JAKARTA – Produser Jakarta Melayu Festival, Geisz Chalifah, menjelaskan bahwa pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semata-mata berkaitan dengan proses penjualan sebuah rumah yang pernah ia bangun dan jual pada 2014.
Geisz menuturkan, dirinya telah berbisnis keramik lantai sejak awal 1990-an sebelum merambah ke bisnis properti yang masih dijalani hingga saat ini.
Pada 2013, ia membeli sebidang tanah seluas sekitar 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di atas lahan tersebut, Geisz membangun tiga unit rumah yang kemudian seluruhnya terjual.
Salah satu rumah dibeli oleh Bagus Hariyanto pada Mei 2014. Sertifikat tanah yang semula atas nama Geisz kemudian dialihkan kepada pembeli sebelum akhirnya kembali berpindah tangan kepada pihak lain.
Geisz mengatakan, KPK memanggilnya pada Rabu, 29 Juli 2026, untuk memberikan keterangan terkait transaksi penjualan rumah tersebut karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah itu berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Ia menegaskan tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah. Menurutnya, ia juga tidak mengenal secara pribadi pihak yang bersangkutan.
Geisz mengaku memenuhi panggilan tersebut dan memberikan seluruh keterangan yang diminta penyidik. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam.
Menurutnya, proses pemeriksaan berjalan baik dan profesional. Ia menyebut penyidik hanya meminta konfirmasi atas data dan dokumen yang telah dimiliki.
Geisz juga menjelaskan bahwa dirinya datang sendiri ke Gedung KPK tanpa didampingi siapa pun. Ia hanya diantar sopir yang kemudian menunggu di luar area gedung karena kendaraan tidak diperbolehkan masuk.
Setelah mengisi buku tamu, Geisz naik ke lantai pemeriksaan untuk memberikan keterangan. Usai pemeriksaan, ia mengambil kembali KTP di meja pendaftaran dan langsung meninggalkan gedung KPK. Selama berada di lokasi, ia mengaku tidak bertemu wartawan maupun memberikan pernyataan kepada media.
Namun, pada siang harinya, Geisz menerima tautan pemberitaan yang menyebut dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi batu bara yang melibatkan seorang bupati di Kutai. Ia menyatakan informasi tersebut berasal dari keterangan juru bicara KPK.
Menurut Geisz, KPK mengetahui bahwa keterangan yang diminta darinya hanya berkaitan dengan transaksi penjualan rumah pada 2014, bukan mengenai substansi perkara dugaan korupsi batu bara, gratifikasi, maupun perkara lain yang sedang ditangani.
Ia menilai, apabila informasi kepada publik memang perlu disampaikan, maka seharusnya disampaikan secara utuh dan proporsional. Menurutnya, informasi yang tidak lengkap dapat memunculkan judul-judul yang multitafsir dan membentuk persepsi seolah dirinya memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Geisz menegaskan dirinya bukan pejabat publik, melainkan pebisnis properti yang membangun dan menjual rumah. Dalam perkara tersebut, posisinya hanya berkaitan dengan transaksi penjualan rumah pada 2014. Ia juga menyatakan tidak mengenal pembelinya secara pribadi maupun memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
Ia menilai setiap pernyataan resmi yang disampaikan lembaga penegak hukum kepada publik memiliki konsekuensi terhadap nama baik dan kredibilitas seseorang, terlebih jika menjadi rujukan utama media dalam menyusun pemberitaan.
Geisz menyayangkan munculnya pemberitaan yang menurutnya menimbulkan kesan seolah-olah dirinya terkait dengan perkara yang tidak memiliki relevansi dengan dirinya, padahal ia datang memenuhi panggilan KPK dengan itikad baik dan memberikan seluruh keterangan yang diminta.
Ia menegaskan tidak mempersoalkan kewenangan KPK memberikan informasi kepada publik. Namun, ia berharap penyampaian informasi dilakukan secara lengkap, akurat, dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi yang merugikan pihak yang memenuhi panggilan sebagai warga negara dengan itikad baik.*
