7 days ago
1 min read

WFH Jumat dan Ujian Ruhiyah

Pengurus harian lembaga dakwah PBNU, KH Soleh Sofyan (Istimewa)

Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026 patut diapresiasi sebagai langkah progresif pemerintah dalam mendorong efisiensi energi dan membangun budaya kerja yang lebih fleksibel. Dalam konteks global, tren kerja hibrida memang menjadi keniscayaan, seiring perubahan pola kerja pascapandemi dan tuntutan digitalisasi.

Namun, kebijakan ini tidak dapat dilihat semata dari perspektif efisiensi administratif. Ada dimensi sosial dan spiritual yang ikut terdampak, khususnya di lingkungan kerja yang selama ini menjadikan shalat Jumat sebagai momentum kolektif untuk membangun nilai kebersamaan dan integritas.

Shalat Jumat bukan sekadar kewajiban ritual mingguan. Ia adalah ruang strategis pembinaan karakter. Dalam khutbah Jumat, terdapat transfer nilai—tentang kejujuran, tanggung jawab, disiplin, hingga etos kerja—yang secara tidak langsung membentuk kultur organisasi. Ketika ruang ini berkurang intensitasnya di lingkungan kerja akibat WFH, maka ada potensi terjadinya “kekosongan nilai” yang jika dibiarkan, dapat berdampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia.

Di sinilah letak tantangan sekaligus peluang.

Kebijakan WFH Jumat, jika tidak diimbangi dengan strategi penguatan nilai, berpotensi menggeser orientasi kerja menjadi semata-mata berbasis output, tanpa fondasi etika yang kuat. Padahal, dalam banyak kasus, krisis di institusi bukan disebabkan oleh lemahnya kompetensi, melainkan rapuhnya integritas.

Analisa lebih jauh menunjukkan bahwa perubahan pola kerja selalu diikuti oleh perubahan pola interaksi. Ketika interaksi fisik berkurang, maka ruang-ruang pembinaan informal—termasuk melalui khutbah Jumat di kantor—ikut menyempit. Dalam jangka panjang, hal ini bisa melemahkan kohesi sosial dan sense of belonging antarpegawai.

Oleh karena itu, diperlukan langkah adaptif yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga substantif.

Salah satu solusi yang relevan adalah menghadirkan kajian keislaman atau penguatan nilai pada waktu Dzuhur di hari Kamis, dengan menghadirkan penceramah yang memiliki kapasitas sebagai khatib Jumat. Ini bukan sekadar substitusi waktu, melainkan strategi menjaga kesinambungan nilai di tengah perubahan sistem kerja.

Lebih dari itu, institusi juga dapat memanfaatkan teknologi digital untuk menghadirkan konten-konten khutbah atau tausiyah yang dapat diakses secara daring oleh para ASN saat WFH. Dengan demikian, transformasi kerja tidak berarti memutus rantai pembinaan spiritual, tetapi justru memperluas jangkauannya.

Perlu ditegaskan, upaya ini bukanlah pengganti shalat Jumat. Ibadah tetap harus dilaksanakan secara personal di masjid terdekat. Namun, fungsi sosial dan edukatif dari khutbah Jumat yang selama ini hadir di lingkungan kerja perlu dicarikan bentuk baru yang kontekstual.

Pada akhirnya, kebijakan publik yang baik adalah kebijakan yang tidak hanya efisien secara sistem, tetapi juga utuh dalam menjaga keseimbangan manusia sebagai individu yang produktif sekaligus bermakna.

WFH Jumat adalah langkah maju. Namun tanpa penguatan ruhiyah, ia berisiko menjadi langkah yang timpang. Di sinilah peran institusi, pemimpin, dan setiap individu untuk memastikan bahwa di tengah fleksibilitas kerja, nilai-nilai tetap menjadi fondasi utama.

Sebab, kerja yang hebat bukan hanya yang selesai tepat waktu, tetapi juga yang lahir dari jiwa yang terjaga.

Oleh : KH. Soleh Sofyan, Pengurus Harian Lembaga Dakwa PBNU

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88