JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Dalam skema yang diajukan pemerintah, porsi biaya yang dibayar langsung oleh jemaah diusulkan sebesar 40 persen, sementara 60 persen lainnya dipenuhi melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, skema tersebut merupakan upaya pemerintah agar penyesuaian biaya penyelenggaraan haji tidak semakin membebani jemaah.
Hal itu disampaikan Dahnil saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu (8/7/2026).
“Jadi, kalau Rp 107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp 42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp 64,2 jutaan,” ujar Dahnil.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp 107,34 juta per jemaah dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (7/7/2026) malam. Besaran tersebut merupakan total biaya penyelenggaraan ibadah haji dan berbeda dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah.
Menurut Dahnil, usulan penyesuaian BPIH disusun berdasarkan proyeksi kenaikan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan, mulai dari nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, akomodasi, transportasi, hingga berbagai layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.
Meski total biaya penyelenggaraan diproyeksikan meningkat, pemerintah mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan agar kenaikan tersebut tidak langsung dibebankan kepada jemaah.
Jika pada penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M sekitar 62 persen BPIH ditanggung melalui Bipih dan 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH, maka untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M pemerintah mengusulkan komposisi baru menjadi sekitar 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.
Dahnil menjelaskan, optimalisasi nilai manfaat dimungkinkan berdasarkan perhitungan pengelolaan dana haji, termasuk akumulasi dana kelolaan ketika pemberangkatan jemaah tidak dilaksanakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19 serta masih terbatas pada 2022.
Meski demikian, ia menegaskan usulan tersebut belum bersifat final. Besaran BPIH dan komposisi pembiayaannya masih akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja BPIH.
“Usulan ini belum bersifat final. Setelah Panitia Kerja BPIH dibentuk, pemerintah bersama DPR RI akan membahas secara rinci seluruh komponen biaya, termasuk besaran BPIH dan komposisi pembiayaannya. Kami berharap pembahasan tersebut menghasilkan keputusan yang adil, rasional, serta tetap menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji,” kata Dahnil.
Pemerintah berharap pembahasan bersama DPR RI dapat menghasilkan skema pembiayaan haji yang berkeadilan, tetap terjangkau bagi jemaah, serta menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji tanpa mengabaikan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji.*
