JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dugaan korupsi usai operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Para tersangka adalah Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setyawan yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setyawan selaku Tenaga Ahli Suharyanto, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta Gery dan Syifa.
“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Sleman, DIY, Rabu (14/10/2026).
Menurut Setyo, terdapat dua klaster dugaan korupsi dalam perkara ini. Pertama mengenai konflik kepentingan dan kedua soal suap. Berdasarkan gelar perkara, diduga terjadi penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) Kebencanaan yang disalahgunakan.
Terkait keberadaan Bima Setyawan selaku adik Kepala BNPB, Setyo menegaskan, pihaknya tidak memandang latar belakang atau jabatan seseorang dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kami tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya, sebagaimana dilaporkan Antara.
Terkait OTT KPK tersebut, BNPB telah menyatakan menghormati hukum yang tengah berjalan di KPK, serta menjunjung tinggi asas praguga tak bersalah. Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan.
Berton mengatakan pihaknya berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data, serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia juga memastikan pihaknya tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Mereka selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan perkara tersebut.
KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas. Barang bukti tersebut akan ditelusuri lebih lanjut untuk mendalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki. KPK masih perlu mengungkap konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta asal-usul barang bukti yang disita. Hingga proses penyidikan berlanjut, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sumber: Antara/Kompas/Detiknews/IDNTimes
