JAKARTA — Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membuka peluang baru bagi kalangan profesional sipil untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri.
Gagasan itu disampaikan Listyo saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026). Menurutnya, meski ketentuan tersebut belum secara eksplisit diatur dalam undang-undang, pemerintah dapat menyiapkan aturan turunan agar mekanismenya dapat berjalan.
“Usul itu memang belum terakomodasi dalam undang-undang, namun akan kami atur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar mekanisme yang bersifat resiprokal tersebut dapat terlaksana,” kata Listyo.
Wacana itu muncul sebagai respons atas ketentuan dalam revisi UU Polri yang baru disahkan DPR pada Selasa (9/6). Dalam aturan tersebut, anggota Polri memiliki peluang untuk mengisi jabatan tertentu di instansi sipil.
Listyo menegaskan bahwa penempatan perwira Polri di lembaga sipil memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, ia menepis anggapan bahwa Polri dapat secara sepihak mengirim personelnya ke berbagai kementerian atau lembaga negara.
“Polri hanya dapat melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jika tidak ada permintaan, tentu kami tidak akan mengirim personel,” ujarnya seperti dilaporkan Antara.
Menurut Kapolri, penugasan anggota Polri di luar institusi juga tidak dilakukan tanpa batas. Penempatannya hanya dimungkinkan pada bidang-bidang yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pengawasan.
Ia juga menekankan bahwa kehadiran anggota Polri di lembaga sipil tidak dimaksudkan untuk mengganggu mekanisme regenerasi maupun struktur organisasi yang sudah berjalan di instansi tersebut.
“Sepanjang dibutuhkan dan sesuai dengan fungsi yang berkaitan dengan tugas kepolisian, kami akan melaksanakan penugasan tersebut,” katanya.
Revisi UU Polri
Di sisi lain, dorongan agar Polri juga membuka ruang bagi profesional sipil datang dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Sebelumnya, Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri tidak hanya mengatur peluang anggota Polri masuk ke lembaga sipil, tetapi juga memberi kesempatan bagi kalangan sipil untuk mengisi jabatan-jabatan nonoperasional di tubuh Korps Bhayangkara.
Menurut Pigai, sejumlah posisi seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi dapat diisi oleh tenaga profesional dari luar institusi kepolisian.
“Saya usulkan salah satu materi revisi UU Polri adalah dibukanya peluang bagi kalangan sipil untuk mengisi jabatan tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian,” kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Bagi Pigai, langkah tersebut bukan hal baru dalam praktik pemerintahan modern. Banyak negara demokratis telah menerapkan pola serupa untuk memperkuat profesionalisme institusi kepolisian sekaligus memperbaiki tata kelola organisasi.
Ia menilai keterlibatan profesional sipil dalam posisi strategis nonoperasional dapat menciptakan keseimbangan yang lebih sehat dalam birokrasi negara. Terlebih, selama ini anggota Polri juga memiliki peluang untuk menduduki sejumlah jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara.
Wacana ini menandai arah baru reformasi kelembagaan Polri. Jika nantinya diatur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden, ruang kolaborasi antara aparat kepolisian dan profesional sipil berpotensi semakin terbuka, terutama pada bidang-bidang yang menuntut keahlian manajerial, tata kelola, dan transformasi organisasi.*
