JAKARTA – Dalam politik, merangkul lawan bisa menjadi seni kenegarawanan, tetapi juga bisa menjadi cara paling halus untuk mengonsolidasikan kekuasaan. Sejarah politik Indonesia satu dekade terakhir memberi preseden yang menarik, yakni pada 2019. Setelah dua kali berhadapan dalam Pilpres 2014 dan 2019, pada periode kekuasaan keduanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru mengajak rival politiknya Prabowo Subianto masuk kabinet sebagai Menteri Pertahanan, disusul sejumlah kader Gerindra yang memperoleh posisi di pemerintahan (Setpres RI, 23/10/2019).
Kini, wacana atau gagasan serupa kembali mengemuka melalui Syahganda Nainggolan, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, yang mewacanakan kemungkinan merangkul Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Mahfud MD yang notabene mantan rival politiknya di Pilpres 2024, ke dalam Kabinet Merah Putih. Wacana tersebut belum berarti adanya komunikasi atau negosiasi resmi, karena sempat dilontarkan sebelum dirinya ditunjuk sebagai Kepala Bakom RI, salah satunya di wawancara pada siniar Total Politik (23/9/2026). Tetapi cukup untuk membuka pertanyaan mendasar: apakah merangkul rival merupakan upaya menyatukan potensi terbaik bangsa, atau strategi memperluas lingkaran kekuasaan dengan menarik pesaing ke dalam pemerintahan, yang bisa dimaknai mempersempit ruang oposisi?
Anies, Ganjar, dan Mahfud memang memiliki pengalaman serta basis pengetahuan yang dapat dipertimbangkan, meskipun kelayakan mereka untuk jabatan tertentu tetap harus diuji berdasarkan kompetensi, integritas, dan agenda kebijakan. Merangkul lawan politik bisa menjadi bentuk rekonsiliasi politik yang produktif, jika tujuannya adalah mempertemukan kemampuan terbaik untuk menjawab berbagai kemaslahatan publik.
Dalam politik yang sejuk, sportif dan beradab (civil politics), sebuah kemenangan seharusnya mengakhiri kompetisi elektoral, bukan mengabadikan permusuhan. Lawan yang sebelumnya berebut suara rakyat, tidak harus selamanya berdiri berseberangan apalagi beroposisi secara diametral. Gagasan ini bertumpu pada prinsip bahwa negara tidak boleh dikelola dengan logika the winner takes all. Kapasitas seseorang tidak otomatis lenyap hanya karena ia kalah dalam pemilihan.
Dalam teori politik, gagasan ini beririsan dengan konsep pembagian kekuasaan (power-sharing) dan demokrasi konsensus Arend Lijphart (1981, 2001). Dalam masyarakat yang terfragmentasi, pembagian kekuasaan dapat membantu membangun stabilitas melalui kerja sama lintas kelompok, bukan dominasi permanen satu kubu. Namun, pembagian kekuasaan tidak otomatis menghasilkan demokrasi yang lebih sehat. Jika semua kekuatan politik ditarik ke dalam pemerintahan tanpa mekanisme pengawasan oleh oposisi yang memadai, rekonsiliasi justru dapat berubah menjadi kooptasi.
Pengalaman Afrika Selatan memberi contoh yang relevan. Setelah pemilu 2024 membuat African National Congress kehilangan suara mayoritas di parlemen, negara itu membentuk Government of National Unity yang melibatkan sebelas partai. Kerja sama tersebut didasarkan pada kesepakatan mengenai prinsip konstitusional dan program minimum pemerintahan. Berbeda dari sekadar membagikan jabatan kepada tokoh-tokoh pilihan presiden, model ini lahir dari kebutuhan membentuk pemerintahan melalui kesepakatan antarpartai di parlemen.
Kenya memberikan pelajaran demokratis lain. Setelah pemilu 2007 (yang diwarnai sengketa hingga kekerasan politik, ekonomi dan kemanusiaan), Presiden Mwai Kibaki dan pemimpin oposisi Raila Odinga menyepakati pemerintahan berbagi kekuasaan pada 2008. Odinga menjadi perdana menteri dan jabatan kabinet dibagi di antara kubu yang sebelumnya bertikai.
Pengalaman Afrika Selatan dan Kenya memperlihatkan cerminan bahwa merangkul lawan politik dapat menjadi instrumen untuk mengelola fragmentasi sosial dan menjaga stabilitas politik, meskipun konteksnya sedikit berbeda dari Indonesia. Di Afrika Selatan, pembentukan Government of National Unity pada 2024 merupakan respons terhadap hilangnya mayoritas parlementer ANC dan didasarkan pada kesepakatan prinsip serta program minimum bersama. Di Kenya, pemerintahan berbagi kekuasaan pada 2008 lahir dari krisis pascapemilu yang disertai kekerasan, sehingga rekonsiliasi menjadi bagian dari upaya memulihkan stabilitas nasional.
Indonesia tidak menghadapi situasi yang persis sama ketika Jokowi mengangkat Prabowo sebagai Menteri Pertahanan pada 2019. Karena itu, pelajaran terpentingnya bukan bahwa semua rival harus masuk kabinet, melainkan bahwa kerja sama lintas kubu perlu memiliki tujuan kebijakan, aturan main, dan mekanisme akuntabilitas yang jelas. Tanpa itu, merangkul rival politik dapat berubah dari rekonsiliasi menjadi kooptasi, sementara demokrasi kehilangan salah satu unsur terpentingnya, yaitu oposisi yang mampu mengawasi kekuasaan.
Pada akhirnya, merangkul lawan politik bukanlah tindakan mulia dengan sendirinya, sebagaimana mempertahankan jarak dari pemerintah bukan otomatis tanda kenegarawanan. Ukurannya adalah hasil dan desain politiknya. Jika kerja sama memperbaiki kebijakan, memperluas representasi, dan tetap membuka ruang kritik, rekonsiliasi layak didukung.
Namun, jika tujuannya hanya mengumpulkan elite ke dalam lingkaran kekuasaan, yang lahir bukan persatuan nasional, melainkan pemerintahan tanpa penyeimbang. Demokrasi membutuhkan kemampuan merangkul, tetapi juga keberanian untuk membiarkan sebagian orang tetap berada di luar kekuasaan.
E.S. Raharjo. Tim Redaksi Total Politik
Referensi:
Arend Lijphart, “Power-Sharing versus Majority Rule: Patterns of Cabinet Formation in Twenty Democracies,” Government and Opposition, Vol. 16, No. 4, 1981, https://doi.org/10.1111/j.1477-7053.1981.tb00319.x.
Arend Lijphart, “Definitions, Evidence, and Policy: A Response to the Critics of Consociational Democracy,” European Journal of Political Research, Vol. 39, 2001.
Leon Schreiber, “Making Power Sharing Work: Kenya’s Grand Coalition Cabinet, 2008–2013,” Innovations for Successful Societies, Princeton University, Maret 2016, https://successfulsocieties.princeton.edu/publications/kenya-powersharing-cabinet.
Sekretariat Presiden Republik Indonesia, “Presiden Jokowi Umumkan Kabinet Indonesia Maju,” 23 Oktober 2019, https://presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-jokowi-umumkan-kabinet-indonesia-maju/.
The Presidency of the Republic of South Africa, “President Cyril Ramaphosa: Appointment of Members of the National Executive,” 30 Juni 2024, https://www.gov.za/news/speeches/president-cyril-ramaphosa-appointment-members-national-executive-30-jun-2024.
Total Politik, “Jokowi Bisa Minta Prabowo Ganti Gibran Dengan 3 Menteri!? ft Syahganda Nainggolan”, Podcast Total Politik, 23 September 2026, https://www.youtube.com/watch?v=Yh2YZormoSg&t=846s.
Total Politik, “Syahganda Nainggolan: Sosialisme À la Prabowo dan Gagasan Politik Tukar Tambah Gibran dengan 3 Orang”, Totalpolitik.com, 25 September 2026, https://totalpolitik.com/2026/09/25/syahganda-nainggolan-ideologi-sosialisme-prabowo-dan-gagasan-politik-tukar-tambah-gibran-dengan-3-orang/
