3 days ago
1 min read

Ansor Bantargebang Soroti Krisis Sampah dan Kesehatan Warga

Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kota Bekasi, Hasan Muhtar dalam acara Dirosa Lingkungan di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Minggu (12/4/2026), kemarin (Foto:DOk.Pribadi)

KOTA BEKASI – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Bantargebang menggelar dirosah lingkungan bertajuk “Refleksi TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu Menuju Kedaulatan Lingkungan” pada Minggu (12/4/2026) di Mahayun Resto. Kegiatan ini menjadi forum kajian ilmiah sekaligus ruang konsolidasi lintas elemen dalam merespons persoalan sampah yang telah berlangsung puluhan tahun.

Ketua PAC GP Ansor Bantargebang, Egi Cahyanto, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian moral dan tanggung jawab sosial atas krisis lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.

“Dirosah ini menjadi langkah ilmiah dan moral untuk menyikapi persoalan sampah. Kami berharap hasil kajian ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang adil, terutama menjelang berakhirnya kontrak kerja sama TPST Bantargebang antara Pemprov DKI Jakarta dan Kota Bekasi pada Oktober 2026,” ujarnya.

Forum tersebut dihadiri berbagai kalangan, mulai dari akademisi Universitas Indonesia melalui PPSML UI, tokoh masyarakat, unsur pemerintah, TNI-Polri, hingga insan pers dari Persatuan Wartawan Indonesia Bekasi. Hadir pula Ketua PCNU Kota Bekasi KH Ayi Nurdin, Ketua PC GP Ansor Kota Bekasi Hasan Muhtar, serta anggota DPRD Kota Bekasi dari PKB, Wildan Fathurahman.

Dalam sambutannya, Hasan Muhtar mendorong kader Ansor untuk lebih progresif dalam memperjuangkan hak masyarakat yang terdampak.

“Ini harus menjadi titik awal. Ansor harus lebih keras memperjuangkan hak masyarakat yang selama puluhan tahun terdampak. Jika ada yang menghambat, Ansor tidak boleh ragu untuk melawan demi keadilan,” tegasnya.

Sorotan utama dalam kegiatan ini adalah pemaparan hasil dirosah setebal 168 halaman yang disampaikan oleh Ustadz Luqmanul Hakim. Ia menyatakan bahwa praktik tata kelola sampah di TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu berstatus haram.

Menurutnya, penilaian tersebut didasarkan pada pelanggaran prinsip syariat Islam dan hak dasar manusia. Ia merujuk pada kaidah fikih “La dharara wala dhirara” yang menegaskan larangan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

“Ketika suatu kebijakan menimbulkan mudarat, merusak lingkungan, serta mengancam kesehatan dan nyawa manusia, maka hukumnya menjadi haram. Tata kelola sampah saat ini tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga melanggar prinsip syariat dan hak konstitusional warga,” ujarnya.

Dari sisi ilmiah, para peneliti dari Universitas Indonesia mengungkap adanya ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Mereka menemukan indikasi pencemaran logam berat dalam kadar tinggi, bahkan disebut mencapai hingga 10 kali lipat dibandingkan wilayah tambang. Kandungan berbahaya seperti Kromium heksavalen (Cr VI) yang bersifat karsinogenik dan mutagenik menjadi perhatian utama.

“Paparan zat ini berpotensi menyebabkan kanker dan menjadi ancaman nyata, tidak hanya bagi warga Bantargebang, tetapi juga masyarakat Kota Bekasi secara luas,” ungkap salah satu peneliti.

Sementara itu, kalangan aktivis dan pers mahasiswa menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini. Mereka menilai persoalan Bantargebang bukan sekadar isu lingkungan, tetapi juga menyangkut kemanusiaan dan keadilan sosial.

Melalui dirosah ini, GP Ansor Bantargebang berharap dapat mendorong perubahan kebijakan pengelolaan sampah yang lebih adil, berkelanjutan, serta menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah terdampak.*

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88