JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara status jaksa Febrie Adriansyah setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 31 Juli 2026 dan merupakan tindak lanjut administratif di lingkungan Kejaksaan Agung seiring perubahan status hukum Febrie. Sebelumnya, Febrie juga telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan mekanisme internal yang diawali dengan laporan tim penyidik yang menangani perkara.
“Benar, saat ini pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan yang diatur per 13 Juli 2026. Mekanisme atas laporan dari Tim 9 soal yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Anang saat dikonfirmasi Selasa (4/8/2026).
Anang menambahkan, bahwa selama proses hukum berlangsung, Febrie tidak lagi menjalankan tugas dan kewenangan sebagai jaksa.
Perkara yang menjerat Febrie masih berada pada tahap penyidikan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana asal korupsi. Di sisi lain, Febrie tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses administrasi kepegawaian dan proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di masing-masing bidang.
