JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), khususnya yang menggunakan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan operasional keberangkatan dan kedatangan jemaah umrah.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul hasil evaluasi hari pertama pelaksanaan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Umrah Nomor 12 Tahun 2026 dan Surat Edaran Nomor 153/BN/2026 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Moh. Fauzin mengatakan, pihaknya masih menemukan sejumlah kendala yang perlu segera diperbaiki.
“Pada hari pertama pelaksanaan ketentuan ini, kami masih menemukan sejumlah hal yang perlu segera diperbaiki. Masih ada jemaah umrah yang tiba terlambat di Terminal 2F. Padahal, pihak maskapai tidak akan memproses check-in apabila jemaah belum hadir di counter check-in sesuai waktu yang ditentukan,” ujar Fauzin di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Selain keterlambatan kedatangan jemaah, Kemenhaj juga menemukan adanya koper tambahan rombongan umrah yang tidak seragam dan tidak berlabel. Berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan, sebagian koper tambahan tersebut merupakan barang milik owner PPIU.
Fauzin menjelaskan, pelaksanaan split operation pada hari pertama juga menunjukkan masih banyak bagasi tambahan jemaah umrah, terutama pada penerbangan Saudia, yang sulit diidentifikasi karena tidak memiliki tanda atau label khusus. Kondisi tersebut menyulitkan proses pemilahan antara bagasi rombongan umrah dan bagasi reguler saat kedatangan.
Ia menambahkan, sebagian jemaah yang tiba pada hari pertama maupun beberapa hari berikutnya kemungkinan belum memperoleh informasi secara utuh mengenai pemberlakuan surat edaran tersebut.
Karena itu, Kemenhaj meminta dukungan asosiasi PPIU untuk kembali menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada seluruh anggotanya, terutama yang jemaahnya masih berada di Arab Saudi dan akan kembali ke Jakarta.
Untuk memudahkan identifikasi bagasi, Kemenhaj meminta PPIU yang menggunakan maskapai Saudia, Hainan, dan Loong Air memberikan tanda pita merah pada seluruh bagasi rombongan umrah.
“Kami mohon agar asosiasi membantu menyampaikan kepada PPIU di bawah naungannya. Pita merah ini penting agar petugas di lapangan dapat mengenali bagasi rombongan umrah secara cepat dan tepat,” kata Fauzin.
Kemenhaj juga meminta Surat Edaran Nomor 153/BN/2026 kembali disosialisasikan kepada seluruh PPIU agar pelaksanaan ketentuan teknis di Terminal 2F berjalan lebih tertib, lancar, dan sesuai prosedur.
“Kepatuhan PPIU menjadi kunci kelancaran layanan keberangkatan dan kedatangan jemaah umrah. Kami berharap seluruh PPIU dapat menyesuaikan pola operasional, memastikan jemaah hadir tepat waktu, serta menertibkan bagasi rombongan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kemenhaj mengapresiasi dukungan asosiasi PPIU, maskapai, pengelola bandara, dan seluruh pihak terkait dalam penataan layanan umrah di Terminal 2F. Evaluasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan pelayanan kepada jemaah umrah.*
