JAKARTA – PT Didi Max Berjangka (Didimax) dilaporkan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait dugaan kejanggalan dalam sistem transaksi yang disebut mengakibatkan kerugian nasabah hingga USD1.645.600 atau sekitar Rp23 miliar.
Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum nasabah, Andara Gautama Lawfirm, yang diwakili Ahmad Ulil Aedi. Laporan disampaikan bersamaan dengan keterangan kepada awak media di Gedung Arva, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026) kemarin.
Ahmad Ulil Aedi mengatakan, perkara tersebut dialami kliennya, Zakiah Nur Barokah, yang membuka akun perdagangan dan menyetorkan modal awal sekitar Rp1,68 miliar pada awal September 2026.
Menurut Ulil, sejak proses registrasi hingga pelaksanaan transaksi, pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut, khususnya terkait mekanisme eksekusi transaksi pada platform perdagangan yang digunakan nasabah.
“Klien kami diduga menjadi korban perbuatan tidak wajar pada sistem pialang. Ini bukan sekadar risiko kerugian akibat dinamika pasar biasa, melainkan ada indikasi kuat manipulasi harga eksekusi di platform yang sangat merugikan nasabah,” ujar Ahmad Ulil Aedi
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kuasa hukum, dugaan kejanggalan terjadi pada 2 September 2026 ketika nasabah melakukan tiga transaksi posisi sell pada instrumen emas (XAUUSD), masing-masing sebanyak 8 lot, di kisaran harga 4.370 melalui platform MetaTrader 5.
Kuasa hukum menyebut, dari catatan transaksi yang mereka miliki, hanya satu posisi yang tercatat dieksekusi di kisaran harga pasar 4.370. Sementara dua transaksi lainnya disebut tereksekusi di sekitar level 4.340.
Perbedaan harga sekitar 30 poin tersebut, menurut pihak nasabah, berdampak pada meningkatnya nilai floating loss hingga sekitar USD50.000.
Kejanggalan lain disebut terjadi ketika nasabah menutup seluruh posisi perdagangan. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, nilai equity yang sebelumnya berada di kisaran USD337.000 berkurang menjadi sekitar USD317.000.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan adanya selisih pemotongan dana tersebut.
Menurut perhitungan yang disampaikan Ulil, apabila total transaksi mencapai 89 lot dan biaya transaksi mengacu pada komisi sebesar USD30 per lot, maka biaya yang semestinya dibayarkan sekitar USD2.670.
Namun, berdasarkan catatan yang dipersoalkan pihak nasabah, terdapat pengurangan dana sekitar USD20.000 yang menurut mereka belum disertai rincian serta dasar perhitungan yang jelas.
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh regulator untuk memastikan apakah perbedaan harga eksekusi dan pemotongan dana tersebut merupakan bagian dari mekanisme perdagangan yang sah atau terdapat pelanggaran dalam sistem transaksi.
Selain kerugian materiil yang diklaim, pihak nasabah juga menyatakan mengalami kerugian berupa hilangnya potensi keuntungan karena strategi perdagangan yang telah disusun terganggu akibat persoalan tersebut.
“Atas dasar itu, kami meminta Bappebti melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang suda kami laporkan,” tegasnya.
Mereka meminta regulator memfasilitasi penyelesaian sengketa dan pengembalian kerugian yang mereka klaim mencapai USD1.645.600 atau sekitar Rp23 miliar.
Selain itu, mereka meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh serta audit forensik terhadap sistem teknologi informasi dan mekanisme transaksi PT Didi Max Berjangka.
Pihak kuasa hukum juga meminta Bappebti menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran.
“Kami berharap Bappebti dapat memproses aduan ini secara transparan demi memberikan kepastian hukum dan mencegah timbulnya korban-korban baru di tengah masyarakat,” kata Ulil.
Hingga berita ini ditulis, dugaan manipulasi sistem dan besaran kerugian tersebut masih merupakan klaim dari pihak nasabah dan kuasa hukumnya. Kebenaran materiil atas dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan regulator dan proses penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.(***)
