ini pekerjaan asing? Apakah ada internal struggle? Atau demonstrasi ini dimobilisasi atau diatur? Masyarakat ingin melihat persoalannya lebih jelas.

Awalnya itu aspirasi yang tidak tersalurkan. Aspirasi tidak terserap dengan baik, terutama yang ditujukan kepada DPR. Masyarakat kemudian menggunakan saluran-saluran yang mungkin mereka lakukan. Kita punya kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi. Media juga tidak dibatasi, termasuk media sosial.

Sekarang setiap orang punya handphone. Mereka bisa punya media sosial dan merasa bebas menyampaikan apa saja. Melalui media sosial itulah harapan dan ketidakpuasan masyarakat disalurkan.

Ketidakpuasan itu sebenarnya bisa kita mengerti. Negara kita kaya dan kuat. Kita masuk G20. Tetapi dari sisi GNP, pendapatan masyarakat tidak merata.

Yang kaya mungkin jumlahnya kecil, tetapi pendapatannya cukup besar. Di bawahnya banyak masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. Ada PHK. Walaupun inflasi rendah, orang belum tentu punya uang untuk berbelanja dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Banyak orang akhirnya bekerja di sektor informal, termasuk menjadi pengemudi ojek. Ketika kesulitan-kesulitan itu tidak segera direspons DPR, muncullah demonstrasi. Awalnya demonstrasi berlangsung damai.

Eskalasinya meningkat setelah wafatnya Affan dan jatuhnya korban di tempat lain. Di titik itulah demonstrasi mulai dimanfaatkan oleh siapa saja.

Sampai hari ini kita belum bisa memastikan siapa sebenarnya yang memanfaatkan atau mengorganisasi kerusuhan tersebut. Polisi sedang mendalami. Ada lebih dari 500 orang yang ditahan dan proses penyidikan dilakukan untuk mengungkap siapa yang terlibat di balik semua ini.

Tetapi kita harus membedakan analisis akademik, analisis intelijen dan pembuktian hukum.

Secara akademik atau intelijen kita bisa menduga si A, si B, kelompok ini atau kelompok itu. Tetapi hukum tidak bisa berjalan seperti itu. Data akademik dan laporan intelijen tidak cukup menjadi dasar untuk mengambil langkah hukum.

Hukum membutuhkan pembuktian. Mudah-mudahan suatu saat terungkap siapa aktor intelektual dan siapa yang membiayai semua ini. Untuk sementara kita baru bisa memprediksi. Belum sampai pada kesimpulan hukum.

Ada kelompok masyarakat sipil yang diamankan, termasuk Direktur Lokataru. Prof kemudian mengatakan kalau seseorang ditahan atau dinyatakan tersangka, jangan terus meminta dibebaskan. Lakukan perlawanan secara hukum. Bagaimana membedakan antara pembungkaman kebebasan sipil dan penegakan hukum?

Saya membedakan mahasiswa biasa atau orang biasa yang ikut unjuk rasa dengan mereka yang tergolong aktivis. Aktivis itu leader. Dia pemimpin. Dia berbeda dengan mahasiswa biasa atau rakyat biasa yang ikut demonstrasi.

Kalau aktivis dijadikan tersangka karena melakukan sesuatu, hadapi. Saya justru mendorong mereka melakukan perlawanan menurut hukum. Jangan aktivis ketika ditahan merasa harus diperlakukan sama seperti anak SMA atau mahasiswa yang harus segera dikembalikan ke kampus.

Aktivis harus melakukan pembelaan menurut hukum. Saya kira ini berlaku untuk semua aktivis. Apalagi aktivis antikorupsi. Jangan setiap hari meneriaki orang korupsi supaya ditangkap, tetapi ketika dirinya sendiri menjadi tersangka lalu mengatakan dikriminalisasi dan meminta kasusnya dihentikan.

Itu merendahkan martabat aktivis sendiri. Aktivis harus melakukan sesuatu secara gentleman. Saya sendiri pernah dinyatakan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Saya hadapi. Saya lawan di pengadilan.

Saya pernah mengatakan, “Ente jual, ane beli.” Saya lawan di pengadilan. Dan pada akhirnya Jaksa Agungnya jatuh, sementara perkara yang lain kami hadapi sampai Mahkamah Agung.

Jadi kalau Anda aktivis, Anda harus melawan dengan berani. Jangan ketika ditahan kita langsung membangun opini bahwa kita dikriminalisasi, suara sipil dibungkam, kemudian meminta deponering.

Menurut saya, itu bukan sikap aktivis yang gentleman.

Kalau alasannya pembungkaman kebebasan sipil atau tuduhan terhadap suara kritis, bagaimana melihatnya?

Buktikan di pengadilan melalui alat-alat bukti. Kalau seseorang dituduh melakukan delik penghasutan, ada unsur-unsur dalam KUHP. Apakah unsur itu terpenuhi atau tidak?

Kalau kita mengatakan ini pembungkaman suara publik, itu opini, bukan bukti. Pengadilan tidak mengadili opini. Pengadilan mengadili bukti. Ada bukti atau tidak. Pendapat bahwa seseorang sedang dibungkam tentu berguna bagi pembelaan politik, untuk membentuk opini. Tetapi itu bukan pembelaan hukum.

Justru kalau pembungkaman, harusnya tidak terlalu khawatir dalam pembuktian. Di pengadilan malah lebih percaya diri. Buktikan bahwa orang yang membakar itu akibat hasutan dia.

Aktivis berbeda dengan orang biasa.

Hariman Siregar pada peristiwa Malari tahun 1974 juga menghadapi pengadilan. Masyarakat lain banyak yang dibebaskan. Yang ditahan hanya beberapa orang dan mereka membela diri di pengadilan. Hariman adalah pemimpin. Dia ketua dewan mahasiswa. Itu berbeda dengan mahasiswa biasa.

Pak Yap Tian Hin juga tahu kemungkinan kalah, tetapi tetap melakukan perlawanan.

Itu akan menjadi dokumen sejarah. Tulisan Bung Karno, Indonesia Menggugat, dibuat tahun 1930 dan dibacakan sebagai pledoi di pengadilan Landraad Bandung. Pak Prabowo bahkan pernah menyalin tulisan Bung Karno itu dan menempelkannya di dinding.

Indonesia Menggugat menjadi pembelaan yang abadi dan dikenang sepanjang zaman.

Kalau sekarang seorang aktivis membuat pledoi di pengadilan seperti Bung Karno pada 1930, barangkali dia bisa melakukan reformasi dan dikenang sebagai pahlawan.

Tetapi kalau sebagai aktivis tidak berani melakukan pembelaan, lalu hanya membangun opini bahwa dirinya dikriminalisasi dan suara sipil dibungkam, penghargaan orang kepada dia mungkin tidak terlalu tinggi.

Ini pendapat dan saran saya. Saya juga pernah menjadi aktivis. Tahun 1978 saya diskors selama satu setengah tahun sebagai mahasiswa. Saya juga dicari aparat keamanan.

Saya menghadapi semuanya. Jadi wajar kalau sekarang saya memberitahu adik-adik bahwa aktivis harus menjadi teladan bagi yang lain.

Untuk membuktikan negara sewenang-wenang terhadap kebebasan sipil, berarti dibuktikannya di pengadilan?

Ya. Tetapi pemerintah juga harus memastikan stabilitas negara. Intinya, kita sudah mengenal restorative justice. Restorative justice bukan semata-mata soal penghukuman. Keadilan harus mempertimbangkan apa yang dilakukan pelaku dan apa yang dialami korban.

Kalau seseorang dianggap melakukan penghasutan, pemerintah mungkin merasa harus mencegahnya. Tetapi setelah alat bukti tersedia, pertanyaannya adalah apakah perkara itu perlu dilanjutkan.

Saya cenderung pemerintah mengambil langkah restorative justice. Selesai sampai di sini. Masing-masing mawas diri. Pemerintah juga melakukan self-correction. Itu baik bagi yang bersangkutan dan baik juga bagi pemerintah. Saya memastikan mereka yang cukup bukti ditindak tegas. Tetapi kalau ada aparat yang melanggar hukum, kami juga tindak tegas.

Dari tujuh anggota Brimob yang diperiksa melalui kode etik, dua sudah diberikan sanksi karena tidak profesional. Langkah pidana juga akan dilakukan dan mereka akan diadili di pengadilan sipil jika memang terdapat unsur pidana.

Jadi kita tidak hanya mau menindak rakyat. Aparat yang melakukan kesalahan juga harus ditindak. Kalau mahasiswa hanya 100 orang dan sedang demonstrasi, lalu langsung ditembakkan gas air mata, misalnya, itu bisa menjadi tindakan yang tidak perlu dan berlebihan.

Negara harus lebih baik. Kalau rakyat melakukan kesalahan, negara berhak menindak. Tetapi kalau aparat melakukan kesalahan, rakyat juga berhak menuntut agar aparat itu ditindak. Saya harus berada pada posisi seperti itu.

Ada 17 plus 8 tuntutan rakyat. Ada tuntutan jangka pendek dan jangka menengah. Misalnya pembentukan tim investigasi independen untuk kasus Affan Kurniawan dan Umar, penghentian keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, pembebasan demonstran, proses hukum transparan terhadap aparat yang melakukan kekerasan, penghentian kekerasan kepolisian, pembekuan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR, transparansi anggaran, pemeriksaan harta anggota DPR, penguatan BK DPR, dialog publik, reformasi kepolisian, reformasi perpajakan, sampai RUU Perampasan Aset. Bagaimana Prof melihat tuntutan itu?

Tidak semua tuntutan itu ditujukan kepada pemerintah. Sebagian ditujukan kepada DPR. Ada juga yang ditujukan kepada partai politik yang anggotanya menjadi anggota DPR.

Partai politik sudah mengambil langkah, walaupun belum maksimal. Tetapi istilah “menonaktifkan” memang tidak ada dalam hukum kita. Yang ada adalah PAW, penggantian antarwaktu. Kita tunggu langkah selanjutnya yang akan diambil partai politik bersangkutan.

DPR sendiri sudah merespons sebagian tuntutan. Misalnya penghentian tunjangan perumahan dan beberapa hal lainnya. Pemerintah juga memastikan penegakan hukum dijalankan dan HAM dihormati.

Mengenai tim independen, pemerintah sangat concern. Tetapi kalau hasil tim independen nantinya diserahkan kepada kejaksaan untuk dikaji apakah memenuhi unsur pidana atau tidak, prosesnya akan semakin panjang.

Saat ini langkah hukum sudah berjalan. Orang ditangkap, ditahan dan diadili. Itu lebih konkret. Tim pencari fakta bertugas mengumpulkan fakta terlebih dahulu. Sementara kita sudah bekerja melalui langkah hukum.

Bukan berarti tuntutan pembentukan tim itu tidak direspons. Tetapi keinginan melakukan pencarian fakta sudah berjalan melalui langkah-langkah hukum yang sekarang dilakukan. Komnas HAM juga sudah menjalankan tugasnya.

Salah satu tuntutan jangka menengah adalah memperkuat Komnas HAM, meninjau kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan, reformasi perpajakan, reformasi kepolisian, dan RUU Perampasan Aset Koruptor.

Tentang Komnas HAM, tadi kami mengundang Komnas HAM hadir. Bukan hanya Komnas HAM, lembaga perlindungan saksi dan korban juga hadir, Komnas Perempuan hadir, dan Komnas Perlindungan Anak juga hadir. Kita dengar semua laporan mereka. Ternyata lembaga perlindungan saksi dan korban sudah sampai ke daerah-daerah, memantau dan memastikan hak-hak korban dipenuhi. Mereka yang akan menjadi saksi, kalau takut, juga akan didampingi oleh mereka.

Begitu pun Komnas HAM. Tadi Ibu Ketua sudah mengatakan bahwa Komnas sedang melakukan penyelidikan. Kita tidak ingin mencampuri kewenangan Komnas, karena itu lembaga independen. Silakan Komnas melakukan tugasnya. Kalau Komnas melakukan penyelidikan, itu sama juga dengan komisi independen, yaitu mencari fakta. Kita nanti dengar apa laporannya.

Saya tadi juga mengatakan bahwa Komnas kita undang untuk melakukan koordinasi saja. Komnas bukan bagian dari pemerintah, sehingga kita tidak bermaksud mencampuri kewenangan Komnas HAM dalam penyelidikan yang sekarang sedang dilakukan. Justru Komnas perlu diperkuat, dan penyelidikan independen yang dilakukan Komnas sekarang ini sudah dipenuhi.

Kemudian tentang Undang-Undang Perampasan Aset, itu tidak bisa dipenuhi segera, karena harus dibahas bersama DPR. Pemerintah concern dengan persoalan ini. Pak Prabowo berkali-kali, bahkan sebelum ada demonstrasi, sudah menyampaikan kepada Ibu Puan agar DPR segera membahasnya. Saya juga berkoordinasi dengan Pak Supratman, Menteri Hukum. Beliau juga sudah berkoordinasi dalam rapat-rapat dengan Baleg, dan sudah disepakati bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas dalam Prolegnas 2025–2026.

Sekarang tinggal apakah RUU yang dulu diajukan oleh Pak Jokowi yang akan dibahas, atau DPR akan mengajukan RUU yang baru. Kabarnya DPR akan mengajukan RUU yang baru. DPR juga mengatakan siap membahasnya.

Persoalannya, RUU Perampasan Aset ini merupakan hukum acara khusus, sedangkan hukum acara umum adalah KUHAP. DPR mengatakan pembahasan RUU khusus ini harus mengacu kepada RUU umum KUHAP. Ini mungkin kurang dipahami oleh orang yang bukan dari bidang hukum, jadi kita serahkan kepada DPR bagaimana pembahasannya.

Berarti KUHAP belum ya Prof?

Ya, KUHAP berarti belum.  KUHAP dipikirkan akan selesai akhir tahun ini, karena kalau tidak selesai, KUHAP tidak bisa dijalankan. Jangan lupa KUHAP harus dilaksanakan Januari 2026, dan untuk itu KUHAP harus diperbaharui, beberapa RUU harus diselesaikan, misalnya tata cara pelaksanaan hukuman mati, tentang restorative justice itu harus dituangkan dalam undang-undang tersendiri, jadi ini tugas kita ini juga berat, ya, harus menyelesaikan semua ini supaya nanti Januari 2026 KUHAP nasional itu sudah bisa dijalankan. Jadi jangan khawatir bahwa RUU perampasan aset ini harus kita bahas dan dengan seksama, dengan pembahasan yang betul-betul serius, ya, jangan kita membahas satu rancangan undang-undang asal-asalan, nanti akan timbul dampak-dampak yang kita tidak inginkan bersama.

Pertanyaannya sederhana, Prof. Pisau setajam ini mau diberikan kepada siapa?

Ya, perampasan aset ini nantinya akan menjadi tugas aparat penegak hukum. Misalnya dalam kasus korupsi, itu akan menjadi kewenangan polisi, jaksa, dan KPK. Nanti juga harus diperjelaskan apa bedanya antara penyitaan dengan perampasan. Kapan perampasan itu dilakukan? Apakah menunggu putusan pengadilan atau dilakukan di depan? Ini mesti dibahas lebih hati-hati dan lebih cermat.

Jangan sampai setelah undang-undang ini diterapkan, karena kita tidak membahasnya dengan hati-hati, kemudian muncul banyak hal yang sebelumnya tidak terbayangkan. Jadi saya kira kita harus saksama membahas soal ini.

Kalau Prof tidak mungkin mengatakan bahwa undang-undang itu bisa menjadi alat tekan kekuasaan karena Prof sedang berada di dalam kekuasaan, biar kami saja yang mengatakannya.

Saya pernah menjadi aktivis. Ketika tidak berada di pemerintahan, saya menjadi advokat. Saya memahami rasa keadilan masyarakat. Saya tidak ingin menciptakan undang-undang yang kemudian menjadi senjata bagi pemerintah, lalu suatu saat justru menjadi bumerang bagi rakyat sendiri.

Kita ingat Orde Lama pernah membuat Penetapan Presiden tentang subversi. Orang ditangkap. Tidak lama kemudian mereka jatuh. Pak Harto menggunakan aturan subversi itu untuk menangkap mereka.

Jangan sampai kita mengalami hal yang sama. Kita membuat undang-undang ketika sedang berkuasa. Kemudian ketika kita tidak lagi berada di pemerintahan, undang-undang itu justru menjadi bumerang bagi kita sendiri.

Yang paling penting adalah substansi ketika kita mengajukan RUU. Dasarnya harus keadilan, bukan karena kita sedang berkuasa dan tidak suka kepada seseorang. Kita tidak boleh berpikir bahwa karena sedang berkuasa, aturan itu tidak akan pernah mengenai diri kita.

Kita tahu KUHP dibahas sejak Orde Baru dan baru selesai belum lama ini. Mengapa sebuah undang-undang seperti KUHP bisa membutuhkan waktu sekitar 30 tahun? Apakah karena anggota DPR malas, karena ahlinya tidak ada, atau ada titipan?

Masalahnya memang rumit. KUHP adalah kitab undang-undang hukum pidana. Ia mencakup semua tindak pidana umum dan banyak tindak pidana khusus kemudian ditarik ke dalam tindak pidana umum.

Ketika kita ingin mengganti hukum kolonial dengan hukum kita sendiri, perdebatan menjadi panjang. Apa sumber hukum yang digunakan untuk merumuskan kaidah hukum pidana baru?

Dalam membangun hukum nasional, kita menggunakan beberapa sumber. Pertama, hukum adat yang berpengaruh dalam masyarakat. Kedua, hukum Islam yang juga sangat berpengaruh. Ketiga, kaidah-kaidah hukum ekskolonial yang sudah diterima masyarakat. Keempat, berbagai konvensi internasional.

Semua itu kita ramu.

Kalau kita membaca KUHP baru, di dalamnya ada transformasi hukum adat menjadi hukum pidana, transformasi hukum Islam menjadi hukum pidana nasional, hukum eks-Belanda dan hukum yang sama sekali baru.

Pembahasannya panjang. Konseptor awalnya dipimpin Profesor Sudarto, Pak Muladi, Prof. Barda Nawawi Arief dan Prof. Satjipto Rahardjo.

Mereka adalah begawan-begawan hukum. Kita memang ingin hati-hati. Jangan sampai kita melahirkan KUHP nasional yang isinya lebih buruk daripada KUHP Belanda.

Tarik-menariknya seperti apa sehingga selama itu?

Debatnya sebenarnya akademis. Memang juga menunggu suasana yang kondusif.Pada masa Pak Jokowi situasinya lebih kondusif. Tidak mudah karena bisa terjadi misunderstanding. Misalnya ketika kita mengadopsi kaidah hukum Islam ke dalam hukum nasional, muncul perdebatan panjang.

Misalnya soal kumpul kebo?

Ya, seperti kumpul kebo, delik perzinahan, dan lain-lain. Itu kemudian diadopsi atau ditransformasikan menjadi hukum nasional. Ketika sudah menjadi hukum nasional, dia bukan hukum adat lagi dan bukan hukum Islam lagi, tetapi sudah menjadi hukum nasional sehingga bisa diterima dan diterapkan bagi semua orang.

Kumpul kebo itu menjadi delik aduan. Konsep delik aduan ini hanya ada dalam hukum Belanda. Dalam hukum Islam tidak ada delik aduan, begitu juga dalam hukum adat.

Kumpul kebo dilihat sebagai perbuatan yang bisa mengganggu ketertiban umum di sekitarnya. Misalnya, ada orang kumpul kebo di satu RT dan kemudian menimbulkan keresahan di masyarakat. Ada yang melaporkan ke polisi, baru polisi bisa bertindak. Tetapi kalau semua orang di kampung itu kumpul kebo dan tidak ada yang melaporkan, ya tidak ada yang bertindak.

Nah, ini berbeda dengan delik biasa. Laporan dan pengaduan juga berbeda. Dalam laporan, polisi berkewajiban menindak setiap kejahatan yang terjadi di masyarakat. Misalnya penipuan. Penipuan bisa terjadi hanya antara dua orang dan polisi tidak tahu. Karena polisi tidak tahu, maka korban melapor. Setelah ada laporan, polisi bertindak.

Sedangkan dalam delik aduan, polisi bisa saja mengetahui bahwa ada kejahatan, tetapi polisi tidak dapat bertindak karena korban tidak mengadukan. Jadi berbeda antara laporan dengan pengaduan.

Misalnya dalam rumah tangga. Seorang bapak kehilangan uang dan setelah diselidiki ternyata yang mengambil adalah anaknya sendiri. Dalam kondisi tertentu, perbuatan yang semula merupakan delik biasa bisa berubah menjadi delik aduan. Kalau bapaknya tidak mengadukan anaknya, walaupun polisi tahu, polisi tidak bertindak. Kalau polisi bertindak, keluarga itu bisa dipermalukan. Itu sebabnya ada delik biasa yang kemudian menjadi delik aduan.

Jadi harus ada pelapor?

Betul. Tetapi laporan dan pengaduan itu berbeda. Dalam laporan, polisi berkewajiban menindak setiap kejahatan yang terjadi di masyarakat. Misalnya penipuan. Polisi mungkin tidak tahu ada penipuan karena hanya terjadi antara dua orang. Korban kemudian melapor dan polisi bertindak.

Delik aduan berbeda. Polisi bisa mengetahui kejahatan itu terjadi, tetapi polisi tidak bisa bertindak karena korban tidak mengadukan. Misalnya dalam rumah tangga, seorang bapak kehilangan uang. Setelah ditelusuri ternyata yang mengambil anaknya sendiri.

Perkara yang biasanya merupakan delik biasa bisa berubah menjadi delik aduan karena hubungan keluarga. Kalau bapaknya tidak mengadukan anaknya, polisi tidak bertindak meskipun polisi tahu kejadiannya.

Alasannya, kalau polisi bertindak, keluarga itu mungkin akan dipermalukan.

Ada kasus mantan Mendikbud Nadiem Makarim. Saya tidak masuk ke substansi kasusnya. Saya ingin bertanya dari perspektif hukum soal gagasan Hotman Paris melakukan gelar perkara di depan Presiden. Apakah itu ada dalam hukum acara kita?

Gelar perkara itu pada dasarnya memberikan kesempatan yang sama kepada kedua pihak. Penyidik polisi dengan advokat sama-sama penegak hukum, jadi kalau menangani satu perkara, keduanya harus diberi kesempatan yang sama. Kalau Pak Hotman mengatakan polisi punya segudang bukti, sementara dia juga punya bukti sebaliknya, dia bisa meminta dilakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara, penyidik bisa menghadirkan senior-senior polisi, pensiunan polisi, pensiunan penyidik, ahli, dan pihak-pihak terkait. Mereka masing-masing bisa menyampaikan pendapat. Saya sendiri pernah menghadiri gelar perkara, baik sebagai advokat yang membela klien maupun sebagai ahli.

Gelar perkara bukan pengadilan. Itu bagian dari proses penyidikan. Gelar perkara bisa dilakukan beberapa kali. Misalnya secara internal polisi menilai apakah bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kalau tidak cukup, perkara bisa dihentikan. Kalau bukti cukup, prosesnya dilanjutkan. Dalam tahap tertentu, gelar perkara juga bisa dilakukan atas permintaan pihak yang berperkara.

Jadi apa yang dilakukan Pak Hotman sebenarnya bagian dari tugasnya sebagai advokat dalam membela klien. Kalau polisi, kejaksaan, atau KPK mengatakan punya bukti, advokat juga berhak mengajukan bukti yang sebaliknya.

Kita memang tidak menganut pembuktian terbalik, tetapi bukan berarti kita tidak boleh mengajukan bukti yang menyanggah tuduhan. Saya pernah menggugat ke Mahkamah Konstitusi soal definisi saksi ketika saya dinyatakan sebagai tersangka. Waktu itu pengertian saksi sangat terbatas, yaitu orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui langsung suatu peristiwa.

Saya kasih contoh. Misalnya terjadi perampokan toko emas di Pasar Baru. Polisi mengatakan saya pelakunya, ada sidik jari dan bukti lain. Tetapi pada saat kejadian, misalnya jam enam sore, saya sedang salat Magrib di Masjid Agung Al-Azhar dan ada banyak orang yang melihat saya di sana. Saya meminta mereka dihadirkan sebagai saksi untuk membuktikan sebaliknya.

Akhirnya Mahkamah Konstitusi memperluas definisi saksi. Jadi orang yang memiliki pengetahuan atau keterangan yang dapat membuktikan sebaliknya juga dapat dihadirkan sebagai saksi. Itu gugatan yang saya ajukan ke MK dan kemudian dipakai oleh banyak advokat.

Ketika saya sendiri pernah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, saya juga mengajukan saksi-saksi yang menurut saya penting. Saya mengajukan Ibu Megawati karena beliau memimpin rapat kabinet pada waktu itu, dan Pak SBY juga hadir dalam sidang kabinet. Namun yang dipenuhi oleh jaksa adalah Yusuf Kalla dan satu saksi lainnya. Mereka kemudian menyanggah bukti-bukti yang diajukan jaksa.

Saya mengatakan bahwa saya hadir dalam sidang kabinet dan Pak Yusuf Kalla menjelaskan bahwa keputusan itu merupakan keputusan kabinet, bukan keputusan saya secara pribadi. Jadi sebagai advokat, kita boleh mengajukan bukti-bukti yang berlawanan. Kalau jaksa punya seribu saksi, kita juga boleh mengajukan saksi yang menerangkan sebaliknya.

Intinya, kalau setelah gelar perkara ternyata bukti tidak cukup, ya perkara itu harus dihentikan. Jangan berpikir bahwa negara atau aparat penegak hukum tidak boleh kalah. Negara dalam hukum pidana juga bisa dikalahkan di pengadilan. Kalau dakwaan jaksa tidak terbukti, berarti negara bisa saja salah menyidik atau salah mendakwa seseorang.

Jadi bisa saja negara kalah?

Negara tidak boleh sewenang-wenang. Aparat penegak hukum juga bisa melakukan kesalahan. Karena itu, kalau bukti terhadap seseorang ternyata tidak cukup, perkara harus dihentikan atau orang tersebut dibebaskan.

Kalau soal gelar perkara di hadapan presiden, saya belum pernah mendengar itu terjadi. Menurut saya juga tidak proporsional, karena presiden bukan penyidik. Penyidiknya adalah kepolisian atau kejaksaan. Presiden bukan tempat untuk melakukan gelar perkara dan bukan pula ahli yang menentukan apakah suatu perkara cukup bukti atau tidak.

Kalau Pak Hotman mengusulkan gelar perkara di depan presiden, itu mungkin bagian dari strategi pembelaannya. Kita lihat saja nanti. Tetapi secara hukum, gelar perkara itu dilakukan oleh aparat penyidik, bukan di hadapan presiden.

Berarti kalau ada bukti yang membantah tuduhan, bisa saja perkara dihentikan?

Bisa. Kalau gelar perkara membuktikan sebaliknya atau penasihat hukum bisa membuktikan sebaliknya, perkara bisa dibatalkan atau dihentikan. Negara tidak boleh berpikir bahwa negara tidak boleh kalah. Dalam hukum pidana, negara bisa kalah di pengadilan.

Kalau dakwaan jaksa tidak terbukti, artinya negara salah melakukan penyidikan atau salah mendakwa orang. Negara juga bisa salah. Itu bagian dari sistem hukum.

Oke, kita masuk ke tema politik sedikit, Prof. Kita merasa, walaupun perasaan bisa salah, bahwa political paradigm Pak Prabowo sangat berorientasi pada political order, ketertiban dan keteraturan politik. Salah satunya terlihat dari persoalan partai politik. Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan sejumlah putusan mengenai penyederhanaan jumlah partai. Bagaimana Prof melihat persoalan jumlah partai ini dalam agenda penataan politik pemerintah?

Ini sedang dibahas secara internal pemerintah dan belum sampai pada kesimpulan. Sejak awal menjadi presiden, bahkan sebelum dilantik, Pak Prabowo dalam beberapa pidatonya mengatakan bahwa kita harus melakukan reformasi politik.

Jangan sampai orang yang menjadi anggota DPR hanya orang yang punya uang. Kesempatan harus dibuka kepada rakyat yang mampu dan berbakat untuk tampil menjadi pemimpin politik masa depan.

Saya termasuk orang yang ditugasi beliau melakukan perubahan-perubahan di bidang politik. Tidak lama setelah Pak Prabowo dilantik, ada putusan MK mengenai presidential threshold. Sampai sekarang MK belum memutuskan mengenai parliamentary threshold.

Mengenai jumlah partai, semangat mendirikan partai seperti awal Reformasi 1998 sudah tidak ada lagi. Minat orang mendirikan partai juga menurun. Membentuk partai tidak mudah. Verifikasi untuk pengesahan juga menjadi persoalan.

Bisa saja nanti muncul gagasan merger kekuatan politik. Kalau threshold diperbesar, misalnya menjadi 10 persen, jumlah partai yang bisa masuk DPR akan lebih sedikit. Itu dapat mendorong merger.

Sekarang partai juga tidak terlalu ideologis seperti tahun 1950-an. Dulu Masyumi tidak mungkin bergabung dengan PKI. Sekarang partai Islam bergabung dengan partai nasionalis atau sebaliknya bukan sesuatu yang mustahil.

Pertentangan ideologi tidak setajam dulu.

Dengan putusan MK sekarang, presidential threshold juga dianggap inkonstitusional. Kemudian ada putusan mengenai pemilu nasional dan pemilu daerah. Bagaimana pemerintah melakukan penataan dalam situasi seperti ini?

Pemerintah tidak punya pilihan. Putusan MK final and binding. Pemerintah dan DPR tidak bisa membuat undang-undang yang bertentangan dengan putusan MK karena berpotensi dibatalkan kembali jika ada uji materi.

Jadi pemerintah harus melakukan adjustment terhadap apa yang diinginkan pemerintah dengan mempertimbangkan putusan MK. Kita berbaik sangka bahwa MK menginginkan reformasi politik sehingga negara kita benar-benar demokratis di masa depan.

Keinginan seperti itu juga ada pada Pak Prabowo. Tugas saya dan Menteri Dalam Negeri adalah bagaimana merumuskan putusan MK dan semangat pembaruan politik yang ingin dijalankan Presiden.

Partai-partai koalisi yang ada di kabinet juga memiliki kepentingan menghadapi pemilu berikutnya. Presiden punya pengaruh besar terhadap partai-partai tersebut. Saya kira selama kepemimpinan beliau, pengaruh pribadi Presiden cukup besar untuk meyakinkan para ketua partai yang sekarang berada di kabinet.

Ada kekhawatiran masyarakat sipil dan kelompok pro-demokrasi bahwa pemerintah ingin mengoreksi atau mengevaluasi pemilu langsung, baik pilkada maupun pemilu nasional.

Sekarang semua itu bisa terbentuk melalui putusan MK. MK sudah membelah pemilu menjadi pemilu pusat dan pemilu daerah. Pilkada masuk kategori pemilu daerah. Kelihatannya putusan MK tetap mempertahankan pemilu daerah seperti sekarang, yaitu pemilu langsung.

Kalau kepala daerah dipilih DPRD, itu tidak mengikuti skema pembagian pemilu pusat dan daerah karena pemilihan DPRD sendiri dapat dilakukan tidak serentak. Karena itu, pemilu daerah secara langsung masih menjadi bagian dari rezim pemilu yang harus kita formulasikan.

Tugas pemerintah adalah bagaimana menggabungkan putusan MK dengan apa yang ingin dilakukan Presiden untuk membuat formulasi yang baik bagi masa depan.

Kapan paket undang-undang politik akan mulai dibahas? Orang menunggu karena tahapan pemilu terus berjalan.

Target kita harus selesai sekitar tahun ketiga pemerintahan ini. Paling tidak dua tahun sebelum pemilu, semuanya sudah harus selesai. Sekarang banyak kejadian. Saya sibuk, Pak Tito juga sibuk. Kita belum sempat memikirkan draft rancangan undang-undang tersebut.

Mungkin nanti kita bentuk tim perumus dari Kementerian Dalam Negeri dan kementerian lain. Akademisi juga akan dilibatkan. Saya berpendapat RUU Pemilu dan implikasinya terhadap perubahan UU Partai Politik sebaiknya didraft pemerintah, bukan DPR.

Apa bedanya?

Biasanya draft pemerintah untuk menghadapi persoalan politik seperti ini lebih mudah mencapai kompromi karena semua duduk di pemerintahan. Kompromi di DPR bisa berjalan sendiri-sendiri.

RUU Perampasan Aset sekarang, misalnya, DPR ingin mengambil alih. Pemerintah bisa melepaskan. Untuk RUU Partai Politik, bisa saja diajukan pemerintah.

Kita bicara soal dana partai politik. Menurut Prof, mungkin tidak meningkatkan pembiayaan partai politik sebagai upaya membangun keteraturan politik?

Saya setuju kalau dalam undang-undang diatur bahwa pembiayaan partai dibiayai APBN dan APBD.

Konsekuensinya, partai harus diaudit. Sekarang ada audit pemilu, tetapi belum terlalu serius. Jumlah bantuan juga kecil. Ke depan, pendanaan negara mungkin lebih baik agar partai memiliki kesetaraan. Tetapi pendanaan tidak semata-mata didasarkan pada jumlah suara. Kalau begitu, partai besar akan terus menjadi besar dan partai kecil akan selamanya kecil.

Harus ada keseimbangan. Tetapi jangan pula pemberian dana dibuat terlalu mudah sehingga setiap orang mendirikan partai hanya untuk mendapatkan uang. Itu juga tidak fair.

Berapa jumlah dana yang diberikan harus kita pikirkan dalam UU Partai Politik. Besarannya bisa diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah karena pemerintah yang mengetahui berapa dana yang dialokasikan untuk kegiatan partai politik.

Challenge-nya apa, Prof?

Saya kira partai politik bisa menerima gagasan itu. Sudah lama dibahas kemungkinan partai dibiayai negara. Selama ini partai politik menghimpun dana dengan berbagai cara. Bekerja sama dengan pengusaha. Bahkan pengusaha direkrut menjadi calon anggota DPR. Selebriti juga direkrut.

Itu terkait dengan persoalan pendanaan. Kalau pendanaan berasal dari pemerintah, partai tidak perlu merekrut pengusaha atau selebriti hanya untuk memperoleh dana.

Partai akan menjadi lebih profesional. Partai politik memiliki posisi yang sangat sentral setelah perubahan UUD 1945. Partai menentukan siapa calon presiden. Orang juga tidak bisa ikut pemilu DPR tanpa melalui partai politik.

Karena itu, kita tidak bisa membiarkan partai politik seperti sebuah lembaga swasta.

Yusril Ihza Mahendra. Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sumber: Podcast Total Politik. https://www.youtube.com/watch?v=9v5Gt1aE2Q4

*naskah ini merupakan penulisan ulang substantif dari transkrip tayangan podcast, bukan murni transkrip verbatim. Adanya repetisi, salah dengar, filler, candaan yang tidak relevan, dan fragmen transkripsi dirapikan oleh tim redaksi, sementara gagasan, alur argumentasi, contoh atau analogi, dan punchline utama dipertahankan. Struktur pertanyaan Budi Adiputro dan Arie Putra serta jawaban Yusril Ihza Mahendra disusun ulang agar koheren dengan percakapan aslinya di dalam podcast Total Politik.

Komentar

Your email address will not be published.

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam
Go toTop

Jangan Lewatkan

Saksi Pelapor Dugaan Kekerasan Seksual Diperiksa Polda Gorontalo

GORONTALO — Penanganan laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anggota legislatif

Tantangan Mundur Pimpinan DPR Bukan Hal yang Luar Biasa

JAKARTA – Ada sesuatu yang terdengar heroik dari Senayan. Pimpinan
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88