JAKARTA — Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berangkat haji di luar prosedur resmi. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa otoritas Arab Saudi terus memperketat aturan demi memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan tertib dan aman.
Menurut Ichsan, komitmen Arab Saudi dalam menjaga kelancaran ibadah haji terus disampaikan melalui berbagai kanal resmi, termasuk koordinasi langsung dengan pemerintah Indonesia. Salah satu penegasan utama adalah larangan masuk ke Tanah Suci tanpa visa haji.
Kebijakan ini, kata dia, bukan semata pembatasan, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas dan keselamatan penyelenggaraan haji. Karena itu, berbagai bentuk pelanggaran, termasuk penggunaan visa non-haji, akan dikenai sanksi tegas.
“Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran haji tanpa antre, tanpa prosedur, atau menggunakan visa selain visa haji, seperti visa ziarah maupun visa turis. Pengetatan pengawasan juga telah dilakukan di berbagai titik akses menuju Makkah,” kata Ichsan, Selasa (28/4/2026).
Selain larangan, Arab Saudi juga menetapkan sanksi berat bagi pelanggar. Mulai dari denda hingga 20 ribu riyal, hukuman kurungan, hingga deportasi dan larangan masuk kembali ke wilayah Makkah dalam jangka waktu tertentu. Bahkan, pihak yang mengorganisir keberangkatan ilegal dapat dikenai denda hingga 100 ribu riyal, serta sanksi tambahan lainnya.
“Tak hanya individu, sanksi juga menyasar pihak-pihak yang memfasilitasi praktik tersebut, termasuk akomodasi yang menampung jemaah non-prosedural,” lanjut Ichsan.
Pemerintah Indonesia sendiri telah membentuk satuan tugas khusus untuk mencegah praktik haji ilegal. Pengawasan diperketat melalui kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan aparat kepolisian, termasuk upaya pencegahan di pintu-pintu keberangkatan.
“Kami mengimbau dan mengedukasi kepada masyarakat, jangan mau ataupun terpengaruh dengan iming-iming haji tanpa antre karena Saudi sangat ketat,” Ichsan mengingatkan.
“Dan juga kita tahu risikonya jika bahkan di Indonesia sudah ada Satgas khusus yang mengatasi orang-orang ataupun bahkan kelompok yang bicara tentang haji ilegal bahkan sudah dicegat melalui imigrasi kita bekerjasama dengan Kementerian Imigrasi dan juga Kepolisian,” tegasnya.
Di Saudi, kata Ichsan, tidak ada haji tanpa tasrih dan tidak ada haji tanpa visa resmi yang dikeluarkan oleh otoritas Arab Saudi.
Penegasan ini menjadi pesan penting di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk berhaji. Pemerintah memastikan bahwa satu-satunya jalur aman dan sah adalah melalui prosedur resmi dengan visa haji yang dikeluarkan otoritas Arab Saudi.*
