JAKARTA – Pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengubah 21 ketentuan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan memerintahkan pembentuk undang-undang menyusun UU Ketenagakerjaan baru, terpisah dari UU Cipta Kerja, paling lama dua tahun.
Bagi saya, putusan ini lebih dari perkara hukum. Ia adalah sinyal arah: konstitusi sedang menarik haluan perekonomian kita kembali ke jalurnya. Gelombang itulah yang saya sebut Arus Balik.
Membaca arah negara dengan kurva kartesius
Untuk menjelaskan arah itu, saya memakai sebuah model sederhana, yaitu bidang kartesius sebagai alat bantu berpikir (heuristic), bukan ukuran empiris. Sumbu horizontal (X) memetakan sistem ekonomi: sisi positif adalah kapitalisme, sisi negatif adalah sosialisme. Sumbu vertikal (Y) memetakan sistem politik: sisi positif adalah demokrasi, sisi negatif adalah otoritarianisme.
Dengan peta ini terbentuk empat kuadran:
- Kuadran I (kapitalis–demokratis): pasar dominan, kebebasan politik terjaga.
- Kuadran II (sosialis–demokratis): negara dan rakyat berdaulat atas ekonomi, kebebasan politik terjaga.
- Kuadran III (sosialis–otoritarian): ekonomi terkendali negara, politik tertutup.
- Kuadran IV (kapitalis–otoritarian): pasar dominan, politik tertutup.

Tesis saya: dalam satu dekade terakhir, arah kebijakan ekonomi kita bergeser ke Kuadran I, di titik yang dapat digambarkan sebagai (1, 4). Pasar diberi ruang terlalu besar, sementara demokrasi politik tetap kita jaga. Padahal para pendiri bangsa tidak merancang republik ini di sana. Titik yang dituju konstitusi adalah Kuadran II: sosialis dalam ekonomi, demokratis dalam politik, kira-kira di (−1, 4). Perpindahan dari (1, 4) ke (−1, 4) itulah makna Arus Balik.
Pasal 33: sosialisme yang dikonstitusikan
Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan (ayat 1); cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (ayat 2); dan bumi, air, serta kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (ayat 3). Rumusan ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia adalah pilihan ideologis yang sadar dan harus dibaca sebagaimana adanya, tanpa tabu.
Sosialisme menurut Mohammad Hatta
Hatta, perumus gagasan di balik Pasal 33, memahami sosialisme Indonesia secara khas. Ia tidak berangkat dari perjuangan kelas ala Eropa, melainkan dari tiga sumber: analisis kritis atas kapitalisme, nilai keadilan dalam ajaran agama, dan kolektivisme masyarakat desa Indonesia yang hidup dalam gotong royong. Karena itu, kekeluargaan dan koperasi, bukan birokrasi negara semata, ia tempatkan sebagai wajah utama perekonomian rakyat. Koperasi adalah sarana agar rakyat kecil menjadi pemilik, bukan sekadar penonton.
Yang tak kalah penting bagi tesis saya: Hatta menolak otoritarianisme. Ia mundur dari jabatan Wakil Presiden pada 1956 dan kemudian mengkritik tajam kecenderungan kekuasaan yang terpusat. Dalam pemikiran Hatta, sosialisme dan demokrasi bukan dua pilihan yang saling meniadakan, melainkan satu paket. Inilah landasan intelektual bagi Kuadran II.
Pemikiran Sumitro Djojohadikusumo
Sumitro, ekonom yang tumbuh dari tradisi sosial-demokrat dan dekat dengan lingkaran Partai Sosialis Indonesia, membawa sosialisme ke ranah yang lebih pragmatis. Pada awal 1950-an, program yang dikaitkan dengan namanya mendorong industrialisasi nasional dan penguatan pengusaha dalam negeri melalui peran aktif negara.
Pemikirannya menekankan bahwa negara perlu hadir membangun struktur industri dan memastikan manfaat pembangunan tidak bocor ke luar. Ia juga dikenal lantang mengkritik pemborosan dan kebocoran anggaran pembangunan. Sosialisme dalam kacamata Sumitro bukan anti-pasar, melainkan pasar yang dikelola agar melayani tujuan nasional. (Catatan editorial: rujukan primer Sumitro perlu diverifikasi sebelum tayang.)
Gagasan Prabowo Subianto
Prabowo, dalam bukunya Paradoks Indonesia, merumuskan persoalan bangsa sebagai paradoks: negeri kaya sumber daya, tetapi kekayaan itu terkonsentrasi pada segelintir orang. Jalan keluarnya, menurut dia, adalah penerapan Pasal 33 secara konsekuen. Sejak lama ia mengkritik pasar bebas tanpa kendali dan neoliberalisme sebagai bertentangan dengan Pasal 33.
Setelah menjabat presiden, ia menyebut Pasal 33 sebagai “senjata pamungkas”, memperkenalkan istilah serakahnomics untuk praktik ekonomi yang digerakkan keserakahan, dan menegaskannya kembali di mimbar DPR pada 20 Mei 2026 sebagai cetak biru perekonomian nasional. Dalam praktik, arah ini tampak pada penguatan koperasi, antara lain melalui Koperasi Merah Putih, serta pembentukan Danantara sebagai instrumen pengelolaan aset negara. Pemerintah sendiri menyebut haluan ini sebagai ekonomi Pancasila.
Putusan MK sebagai sinyal arus balik
UU Cipta Kerja, yang di ruang publik kerap diplesetkan menjadi “UU Cilaka”, dikritik luas karena dinilai menggeser keseimbangan menuju kepentingan modal. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 memang tidak mencabut undang-undang itu secara keseluruhan.
Namun putusan tersebut memulihkan sejumlah perlindungan pekerja: mulai dari pengaturan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), pengupahan, hingga pemutusan hubungan kerja dan pesangon. Mahkamah juga menegaskan perlunya UU Ketenagakerjaan baru yang melibatkan partisipasi bermakna serikat pekerja. Tenggat dua tahun yang diberikan MK jatuh pada akhir Oktober 2026, sehingga momentum ini sedang berjalan hari ini dan mesti kita kawal.
Belajar dari Tiongkok: analogi, bukan salinan
Sebagai ilustrasi dalam model kuadran, Tiongkok layak dipelajari. Pada era Mao (-4, -4), sistem ekonominya sangat tertutup dan terpusat. Deng Xiaoping (-2, -4) membuka ruang pasar tanpa meninggalkan sosialisme, dan era Xi Jinping (-1, -4) terus menyetel kembali takaran antara negara dan pasar: tidak menutup diri dari pasar, tetapi juga tidak menyerahkan nasib bangsa kepada pasar.
Pelajaran pentingnya adalah bahwa sebuah bangsa dapat belajar dari satu dekade ke dekade berikutnya dan menyesuaikan posisinya. Dalam model ini, pergeseran Tiongkok terjadi pada sumbu ekonomi, dari -4 ke -2 lalu -1, sedangkan sumbu politiknya tetap di -4.
Namun analogi ini harus dibaca dengan jernih. Indonesia tidak akan, dan tidak boleh, meniru sistem satu partai. Sumbu Y kita tetap di sisi demokrasi. Yang kita ambil hanyalah pelajaran tentang menakar peran negara dan pasar.
Dengan cara pandang yang sama, kita bisa membaca garis pemikiran kita sendiri: Hatta meletakkan fondasi, Sumitro menerjemahkannya ke dalam strategi pembangunan, dan Prabowo kini berupaya membawanya ke dalam kebijakan.
Epicentrum HMI
Mengapa Epicentrum? Karena gelombang sebesar ini membutuhkan pusat. HMI memiliki posisi unik sebagai penghubung antara dunia intelektual dan negara, dengan kader yang tersebar di kampus, birokrasi, parlemen, dunia usaha, dan masyarakat sipil. Di tengah perbedaan ideologi, HMI harus menjadi titik temu: ruang di mana gagasan sosialisme konstitusional dapat dibicarakan secara terbuka, ilmiah, dan tanpa stigma.
Sebagai kandidat Ketua Umum PB HMI, saya menawarkan tiga komitmen:
- Menormalkan diskursus. Sosialisme dalam Pasal 33 harus dikaji secara akademik, bukan dihindari karena trauma sejarah atau stigma politik.
- Mengawal penegakan Pasal 33. Dari pengawalan RUU Ketenagakerjaan hingga tata kelola sumber daya alam, HMI harus hadir dengan kajian dan sikap yang berbasis data.
- Menjaga demokrasi sebagai syarat. Arus Balik ke Kuadran II hanya sah jika Sumbu Y tetap positif: ekonomi kerakyatan yang dijalankan dengan kebebasan sipil dan partisipasi publik.
Penutup
Arus Balik bukan nostalgia, juga bukan sikap anti-modal. Arus Balik adalah upaya meluruskan kembali kompas perekonomian pada janji konstitusi: kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran orang per orang. Kuadran II adalah alamat yang diamanatkan pendiri bangsa. Tugas generasi kita adalah memastikan Indonesia tiba di sana.

Raenald Arzan Sitompul. Kandidat Ketua Umum PB HMI, Alumni Teknik Mesin UGM, Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Brawijaya
Referensi:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (dibacakan 31 Oktober 2024).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33.
Mohammad Hatta, Penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Demokrasi Kita (1960).
Prabowo Subianto, Paradoks Indonesia (2017); Pidato Presiden pada Rapat Paripurna DPR RI, 20 Mei 2026.
Sumitro Djojohadikusumo, Perdagangan dan industri dalam pembangunan (Cet. 1.), Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial Indonesia, 1985.
