JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi terkait tersangka kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Augusz Dewanggara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengonfirmasi hubungan Augusz Dewanggara dengan dugaan pengaturan hasil audit BPK di Muara Enim.
“Penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan pihak swasta, saudara AG, yang kemudian bisa memiliki akses ataupun kendali dalam dugaan pengaturan audit pemeriksaan di BPK untuk wilayah Muara Enim tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Selain itu, KPK juga menggali pengetahuan Bobby terkait dugaan pengondisian hasil audit yang disebut berdampak pada perubahan opini Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi berkaitan dengan dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan BPK di Kabupaten Muara Enim yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini WDP (wajar dengan pengecualian) menjadi WTP (wajar tanpa pengecualian) untuk Pemkab Muara Enim,” ujar Budi seperti dilaporkan Antara.
Penyidik juga mengonfirmasi hasil penggeledahan di rumah Bobby yang dilakukan pada 13–14 Juli 2026.
“Terhadap saudara BB, sebelumnya juga telah dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan dan penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik yang tentunya juga sudah dilakukan ekstraksi untuk memperkuat informasi ataupun keterangan untuk mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” katanya.
Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Bobby mengatakan telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini dan supaya cepat selesai,” kata Bobby.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Juni 2026 dan menangkap 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026, yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI.
Sehari berselang, 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Pada 13–14 Juli 2026, KPK menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita sejumlah barang bukti elektronik.*
