2 weeks ago
1 min read

KIKA Desak UNY Pulihkan Hak Pendidikan Mahasiswa

Kampus UNY. (Foto: Bimus)

JAKARTA — Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyampaikan sikap tegas terkait tidak diterimanya kembali seorang mahasiswa bernama Perdana Arie untuk melanjutkan studi di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), meskipun yang bersangkutan telah menyelesaikan proses hukum dan bebas dari tahanan.

KIKA menilai keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen perguruan tinggi terhadap kebebasan akademik, hak atas pendidikan, serta perlindungan mahasiswa dari dampak lanjutan kriminalisasi. Menurut KIKA, status sebagai mantan tahanan dalam perkara yang berkaitan dengan ekspresi politik tidak boleh dijadikan dasar untuk mencabut atau membatasi akses pendidikan tinggi.

“Perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang aman bagi pertukaran gagasan dan pengembangan nalar kritis, bukan justru memperpanjang sanksi sosial dan administratif yang tidak proporsional setelah proses hukum selesai,” demikian pernyataan KIKA.

KIKA menegaskan bahwa hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 31 ayat (1). Pasal-pasal tersebut menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan serta bebas dari perlakuan diskriminatif.

Jaminan konstitusional itu, lanjut KIKA, diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis dan tidak diskriminatif.

Dalam konteks pendidikan tinggi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 menempatkan kebebasan akademik dan prinsip keadilan sebagai fondasi utama penyelenggaraan perguruan tinggi.

Selain itu, Indonesia juga terikat pada standar hak asasi manusia internasional melalui ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Kewajiban tersebut, menurut KIKA, melekat pada seluruh institusi publik, termasuk perguruan tinggi negeri.

KIKA memperingatkan bahwa penolakan terhadap mahasiswa yang telah menyelesaikan proses hukum berpotensi menciptakan praktik double punishment atau hukuman berlapis melalui mekanisme administratif kampus.

“Perguruan tinggi tidak seharusnya memperpanjang konsekuensi hukum di luar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali ada dasar normatif yang jelas dan sejalan dengan prinsip HAM,” tegasnya.

Atas dasar itu, KIKA menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, mendesak UNY memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan prosedur keputusan tidak menerima kembali mahasiswa tersebut.

Kedua, menuntut pemulihan hak pendidikan Perdana Arie sebagai wujud komitmen terhadap prinsip non-diskriminasi dan kebebasan akademik.

Ketiga, mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk memastikan adanya pedoman nasional yang melindungi mahasiswa dari sanksi administratif yang tidak proporsional.

Keempat, mengingatkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia agar menjadikan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta standar HAM internasional sebagai rujukan utama dalam setiap kebijakan terhadap mahasiswa.

“Kebebasan akademik dan hak atas pendidikan adalah fondasi demokrasi dan prasyarat berkembangnya ilmu pengetahuan. Kampus harus menjadi ruang pemulihan, bukan ruang reproduksi stigma dan eksklusi,” tutup KIKA.*

Komentar

Your email address will not be published.

Go toTop
toto slot situs togel situs togel
toto slot
slot88