2 days ago
7 mins read

RUU Perampasan Aset: Rebut Kerugian Negara, Ambil Nyawa Warga Negara?

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan kembali memperoleh tekanan dari ruang publik. Aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 yang membawa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset dan dorongan penerapan pidana mati bagi koruptor memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak lagi semata-mata menjadi agenda hukum dan legislasi. Ia telah menjadi tuntutan politik yang berhadapan langsung dengan persepsi masyarakat mengenai keadilan, efektivitas negara, dan keberanian pemerintah menghadapi kejahatan korupsi.

Tuntutan tersebut menarik karena mendorong perdebatan publik pada dua instrumen dengan karakter yang berbeda. RUU Perampasan Aset berusaha memutus keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana. Sementara pidana mati menempatkan hukuman terhadap pelaku pada tingkat paling ekstrem dalam sistem pemidanaan. Keduanya bertemu dalam satu keresahan publik yang sama: mengapa kejahatan korupsi masih dapat menghasilkan keuntungan yang besar sementara kerugian sosialnya ditanggung masyarakat luas?

Dalam konteks tersebut, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset sebetulnya jauh lebih luas daripada persoalan teknis legislasi. Ia menyangkut kemampuan negara mengikuti aliran hasil kejahatan, membekukan dan menyita aset, mengembalikan kerugian negara, sekaligus memastikan bahwa kewenangan tersebut tidak berubah menjadi instrumen kesewenang-wenangan terkait nyawa warga negara.

Demonstrasi Menuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Hukum Mati Koruptor di Depan Gedung DPR/ MPR RI 27 Agustus 2026 (Foto: Total Politik/ Wisnu Sopian & Angga Ragner)

Terkait premis-premis di atas, terdapat dua arah yang menarik dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Di satu sisi, negara berupaya memperkuat kemampuan merampas hasil kejahatan melalui RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Di sisi lain, Indonesia tetap mempertahankan pidana mati, meskipun melalui desain baru dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang menempatkannya sebagai pidana khusus dengan masa percobaan.

Keduanya sebenarnya memperlihatkan dua filosofi berbeda tentang bagaimana negara menghadapi tindak pidana korupsi. Perampasan aset berusaha menyerang keuntungan ekonomi dari kejahatan rasuah tersebut. Sementara pidana mati menyerang pelaku melalui hukuman paling berat yang dapat diberikan negara. Pertanyaan pentingnya kemudian bukan sekadar apakah keduanya keras atau lunak, tetapi mana yang lebih efektif, lebih proporsional, dan lebih mampu memperkuat kapasitas negara dalam mencegah kejahatan?

Perampasan Aset: Mengikuti Jejak Uang (Follow the Money)

Secara global, perampasan aset telah berkembang menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi, pencucian uang, kejahatan terorganisasi, dan tindak pidana ekonomi. United Nations Convention against Corruption atau UNCAC (2009) menempatkan pembekuan, penyitaan, dan perampasan hasil kejahatan sebagai bagian penting dari sistem pemulihan aset. Konsepnya cukup sederhana. Jika kejahatan menghasilkan keuntungan ekonomi, negara tidak cukup menghukum pelakunya. Namun negara juga harus mampu mengambil kembali keuntungan tersebut.

Dari tersebut kemudian muncul konsep perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku (non-conviction based confiscation). Mekanisme ini telah digunakan dalam berbagai yurisdiksi, meskipun desain dan standar pembuktiannya berbeda. Financial Action Task Force atau FATF (2012, 2025) bahkan kini mendorong negara untuk memiliki rezim non-conviction based confiscation sepanjang sesuai dengan prinsip dasar hukum nasional dan tetap memberikan perlindungan terhadap hak pihak yang beritikad baik.

Indonesia sedang mencoba membangun instrumen tersebut. Hingga Agustus 2026, RUU Perampasan Aset masih berada dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan pembahasannya berlangsung di DPR. Isu yang paling sensitif justru terletak pada non-conviction based confiscation, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga, serta pengelolaan aset yang telah dirampas.

Resistansinya dapat dipahami. Semakin besar kewenangan negara untuk mengambil aset, semakin besar pula kebutuhan terhadap proses hukum yang adil atau semestinya dan sesuai ketentuan (due process of law). Negara tidak boleh mengubah dugaan menjadi kepastian hukum. Karena itu, persoalannya bukan memilih antara kewenangan negara atau hak warga. Tantangannya adalah membangun mekanisme yang mampu melakukan keduanya secara bersamaan.

Pidana Mati: Efek Jera atau Batas Kekuasaan Negara?

Perdebatan mengenai pidana mati berada pada wilayah yang jauh lebih fundamental. Ia menyentuh pertanyaan tentang apakah negara boleh mengambil kehidupan seseorang sebagai bentuk penghukuman. Secara global, arah kebijakannya sebenarnya semakin condong menuju penghapusan pidana mati.

Pada akhir 2025, Amnesty International (2026) mencatat 113 negara telah menghapus pidana mati untuk seluruh kejahatan, sementara total negara yang menghapusnya dalam hukum atau praktik mencapai 145. Namun, 17 negara masih diketahui melakukan eksekusi pada 2025. Sedikitnya 2.707 orang dieksekusi pada tahun tersebut, tidak termasuk ribuan eksekusi yang diyakini berlangsung di China tetapi tidak dapat diverifikasi secara terbuka.

Dengan demikian, dunia tidak bergerak dalam satu arah yang sederhana. Berdasarkan data Amnesty Internasional (2018) dan Mugambi Jouet (2023), negara-negara di Eropa Barat secara praktis telah menjadi kawasan yang memperjuangkan penghapusan suatu sistem atau praktik yang dianggap tidak adil, baik itu perbudakan, hukuman mati, maupun penjara (abolisionis), sementara sejumlah negara Asia, Timur Tengah, dan Amerika Serikat masih mempertahankan pidana mati (retensionis).

Indonesia memilih posisi kompromistis. Melalui UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan sikap dan perilaku yang baik selama masa tersebut, hukuman dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Desain ini menarik karena Indonesia tidak benar-benar memilih antara abolisionisme (gerakan penghapusan pidana mati) dan retensionisme (kerangka hukum yang mempertahankan pidana mati). Indonesia hingga saat ini masih mempertahankan ruang di antara keduanya.

Secara teoritis, perdebatan klasik dua kerangka hukum tersebut dapat ditarik kembali kepada kerangka teori deterrence dari ranah kriminologi klasik Cesare Beccaria (1963) dan Jeremy Bentham (1789/2017), yang menolak hukuman mati dengan alasan negara tidak memperoleh legitimasi moral untuk mengambil kehidupan seseorang. Keduanya menekankan bahwa hukuman harus cukup berat untuk menciptakan rasa takut, tetapi juga proporsional dan pasti. Pada saat bersamaan, teori deterrence mempertahankan argumen bahwa ancaman hukuman berat dapat meningkatkan biaya yang diperkirakan akan ditanggung calon pelaku.

Sementara logika ekonomi hukumnya dapat ditinjau melalui kerangka teori crime and punishment Gary Becker (1968), yang mengembangkan konsep Beccaria dan Bentham di era kriminologi modern. Kejahatan, dalam perspektif ekonomi Becker, dapat dipengaruhi oleh kalkulasi antara keuntungan yang diharapkan dan risiko hukuman. Jika pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatan meskipun kemungkinan tertangkap relatif kecil, hukuman penjara saja mungkin tidak cukup menghilangkan insentif ekonominya. Karena itu, perampasan aset bekerja pada titik yang berbeda. Negara tidak hanya mengejar orangnya, tetapi juga mengejar hasil kejahatannya.

Masalahnya, bukti empiris mengenai apakah pidana mati benar-benar lebih efektif daripada hukuman berat lainnya sebagai pencegah kejahatan tetap kontroversial. Karena itu, mempertahankan pidana mati semata-mata dengan alasan mencegah perilaku tertentu yang melawan hukum sebagai efek penjera (deterrent effect) membutuhkan kehati-hatian.

Hal tersebut dikarenakan kejahatan korupsi dan kejahatan ekonomi sering kali tidak berhenti pada pelaku, sebagaimana dikemukakan Peter Reuter dan Edwin Truman (2004). Dalam kerangka follow the money, keduanya menekankan bahwa strategi pemberantasan kejahatan ekonomi harus berfokus pada aliran dana dan aset, bukan hanya pada pelaku. Karena dalam dua jenis kejahatan tersebut, kerapkali terdapat jaringan perusahaan, rekening, beneficial ownership (kepemilikan yang sesungguhnya meskipun atas nama orang lain), nominee (nama pinjaman atau orang yang dipakai sebagai wakil semu), dan aset yang dipindahkan lintas yurisdiksi.

Untuk itu, berdasarkan panduan Bank Dunia dan UDNOC (2009), diperlukan mekanisme maupun kemampuan asset tracing (penelusuran aset untuk mengetahui asal-usul dan aliran dana), freezing (pembekuan aset agar tidak bisa dipindahkan atau digunakan), seizure (penyitaan aset oleh otoritas hukum), danrecovery (pemulihan aset agar kembali ke negara atau korban). Tanpa langkah-langkah tersebut, penegakan hukum berisiko berhenti pada penghukuman individu sementara keuntungan kejahatan tetap bertahan, sehingga insentif ekonomi untuk melakukan kejahatan tidak pernah benar-benar hilang.

Indonesia Membutuhkan Kapasitas, Bukan Sekadar Hukuman Berat

Oleh karenanya, jika dua kebijakan tersebut dibandingkan, terlihat perbedaan filosofis yang cukup tajam. Perampasan aset berorientasi pada deprivation of illicit gains (perampasan keuntungan yang diperoleh secara ilegal/ tidak sah atau melawan hukum), sementara pidana mati berorientasi pada perampasan atau pencabutan hak hidup (deprivation of life). Yang pertama berusaha membuat kejahatan kehilangan keuntungan ekonominya. Yang kedua menggunakan hukuman maksimal untuk menciptakan efek pembalasan dan pencegahan.

Dalam konteks Indonesia, justru perampasan aset mungkin menawarkan agenda pembaruan yang lebih strategis. Evaluasi terbaru FATF (2023, 2026) terhadap Indonesia memberikan rating largely compliant (bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup memadai, tetapi masih ada kekurangan teknis yang perlu diperbaiki) untuk confiscation and provisional measures (rekomendasi FATF yang menilai kemampuan negara untuk menyita, membekukan, dan merampas aset hasil tindak pidana). Rating tersebut menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki sejumlah perangkat tetapi masih membutuhkan penguatan.

Karena itu, tantangan terbesar RUU Perampasan Aset bukan sekadar mempercepat pengesahannya. Negara harus memastikan adanya pengawasan hakim, standar pembuktian yang jelas, perlindungan pihak ketiga, transparansi pengelolaan aset, serta mekanisme pengembalian aset kepada negara dan korban.

Demonstrasi Menuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Hukum Mati Koruptor di Depan Gedung DPR/ MPR RI 27 Agustus 2026 (Foto: Total Politik/ Wisnu Sopian & Angga Ragner)

Pada titik yang sama, perdebatan pidana mati seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “setuju atau tidak setuju”. Negara perlu menguji apakah hukuman tersebut benar-benar mencapai tujuan pemidanaan dan tetap sejalan dengan prinsip proporsionalitas, due process of law, serta perkembangan hukum hak asasi manusia. Dua kebijakan ini akhirnya memperlihatkan satu persoalan yang sama. Kekuatan sebuah negara tidak diukur dari seberapa keras negara menghukum, tetapi dari seberapa efektif hukum bekerja tanpa kehilangan kendali terhadap kekuasaannya sendiri.

Jika perampasan aset mampu menghilangkan keuntungan ekonomi kejahatan dengan prosedur yang adil, sementara sistem pidana mampu memberikan hukuman proporsional tanpa penyalahgunaan kewenangan, Indonesia akan memiliki sistem penegakan hukum yang jauh lebih substantif. Sebaliknya, hukum yang semakin keras tetapi lemah dalam pembuktian, pengawasan, pengelolaan aset, dan perlindungan hak justru berisiko menghasilkan negara yang represif tanpa menjadi negara yang efektif.

Pada akhirnya, perampasan aset dan pidana mati bukan sekadar dua produk hukum. Keduanya merupakan ujian terhadap kapasitas negara, apakah kekuasaan digunakan untuk mencegah kejahatan dan memulihkan keadilan, atau sekadar menunjukkan bahwa negara mampu menghukum berat para koruptor.

ES Raharjo, Tim Redaksi Total Politik

Sumber:

Amnesty International. Abolitionist and Retentionist Countries as of July 2018. London: Amnesty International, Juli 2018

Amnesty International. Death Sentences and Executions 2025. London: Amnesty International, 18 Mei 2026

Cesare Beccaria. On Crimes and Punishments. Diterjemahkan oleh Henry Paolucci. Indianapolis: Bobbs-Merrill, 1963

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. “Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026.” E-Media DPR RI, 25 Agustus 2026

Financial Action Task Force (FATF). International Standards on Combating Money Laundering and the Financing of Terrorism & Proliferation: The FATF Recommendations. Paris: FATF, 2012, updated 2025, Rekomendasi 4 (R4) tentang confiscation and provisional measures

Financial Action Task Force (FATF). Best Practices on Confiscation: Recommendations 4 and 38 and a Framework for Ongoing Work on Asset Recovery. Paris: FATF, Oktober 2012

Financial Action Task Force (FATF). Mutual Evaluation Report – Anti-money laundering and counter-terrorist financing measures: Indonesia. Paris: FATF/OECD, 2023

Financial Action Task Force (FATF). Indonesia’s Third Enhanced Follow-Up Report & Technical Compliance Re-Rating. Paris: FATF/OECD, Juni 2026.

Financial Action Task Force (FATF). Indonesia’s Progress in Strengthening Measures to Tackle Money Laundering and Terrorist Financing: Follow-Up Report 2026. Paris: FATF, 2026

Gary S. Becker. “Crime and Punishment: An Economic Approach.” Journal of Political Economy, Vol. 76, No. 2, 1968, hlm. 169–217

Jack Donelly, Universal Human Rights: in Theory and Practice, Cornell University Press,  Ithaca & London, 2013

Jeremy Bentham, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation, 1789, (ed. Jonathan Bennett, Hackett Publishing, Indianapolis,  2017).

Kementerian Hukum Republik Indonesia. “Pidana Mati Jadi Pidana Khusus, Ada Masa Percobaan 10 Tahun.” 12 Maret 2026

Mugambi Jouet, Death Penalty Abolitionism from the Enlightenment to Modernity. American Journal of Comparative Law, Juli 2023

Peter Reuter & Edwin M. Truman. Chasing Dirty Money: The Fight Against Money Laundering. Institute for International Economics, Washington, DC, 2004

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). United Nations Convention against Corruption: Technical Guide. New York: United Nations, 2009, khususnya pembahasan Article 31 tentang freezing, seizure and confiscation

World Bank and UNODC. Stolen Asset Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Washington, DC: World Bank, 2009

Komentar

Your email address will not be published.

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam
Go toTop
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88