JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat perusahaan yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Senin (3/7/2026). Kejagung menyebut empat perusahaan milik Don Ritto (DR) itu diduga menjadi tempat pencucian uang atau money laundering.
“Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada para jurnalis, Selasa (4/8/2026).
Keempat perusahaan yang dimaksud ialah PT. HI, PT. PIS, PT.KPE, dan PT. SME. Namun Anang tidak menjelaskan apa saja barang bukti yang disita penyidik dalam penggeledan tersebut. Ia mengatakan masih menunggu hasil kerja Tim 9.
Adapun penyidik pada Tim 9 pada Senin (3/8/2026), juga menggeledah dua tempat lainnya, yaitu Kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.
“Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok,” jelas Anang melalui rilis tertulis.
Pada hari yang sama, penyidik turut memeriksa empat saksi, yakni T, ER, DH, dan HH yang merupakan pihak swasta. Anang menyebut rangkaian penggeledahan ini bertujuan untuk melacak aset dan aliran dana yang berkaitan dengan para tersangka.
Memburu Pemilik Emas 74 Kg dan Rp 543 Miliar
Sebagaimana diketahui, langkah ini merupakan pengembangan setelah Kejagung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka TPPU. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp 543 miliar di rumahnya di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Kejagung juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut, yakni Nurman Herin (NH), yang diduga kuat terlibat dalam kasus TPPU Febrie. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengungkap praktik TPPU ini diduga dilakukan Febrie selama dia menjabat sebagai jaksa maupun saat menduduki posisi struktural di lingkungan Kejaksaan.
Selain kasus TPPU terkait emas 74 Kg dan uang ratusan miliar, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi terkait PT Krakatau Steel.
Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout di sejumlah provinsi di Pulau Sumatera.
Ketiga, terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara terkait PT ASABRI. Kasus-kasus yang menjerat Febrie dan Don Ritto itu awalnya diusut Polri. Dalam perkembangannya, pengusutan kasus kemudian diserahkan ke Kejagung pascapertemuan Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung.
